Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan lebih subsidair dalam dakwaan Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa dalam Pembelaannya (Pledoi) Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berterus terang hingga tidak menyulitkan jalannya persidangan,Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali, dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini berdasarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun alasan pembenar berdasarkan Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang di dakwakan yang setimpal dengan perbuatannya yang dinilai adil dan patut serta sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat sebagaimana disebutkan pada amar Putusan ini;
Halaman 60 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo dijatuhi dengan pidana maksimal (straafmaxima) yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka masa pengurangan penangkapan dan penahanan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo Pasal 197 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman kepada warga masyarakat, memberikan efek jera bagi Terdakwa sekaligus mencegah terjadinya perbuatan serupa baik oleh Terdakwa maupun anggota masyarakat yang lain (deterrence), dan penjatuhan pidana melalui putusan ini juga sepatutnya menjadi sebuah instrumen untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat mengingat bagaimanapun juga hukum tidak akan berarti jika tidak dijiwai oleh moralitas (quid leges sine moribus) dan dipatuhi oleh masyarakat, oleh karena itu Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman selain mempertimbangkan segi moral justice, social justice maupun legal justice dan juga rasa keadilan bagi keluarga korban, namun tetap mempedomani hukum positif yang ada, sehingga Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan “keadaan yang memberatkan” sebagai berikut;
Halaman 61 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdapat hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu Terdakwa menimbun Korban Anton Eka Saputra yang sudah meninggal dengan menggunakan material semen dan pasir dengan tujuan untuk menyembunyikan perbuatan pidana yang telah dilakukan, karena pada hakikatnya seseorang yang sudah meninggal dunia harus juga diperlakukan dengan baik dengan tetap diberi rasa hormat dan martabatnya sebagai manusia tetap dijaga, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan dan hukum. Bahkan setelah korban meninggal dunia, Terdakwa mengambil barang/benda dan uang milik korban Anton Eka Saputra untuk keuntungan pribadi bagi Terdakwa. Kemudian keadaan yang memberatkan lainnya seperti Perbuatan Terdakwa membunuh Korban Anton Eka Saputra dengan cara Sadis dan Keji dimana Korban Anton Eka Saputra merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak dan Perbuatan Terdakwa tentunya sangat meresahkan masyarakat, maka dari uraian pertimbangan keadaan yang memberatkan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana (straafmacht) kepada Terdakwa yang akan dipertimbangkan sebagaimana amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan “keadaan yang meringankan” sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa menurut Majelis Hakim tidak terdapat hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atas dasar perikemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Halaman 62 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Senin, 24 Februari 2025 oleh R. Zaenal Arief, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Eduward, S.H., M.H. dan Agung Ciptoadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 25 Februari 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Sugeng Riyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh Satrio Dwi Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim Ketua,
R. Zaenal Arief, S.H., M.H.
Hakim Anggota,
Eduward, S.H., M.H.
Agung Ciptoadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Sugeng Riyadi, S.H.
Halaman 63 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 13
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 14 (END)
- Kembali ke: Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 1