Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terakwa tetap berada dalam tahanan. (Hasil Putusan)
***
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 14 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 14 September 2023 tentang Penetapan Hari Sidang; Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta Nomor Reg.Perkara: PDM–82/SKRTA/Enz.2/05/2023, tanggal 3 Agustus 2023 sebagai berikut:
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta Nomor Reg.Perkara: PDM–82/SKRTA/Enz.2/05/2023, tanggal 3 Agustus 2023 sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan telah tanpa hak menyimpan dan/atau membawa psikotropika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- −3 (tiga) plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,77155;
- −1 (satu) buah tempat bedak merk Make Over warna Hitam;
- −4 (empat) tablet Erimin 5;
- −1 (satu) tablet alprazolam;
- −1 (satu) HP merk I Phone 13 Pro warna gold;
- −1 (satu) buah tas jinjing warna abu abu merk Balenciaga;
- −1 (tube) urine.
Dirampas untuk dimusnahkan.- −1 (satu) unit Kendaraan merk Mitsubishi XPANDER CROSS warna putih Mutiara No. Pol. E 1277 SE beserta STNK, dikembalikan kepada terdakwa.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skt., tanggal 24 Agustus 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” dan “TANPA HAK MEMBAWA PSIKOTROPIKA” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- −3 (tiga) plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,77155 gram;
- −1 (satu) buah tempat bedak merk Make Over warna Hitam;
- −4 (empat) tablet Erimin 5;
- −1 (satu) tablet alprazolam;
- −1 (satu) HP merk I Phone 13 Pro warna gold;
Halaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
- −1 (satu) buah tas jinjing warna abu abu merk Balenciaga;
- −1 (tube) urine.
Dirampas untuk dimusnahkan.- −1 (satu) unit Kendaraan merk Mitsubishi XPANDER CROSS warna putih Mutiara No. Pol. E 1277 SE beserta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 139/Akta Bdg.Pid.Sus/2023/PN Skt Jo 157/Pid.Sus/2023/PN Skt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2023 Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skt., tanggal 24 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 1 September 2023, yang diajukan oleh Terdakwa, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 1 September 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 September 2023;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 4 September 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 5 September 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 5 September 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2023 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Halaman 8 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dengan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 1 September 2023 yang pada pokoknya dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta adalah tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya;
- Bahwa Terdakwa merupakan pecandu narkotika yang didasarkan pada test urine dan surat keterangan rehabilitasi Sosial Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan dari IPWL Cinta Kasih Bangsa Ungaran kabupaten Semarang.
Terdakwa memohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Propinsi Jawa Tengah atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang bahwa Penuntut Umum atas memori banding Terdakwa tersebut menyampaikan kontra memori banding tanggal 4 September 2023 yang pada pokoknya dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Penuntut Umum berpendapat jika pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika adalah sudah tepat;
Maka berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas, kami Penuntut Umum memohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Semarang Di Semarang Jawa Tengah untuk memutus perkara tersebut sesuai dengan Tuntutan kami tertanggal 3 Agustus 2023;
Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, Berita Acara Persidangan dan surat-surat lain dalam berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 24 Agustus 2023, dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan kontra memori banding oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan cermat secara keseluruhan mengenai fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, dan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, akhirnya berkesimpulan bahwa unsur pokok dalam ketentuan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua yaitu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I dan “Tanpa hak membawa Psikotropika”, oleh karena itu Majelis Hakim Banding sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Terdakwa serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa apa yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang terurai dalam memori banding dan dalam kontra memori banding ternyata secara rinci telah dipertimbangkan dengan tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu terhadap memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak/dikesampingkan.
Halaman 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat pula pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa diantaranya oleh karena didalam Undang-Undang Narkotika khususnya Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa disamping pidana penjara juga harus pula dijatuhi pidana denda maka dalam perkara ini Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda sehingga pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dinilai telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam memutus perkara Terdakwa pada tingkat banding dengan demikian Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 24 Agustus 2023 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada di dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam Kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skt, tanggal 24 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Halaman 11 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 oleh Mohamad Kadarisman, S.H. Hakim Ketua, Winarto, S.H. dan Indria Miryani. S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Kristiawan Sapto Budi, S.H, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
Hakim Ketua
t.t.d.
Mohamad Kadarisman, S.H.
Hakim-hakim anggota
t.t.d.
Winarto, S.H.
t.t.d.
Indria Miryani. S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Kristiawan Sapto Budi, S.H.
Halaman 12 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Kesimpulan:
A. Tuntutan Jaksa (3 Agustus 2023)
Jaksa menuntut:
- Terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I (sabu) dan membawa psikotropika.
- Hukuman 5 tahun penjara & denda Rp800 juta (subsidiar 2 bulan penjara).
- Barang bukti (sabu, pil, hp, tas, dan lainnya) dirampas untuk dimusnahkan.
B. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta (24 Agustus 2023)
Hakim PN memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa:
- Terbukti bersalah menyimpan sabu & membawa psikotropika.
- Hukuman 4 tahun penjara & denda Rp800 juta (subsidiar 1 bulan penjara).
- Barang bukti sama seperti tuntutan: sebagian dimusnahkan, mobil dikembalikan.
C. Banding (Terdakwa & Jaksa sama-sama banding)
- Terdakwa minta keringanan karena mengaku pecandu (ada bukti tes urine & surat rehabilitasi rawat jalan) dan tulang punggung keluarga.
- Jaksa minta agar hukuman sesuai tuntutan (5 tahun, bukan 4 tahun).
D. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang (Banding)
Setelah menilai banding kedua pihak:
- PT menolak alasan banding terdakwa dan jaksa (artinya tidak ada perubahan).
- PT menguatkan putusan PN: tetap 4 tahun penjara & denda Rp800 juta (subsidiar 1 bulan).
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Masa tahanan dikurangkan dari hukuman.
Kesimpulan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang (Banding)
- Terdakwa tetap dihukum 4 tahun penjara + denda Rp800 juta (subsidiar 1 bulan).
- Permintaan keringanan terdakwa ditolak.
- Permintaan jaksa agar hukuman lebih berat juga ditolak.
- Putusan PN dianggap sudah tepat, jadi dikuatkan oleh PT.