Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan, dengan kesimpulan : dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan didalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan dianatar tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa telah terdapat beberapa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki yang menjadi penyebab kematian korban Anton Eka Saputra, perbuatan tersebut berupa tindakan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki memukul kepala korban dengan menggunakan besi kunci pas dan setelah itu kabel seling dililitkan dileher korban dan kemudian ditarik, akibat perbuatan tersebut menjadi penyebab hilangnya nyawa korban Anton Eka Saputra dan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia;
Menimbang, bahwa setelah korban Anton Eka Saputra meninggal dunia Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki menyiapkan bahan material semen dan pasir, kemudian material semen dan pasir tersebut dicampur menjadi satu dengan tujuan untuk menimbun korban Anton Eka Saputra dan kemudian setelah itu korban Anton Eka Saputra tubuhnya ditimbun menggunakan material semen dan pasir tersebut didalam bak penampungan dibelakang Distro anti Mahal milik Saksi Antoni Als Anton;
Halaman 56 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki sebagaimana uraian diatas merupakan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Anton Eka Saputra dan mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia dan hal ini juga diperkuat serta didukung bukti Surat Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan, maka Majelis Hakim menilai berdasarkan hasil Visum Et Repertum tersebut dapat disimpulkan bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki telah ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak, ditemukan retak pada tengkorak, ditemukan tanda-tanda perdarahan diantara tulang tengkorak dan selaput otak, ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat, ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher, keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas menjadi penyebab kematian korban Anton Eka Saputra;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim kaitkan dengan keterangan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar yang telah membenarkan perbuatannya tersebut, kemudian keterangan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki juga telah membenarkan serangkaian perbuatannya yang mereka lakukan serta didukung dengan hasil bukti surat Visum Et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024, maka Majelis Hakim menyimpulkan unsur “Merampas Nyawa Orang Lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur addendum 2 yang sudah Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana pertimbangan uraian diatas pada perkara a quo ini, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan 3 (tiga) bentuk perbuatan yang dikategorikan perbuatan secara bersama-sama, bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Meskipun terdapat kata “dan” pada unsur pasal tersebut, pasal tersebut harus dimaknai sebagai alternatif, karena maksud dari pasal tersebut baik perbuatan yang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan dipandang sebagai pelaku tindak pidana, sehingga cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Halaman 57 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang yang melakukan (Pleger)”, ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “yang menyuruh melakukan (Doen Plegen)”, ialah disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Turut serta melakukan” dalam unsur ini adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 14 September 1993 menyatakan bahwa tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan hakekat dari turut serta melakukan dan jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya”;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana memberikan syarat dari “turut serta melakukan” yaitu adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana dan ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdapat pembagian peran antara Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni Alias Anton Bin Amril dan Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike pada saat melakukan pembunuhan terhadap Korban Anton Eka Saputra sebagai berikut:
Menimbang, bahwa peran Saksi Antoni Alias Anton Bin Amril ialah merencanakan melakukan pembunuhan, memukul bahu korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor;
Halaman 58 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa peran Saksi Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike adalah memukul kepala korban bagian belakang dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar adalah memukul kepala korban dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun badan korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni Alias Anton Bin Amril dan Saksi Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra setelah korban meninggal, korban dimasukkan kedalam kolam dan kemudian ditimbun dengan material semen dan pasir (Cor);
Menimbang, bahwa Saksi Antoni Alias Anton Bin Amril mendapatkan uang milik korban sebanyak Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dari tas selempang milik korban yang dibawa saat menemui saksi Antoni di Distro miliknya, kemudian uang milik korban sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Saksi Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, untuk dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sisa Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh Saksi Antoni Als Anton, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam diambil oleh Saksi Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike dan sepeda motor vario warna biru diambil oleh Saksi Pongki Saputra Als Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar;
Menimbang, bahwa motor milik korban Anton Eka Saputra, Saksi Pongki Saputra Als Pongki jual di daerah Empat Lawang kepada kakak dari teman saksi yang tidak saksi tahu namanya dengan harga Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Halaman 59 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya peran-peran yang telah dilakukan oleh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni Als Anton dan Pongki Saputra Alias Pongki sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim telah tampak adanya suatu kerja sama secara yang menyeluruh di antara Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni Alias Anton Bin Amril dan Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut telah dilakukan secara sadar baik untuk menghilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra, sehingga Majelis Hakim berpendapat telah terdapat kerja sama yang diinsyafi adalah masing-masing pelaku dalam suatu kesamaan kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerja sama tersebut sudah terdapat adanya saling pengertian yang sedemikian rupa satu sama lain yang mengakibatkan meninggalnya korban Anton Eka Saputra, dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur alternatif yang terpenuhi dalam perkara a quo ini adalah “yang turut serta melakukan perbuatan”, dan oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Halaman 60 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 12
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 13
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 14 (END)