Menimbang, bahwa kemudian Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama Saksi Pongki Saputra Als Pongki, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki memindahkan tubuh korban Anton Eka Saputra ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut, lalu saksi Antoni Als Anton meminta kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki untuk menguburkan korban Anton Eka Saputra dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, setelah itu Saksi Antoni Als Anton kembali masuk kedalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain, sedangkan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki mengubur korban Anton Eka Saputra dengan cara menyusun batu disebelah tubuh korban Anton Eka Saputra lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban Anton Eka Saputra, pada saat itu Terdakwa Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki kekurangan semen, sehingga Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki meminta kepada Saksi Anton Als Anton untuk membeli 1 (satu) sak semen, mendengar hal tersebut Saksi Antoni Als Anton langsung membeli 1 (satu) sak semen dan setelah mendapatkan 1 (satu) sak semen, Saksi Antoni Als Anton menyerahkannya kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki kembali membuat adukan semen dan adukan semen tersebut kembali ditutupkan ke seluruh bagian tubuh korban Anton Eka Saputra hingga tubuh korban Anton Eka Saputra tidak terlihat lagi;
Halaman 52 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, jelas terdapat adanya waktu antara Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra, dengan waktu terjadinya perbuatan merampas nyawa korban Anton Eka Saputra, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Saksi Antoni Als Anton pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra dan meminta agar mengajak juga Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk datang ke toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, pada keseeokan harinya Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki datang ke Distro Anti Mahal milik Saksi Antoni Als Anton dan kemudian Saksi Anton Als Anton menjelaskan perencanaan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dengan kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni kepada mereka pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) setelah itu baru kita kubur di belakang di dalam bak penampungan air dengan cara dicor dan selanjutnya pelaku lain menyetujui atas ajakan saksi Antoni tersebut, kemudian setelah itu Saksi Antoni Als Anton menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian, lalu Saksi Antoni Als Anton mengambil kabel seling yang akan digunakan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki, setelah itu Saksi Antoni Als Anton menyuruh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton tersebut, saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol dengan korban Anton Eka Saputra, kemudian Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban Anton Eka Saputra menggunakan kunci pas tersebut, lalu Saksi Antoni Als Anton meminta kepada saksi Putri yang merupakan pegawai toko pakaian Saksi Antoni Als Anton untuk berbelanja di pasar, kemudian Saksi Antoni Als Anton mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut;
Halaman 53 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa adanya suatu perencanaan melakukan suatu tindak pidana, pelaku telah menyusun keputusannya dan mempertimbangkan kemungkinan serta tentang akibat dari tindakannya, demikian pula pada waktu antara rencana melakukan pembunuhan yang telah digagas oleh Antoni Als Anton pada tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara Saksi Antoni Als Anton menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar melalui whatsapp dengan maksud membicarakan perencanaan pembunuhan terhadap Korban Anton Eka Saputra, kemudian pada tanggal 8 Juni 2024 pada pukul 09.30 WIB Saksi Antoni Als Anton bersama Saksi Pongki Saputra alias Pongki bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar berada di Distro Anti Mahal dan mempersiapkan perencanaan pembunuhan tersebut, kemudian pada pukul 11.00 WIB mereka melaksanakan rencana pembunuhan tersebut dan pelaksanaan pembunuhan tersebut telah sesuai dengan perencanaan mereka dan dilaksanakan serta diwujudkan berdasarkan pertimbangan yang matang, dimana dalam pelaksanaan rangkaian perbuatan pembunuhan tersebut yakni dengan memukul kepala korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor tersebut dimana Saksi Antoni Als Anton bersama Saksi Pongki Saputra alias Pongki bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dalam suasana batin yang tenang dimana mereka melaksanakan rangkaian perbuatan pembunuhan tersebut sesuai dengan rencana yang telah mereka rancang satu per satu, dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Anton Eka Saputra;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan terungkap adanya fakta-fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan keterangan Saksi Antoni alias Anton bersama Saksi Pongki Saputra alias Pongki telah membenarkan bahwa meraka telah berencana untuk merampas nyawa (voorbedachte raad) dari korban Anton Eka Saputra;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan rencana terlebih dahulu”, telah terpenuhi dalam perkara a quo ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “merampas nyawa orang lain” pada perkara in casu terhadap korban Anton Eka Saputra sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menguraikan apa yang dimaksud dengan makna “merampas nyawa orang lain”. Makna “merampas nyawa orang lain” secara undang-undang tidak dijelaskan secara detail dan rinci, akan tetapi secara harfiah “merampas nyawa orang lain” diartikan sebagai “pembunuhan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengutip pendapat E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (1959:228), yang menyatakan bahwa menafsirkan suatu istilah dalam undang-undang berdasarkan pengertian yang digunakan sehari-hari adalah merupakan bentuk penafsiran yang telah diterima dalam doktrin dan praktek peradilan, bentuk penafsiran ini dikenal sebagai penafsiran menurut arti perkataan (taalkundige interpretatie);
Halaman 54 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menguraikan makna “Pembunuhan” melalui penafsiran menurut arti perkataan (taalkundige interpretatie), sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Zainudin Ali dalam bukunya Hukum Pidana Islam, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2007 hlm 24, bahwa Pembunuhan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan beberapa orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Hilman Hadikusuma dalam bukunya Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, Tahun 1992, hlm 129, menyatakan bahwa pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Rahmat Hakim dalam bukunya Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2010, hlm 113 yang mengutip dari Abdul Qodir Aulia bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan kehidupan atau hilangnya roh adami akibat perbuatan manusia yang lain. Jadi, pembunuhan adalah perampasan atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan disebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakan tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki telah melakukan pemukulan kearah kepala dan bahu dengan menggunakaan kunci pas 12, kemudian menjerat leher Korban Anton dengan kabel seling, selanjutnya mengubur korban Anton Eka Saputra di bak penampungan yang berada dihalaman belakang distro dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, dan akibat perbuatannya tersebut menyebabkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang memastikan korban meninggal dunia adalah Saksi Antoni Als Anton;
Halaman 55 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 11
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 12
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 13