Bahwa ia Terdakwa—Kelpfio Firmasnya alias Kevin bin Iskandar bersama-sama dengan saksi Antoni alias Anton bin Amril dan saksi Pongki Saputra alias Pongki bin Nike—kedua saksi dilakukan penuntutan secara terpisah—pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di toko pakaian “Distro Anti Mahal” di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
***
Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi saksi Antoni alias Anton bin Amril yang merupakan paman Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra—yang kemudian kita sebut dia di sini dengan nama Eka.
Setelah itu saksi Antoni meminta kepada Terdakwa untuk datang ke toko pakaian milik Terdakwa dengan mengajak saksi Pongki keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Terdakwa dan saksi Pongki mendatangi distro saksi Antoni. Setelah itu mereka bertiga duduk bersama. Pada saat itu saksi Antoni berkata kepada Terdakwa dan saksi Pongki,
“Aku ado masalah dengan wong ini. Aku ado utang beranak terus. Katonyo Eka (korban) nak ngajak kawannyo. Kito bunuh bae dio tu. Gek kito gebuk pas gebuk mati tu lah.”—(Saya ada masalah sama orang ini. Ada utang berbunga terus. Katanya Eka (korban) mau mengajak temannya. Kita bunuh saja dia itu. Nanti kita pukul, waktu kita pukul pasti mati.)
Lalu Terdakwa dan saksi Pongki menyetujui ajakan dari saksi Antoni tersebut. Lalu saksi Antoni kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban Eka tersebut dengan cara memukul korban Eka dengan menggunakan kunci pas.
Setelah korban Eka dipastikan meninggal dunia, mereka akan menguburkannya di belakang toko pakaian tepatnya di bak penampungan air. Setelah itu tempat penampungan air tersebut akan disemen (dicor). Pada saat itu peralatan semen dan pasir sudah tersedia di dalam toko pakaian. Setelah itu saksi Antoni menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian.
Halaman 3 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Lalu saksi Antoni mengambil kabel seling yang akan digunankan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Antoni menyuruh Terdakwa dan saksi Pongki berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik saksi Antoni.
Lalu saksi Antoni meminta kepada saksi Putri Sinye binti Gofur—selanjutnya dipanggil Putri—yang merupakan pegawai toko pakaian saksi Antoni untuk berbelanja di pasar. Kemudian saksi Antoni mematikan kamera CCTV yang ada di dalam toko miliknya tersebut.
Sekira pukul 10.30 WIB, korban Eka datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK dan saksi Antoni meminta kepada korban Eka untuk masuk ke dalam toko. Setelah itu saksi Antoni dan korban Eka duduk di dalam toko sambil membahas hutang saksi Antoni.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, di saat korban Eka sedang menulis surat pernyataan untuk ditandatangani oleh saksi Antoni, saksi Antoni langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa dan saksi Pongki yang sedang berpura-pura menjadi pembeli dengan cara menganggukkan kepala dan memainkan mata.
Melihat kode dari saksi Antoni tersebut, saksi Pongki langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya dipersiapkan di bawah etalase pakaian. Lalu saksi Pongki mendekati korban Eka dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban Eka sehingga menyebabkan korban Eka terjatuh ke lantai.
Lalu Terdakwa mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban Eka dengan dibantu oleh saksi Pongki. Setelah itu Terdakwa menyumpal mulut korban Eka dengan baju agar korban Eka tidak dapat mengeluarkan suara.
Setelah korban Eka tidak berdaya, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban Eka dan tas tersebut diberikan kepada saksi Antoni. Lalu Terdakwa mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban Eka sebanyak 2 (dua) kali.
Halaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Pada saat itu percikan darah korban banyak menetes di lantai dan saksi Antoni ke bagian depan toko untuk menemui saksi Putri. Lalu Terdakwa menyuruh saksi Putri untuk membeli kain pel. Setelah itu saksi Antoni masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa dan saksi Pongki.
Lalu saksi Antoni mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban Eka sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi Antoni bersama Terdakwa dan saksi Pongki kembali menjerat leher korban Eka secara bergantian untuk memastikan jika korban Eka sudah benar-benar meninggal dunia.
Setelah itu saksi Antoni bersama Terdakwa dan saksi Pongki mengangkat korban Eka ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur. Lalu saksi Antoni bersama Terdakwa menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban Eka menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman.
Kemudian saksi Antoni bersama Terdakwa kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama saksi Pongki. Setelah itu saksi Antoni bersama Terdakwa dan saksi Pongki memindahkan tubuh korban Eka ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut.
Lalu saksi Antoni meminta kepada Terdakwa dan saksi Pongki untuk menguburkan korban Eka dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir. Setelah itu saksi Antoni kembali masuk ke dalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain.
Terdakwa dan saksi Pongki mengubur korban Eka dengan cara menyusun batu di sebelah tubuh korban Eka lalu Terdakwa dan saksi Pongki membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban Eka.
Halaman 5 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Pada saat itu Terdakwa dan saksi Pongki kekurangan semen, sehingga Terdakwa dan saksi Pongki meminta kepada saksi Antoni untuk membeli 1 (satu) sak semen. Mendengar hal tersebut saksi Antoni langsung membeli 1 (satu) sak semen dan setelah mendapatkan 1 (satu) sak semen, saksi Antoni menyerahkannya kepada Terdakwa dan saksi Pongki. Lalu Terdakwa dan saksi Pongki kembali membuat adukan semen dan adukan semen tersebut kembali ditutupkan ke seluruh bagian tubuh korban Eka hingga tubuh korban Eka tidak terlihat lagi.
Setelah itu Terdakwa dan saksi Pongki kembali masuk ke dalam distro menemui saksi Antoni. Pada saat itu saksi Antoni mengatakan kepada Terdakwa dan saksi Pongki jika di dalam tas milik korban Eka terdapat uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam. Saksi Antoni kemudian membagi uang tersebut kepada Terdakwa dan saksi Pongki masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Antoni mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam milik korban Eka diambil oleh saksi Pongki.
Setelah itu Terdakwa dan saksi Pongki membersihkan diri di kamar mandi distro dan menukar baju yang dipakai dengan baju baru yang dibeli Terdakwa dan saksi Pongki di distro milik saksi Antoni tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi Pongki pergi meninggalkan distro milik saksi Antoni dengan membawa sepeda motor milik korban Eka untuk menuju ke rumah kontrakan teman Terdakwa dan sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah itu Terdakwa bersama saksi Pongki menuju ke rumah saksi Antoni untuk mengambil baju milik Terdakwa, namun pada saat itu saksi Antoni sedang tidak berada di rumah. Lalu Terdakwa bersama saksi Pongki menunggu hingga malam hari.
Karena saksi Antoni tidak kunjung pulang, lalu sekira pukul 23.40 WIB, Terdakwa dan saksi Pongki meninggalkan rumah saksi Antoni.
Kemudian pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Antoni, namun pada saat itu rumah saksi Antoni dalam kondisi sepi tidak ada orang lagi. Hingga akhirnya pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa pergi ke Loket Marlin di daerah Jakabaring Palembang dan Terdakwa memesan mobil travel dan berangkat ke Kabupaten Empat Lawang.
Halaman 6 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada pamannya yaitu saksi Meki Kurniawansyah bin Mawardi dan pada saat itu Terdakwa ingin menyerahkan diri. Mendengar hal tersebut, lalu saksi Meki membawa Terdakwa ke Polrestabes Palembang untuk menyerahkan diri dan selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
***
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan:
Dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan di dalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan diantara tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut di atas dapat menyebabkan kematian;
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi KELPFIO FIRMANSYA Alias KEVIN Bin ISKANDAR dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE tersebut menyebabkan korban ANTON EKA SAPUTRA meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Halaman 7 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg