Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bersama sdr. Martin Wibawa (DPO) mengambil sabu sebanyak ½ (setengah) gram yang sebelumnya dibeli oleh Sdr. Martin Wibawa dengan alamat pengambilan sabu di tepi jalan Mengganti Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. (Kesatu)
***
Putusan ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan putusan ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal.
P U T U S A N
Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
- Nama Lengkap:
- ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI; - No. Identitas:
- 3313084206020001; - Tempat lahir:
- Karanganyar; - Umur/tanggal lahir:
- 25 Tahun/02 Juni 1998; - Jenis kelamin:
- Perempuan; - Kebangsaan:
- Indonesia; - Tempat tinggal:
- Dukuh Watulawang Rt. 010 Rw. 002 Desa acangan Kec. Andong Kab. Boyolali Atau partemen Gunawangsa Manyar Jl. Menur Pumpungan No. 62 Kec. Sukolilo Kota Surabaya Prov. Jawa Timur; - Agama:
- Islam; - Pekerjaan:
- Karyawan Swasta; - Pendidikan:
- SMA;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Maret 2023
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 28 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023;
- Penuntut sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 September 2023;
- Perpanjangan u.b. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 23 September 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Halaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 bertempat di Halaman Parkir Mc Donald’s Manahan Jl. Adi Sucipto No. 37 Kelurahan Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bersama sdr. Martin Wibawa (DPO) mengambil sabu sebanyak ½ (setengah) gram yang sebelumnya dibeli oleh Sdr. Martin Wibawa dengan alamat pengambilan sabu di tepi jalan Mengganti Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib setelah terdakwa dan Sdr. Martin Wibawa berhasil mendapatkan sabu pesanannya, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Martin Wibawa membawa sabu tersebut ke Hotel Westin Pakuwon Mall Jl. Raya Lontar No. 2 Puncak Indah Kota Surabaya.
- Bahwa sekira pukul 23.15 Wib, terdakwa dan Sdr. Martin Wibawa Check In di Hotel Westin dengan maksud untuk menghisap sabu bersama, namun karena asam lambung terdakwa kambuh, akhirnya terdakwa tidak meneruskan niatnya untuk menghisap sabu bersama dengan Sdr. Martin Wibawa tersebut.
- Hingga pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa bertengkar dengan Sdr. Martin Wibawa kemudian terdakwa pergi meninggalkan hotel Westin Pakuwon menuju ke tempat teman terdakwa untuk beristirahat. Sekira pukul 05.19 Wib, terdakwa menghubungi saksi Adi Prasetya yang pada intinya terdakwa meminta untuk dijemput Pakuwon Mall tower F Surabaya. Selanjutnya saksi Adi Prasetya berangkat menggunakan travel menuju Surabaya dan sekira jam 13.00 Wib saksi Adi Prasetya sudah tiba di Surabaya. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Adi Prasetya berangkat menuju Surakarta dengan mengendarai mobil Mitsubishi XPANDER CROSS warna putih Mutiara dengan Nomor Polisi E 1277 SE milik terdakwa.
Halaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dan saksi Adi Prasetya tiba di McDonald’s Manahan Jl. Adisucipto No. 37 Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan Kota Surakarta untuk menemui teman terdakwa. Hingga sekira pukul 03.30 Wib pada saat terdakwa dan saksi Adi Prasetya menuju ke mobil yang ada diparkiran, tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,76637 gram yang diletakkan dalam tempat bedak merk Make Over warna hitam yang ditemukan dilantai bawah jok kursi depan sebelah kiri mobil Mitsubishi XPANDER CROSS warna putih mutiara Nopol E 1277 SE, 4 (empat) tablet Erimin 5 (Happy Five), 1 (satu) tablet Alprazolam dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Pro warna Gold berikut Simcardnya dengan nomor Whatsapp 082111563874 yang ditemukan petugas didalam tas jinjing warna Abu-abu merk BALENCIAGA milik terdakwa Angely Emai Kristian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 995/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO S.Si, M. Biotech., IBNU SUTARTO ST, EKO FERY PRASETYO S.Si, dan NUR TAUFIK ST selaku pemeriksa, serta diketahui oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- BB–2149/2023/NNF, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,76637 Gram, tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB–2150/2023/NNF, sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5, tersebut diatas adalah Negatif (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung METHYLCLONAZEPAM. Keterangan: METHYLCLONAZEPAM termasuk golongan benzodiazepine yang bersifat sebagai penenang.
- BB–2151/2023/NNF, sisanya berupa ½ butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 (dua) lampiran Undang–Undang Republik Indonesia no 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB–2152/2023/NNF, sisanya berupa 1 (satu) tube plastik bekas, tersebut diatas adalah adalah Negatif (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Halaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
D A N
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANGELY EMAI KRISTIAN Binti SRIYADI pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di halaman Parkir Mc Donald’s Manahan Jl. Adi Sucipto No. 37 Kelurahan Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta berwenang mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di halaman Parkir Mc Donald’s Manahan Jl. Adi Sucipto No. 37 Kelurahan Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastic klip kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,76637 gram yang diletakkan dalam tempat bedak merk Make Over warna hitam yang ditemukan dilantai bawah jok kursi depan sebelah kiri mobil Mitsubishi XPANDER CROSS warna putih mutiara Nopol E 1277 SE, 4 (empat) tablet Erimin 5 (Happy Five), 1 (satu) tablet Alprazolam dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Pro warna Gold berikut Simcardnya dengan nomor Whatsapp 082111563874 yang ditemukan petugas didalam tas jinjing warna Abu-abu merk BALENCIAGA milik terdakwa Angely Emai Kristian.
Halaman 4 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG
- Bahwa kepemilikan mengenai 4 (empat) butir Erimin 5 (Happy Five) diakui terdakwa diterima dari seseorang yang bernama Sinyo yang merupakan tamu Club Malam Bongkaran Surabaya tempat terdakwa bekerja pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
- Bahwa terdakwa telah menerima Erimin 5 (Happy Five) dari seseorang yang bernama Sinyo sebanyak 2 kali yaitu:
- Pada Hari Minggu tanggal 19 Maret 2023, terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) tablet Erimin 5 (Happy Five), dan sudah terdakwa konsumsi sebelum tidur.
- Pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa menerima sebanyak 6 (enam) tablet Erimin 5 (Happy Five), dan sudah terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) tablet Erimin Five sehingga tersisa 4 (empat) butir Erimin 5 (Happy Five) yang kemudian terdakwa simpan di dalam tas jinjing warna abu-abu merkl Balenciaga milik terdakwa.
- Sedangkan kepemilikan 1 (satu) tablet Alprazolam diakui terdakwa diperoleh dari seseorang di Club Malam Bongkaran Surabaya tempat terdakwa bekerja. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mengalami asam lambung dan sulit tidur. Kemudian terdakwa diberi Omeprazole sebanyak 10 (sepuluh) butir dan Aprazolam sebanyak 2 (dua) butir. Untuk Omeprazole sebanyak 10 (sepuluh) butir telah habis terdakwa komsumsi sedangkan Aprazolam sebanyak 1 (satu) butir telah terdakwa konsumsi sehingga masih tersisa Aprazolam sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa terdakwa memiliki dan/atau menyimpan 4 (empat) tablet Erimin 5 (Happy Five) dan 1 (satu) tablet Alprazolam tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 995/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO S.Si, M. Biotech., IBNU SUTARTO ST, EKO FERY PRASETYO S.Si, dan NUR TAUFIK ST selaku pemeriksa, serta diketahui oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- BB–2149/2023/NNF, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,76637 Gram, tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB–2150/2023/NNF, sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5, tersebut diatas adalah Negatif (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung METHYLCLONAZEPAM.
Keterangan : METHYLCLONAZEPAM termasuk golongan benzodiazepine yang bersifat sebagai penenang. - BB–2151/2023/NNF, sisanya berupa ½ butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 (dua) lampiran Undang–Undang Republik Indonesia no 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB–2152/2023/NNF, sisanya berupa 1 (satu) tube plastik bekas, tersebut diatas adalah adalah Negatif (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
Halaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 577/PID.SUS/2023/PT SMG