Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dengan Rencana Terlebih Dahulu, yaitu apakah perbuatan merampas nyawa orang lain in casu korban Anton Eka Saputra dilakukan Dengan Rencana Terlebih Dahulu;
Halaman 47 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga akan menguraikan apa yang dimaksud “Dengan Rencana Terlebih Dahulu”, sebagai berikut:
-
Bahwa tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan kata “direncanakan terlebih dahulu” atau “voorbedachte raad” pembentuk undang-undang sendiri dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata tidak memberikan penjelasan sehingga di dalam doktrin timbul pendapat-pendapat untuk menjelaskan arti yang sebenarnya dari kata “direncanakan terlebih dahulu” atau “voorbedachte raad”, tersebut, dimana Prof. Simons berpendapat sebagai berikut:
—“voorbedachte raad is aanwezing, wanneer de dader zijn besluit tot het plegen van de strafbare handeling in kalm overleg heeft gevormd zich daarbij rekenschap heeft gegeven van de betekenis en de gevolgen zijner daad. Er zal altijd wel eenige tijd moeten verlopen tussen de vorming van het plan en uitvoering, bij onmiddelijke tenuitvoerlegging van een opgevat voornemen is voorbedahchte raad moeilijk denkbaar”
—Artinya:
—Orang hanya dapat berbicara tentang adanya perencanaan lebih dulu, jika untuk melakukan suatu tindak pidana itu pelaku telah menyusun keputusannya dengan mempertimbangkannya secara tenang, demikian pula telah mempertimbangkan tentang kemungkinan-kemungkinan dan tentang akibat-akibat dari tindakannya. Antara waktu seorang pelaku menyusun rencananya dengan waktu pelaksanaan dari rencana tersebut selalu harus terdapat suatu jangka waktu tertentu, dalam hal seorang pelaku dengan segera melaksanakan apa yang ia maksud untuk dilakukan, kiranya sulit untuk berbicara tentang adanya suatu perencanaan lebih dahulu;
—Bahwa menurut memori penjelasan, adanya kenyataan bahwa antara waktu penyusunan suatu rencana dengan waktu pelaksanaannya itu terdapat suatu jangka waktu tertentu tidak berarti bahwa dalam hal seperti itu selalu terdapat suatu voorbedachte raad atau direncanakan terlebih dahulu, karena dalam jangka waktu tersebut mungkin saja pelakunya tidak mempunyai kesempatan sama sekali untuk mempertinbangkan secara tenang mengenai apa yang telah ia rencanakan; - Bahwa pendapat Hoge Raad, tentang voorbedachte raad, dapat diketahui dari arrest-nya tertanggal 22 Maret 1909, W. 8851, dimana Hoge Raad, telah mengikuti pendapat dari Prof. Simons, yaitu untuk dapat diterima tentang adanya unsur direncanakan lebih dulu atau “voorbedachte raad”, itu diperlukan suatu jangka waktu tertentu, baik singkat maupun panjang bagi pelaku untuk merencanakan dan mempertimbangkan kembali rencananya tersebut dengan tenang. Pelaku harus dapat meyakinkan dirinya tentang arti dan akibat dari perbuatannya dalam suatu suasana yang memungkinkan dirinya memikirkan kembali rencananya;
- Bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1988, hlm. 241 yang dimaksud dengan unsur direncanakan terlebih dahulu adalah dalam melakukan pembunuhan Terdakwa melakukan perencanaan terlebih dahulu (moord), selain itu yang dimaksud dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte raad), yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu dilakukan;
- Bahwa menurut M. H. Tirtamidjaja, direncanakan lebih dahulu adanya suatu jangka waktu, bagaimana pendeknya untuk mempertimbangkan, dan untuk berpikir dengan tenang. Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 (tiga) syarat atau unsur, yaitu:
- a—Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Suasana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi;
- b—Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku;
- c—Pelaksanaan pembunuhan itu dilakukan dalam suasana batin tenang, bahkan syarat ketiga ini diakui sebagai yang terpenting. Maksudnya suasana hati dalam saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya;
Halaman 48 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 49 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa karena permasalahan hutang yang berbunga yang dialami oleh saksi Antoni tersebut, Saksi Antoni pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra dan meminta agar mengajak juga Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk datang ke toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, pada keseeokan harinya Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki datang ke Distro Anti Mahal milik Saksi Antoni Als Anton dan kemudian Saksi Anton Als Anton menjelaskan perencanaan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dengan kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni kepada mereka pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) selanjutnya Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki menyetujui atas ajakan Saksi Antoni Als Anton tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Antoni Als Anton menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian, lalu Saksi Antoni Als Anton mengambil kabel seling yang akan digunakan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, setelah itu Saksi Antoni Als Anton menyuruh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton tersebut, lalu Saksi Antoni Als Anton meminta kepada Saksi Putri yang merupakan pegawai toko pakaian Saksi Antoni Als Anton untuk berbelanja di pasar, kemudian Saksi Antoni Als Anton mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut, sekira pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka Saputra datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK dan Saksi Antoni Als Anton meminta kepada korban Anton Eka Saputra untuk masuk ke dalam toko, setelah itu Saksi Antoni Als Anton dan korban Anton Eka Saputra duduk didalam toko sambil membahas hutang Saksi Antoni Als Anton;
Halaman 50 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, disaat korban Anton sedang berada didalam toko, Saksi Antoni Als Anton langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki yang sedang berpura-pura menjadi pembeli, melihat kode dari Saksi Antoni Als Anton tersebut, Saksi Pongki Saputra Als Pongki langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya disipersiapkan dibawah etalase pakaian, lalu Saksi Pongki Saputra Als Pongki mendekati korban Anton Eka Saputra dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sehingga menyebabkan korban Anton Eka Saputra terjatuh ke lantai, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban Anton Eka Saputra dengan dibantu oleh Saksi Pongki Saputra Als Pongki, setelah itu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menyumpal mulut korban Anton Eka Saputra dengan baju agar korban Anton Eka Saputra tidak dapat mengeluarkan suara;
Menimbang, bahwa setelah korban Anton Eka Saputra tidak berdaya, Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban Anton dan tas tersebut diberikan kepada Saksi Antoni Als Anton, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu percikan darah korban banyak menetes di lantai dan Saksi Antoni Als Anton ke bagian depan toko untuk menemui saksi Putri lalu Terdakwa menyuruh saksi Putri untuk membeli kain pel dan mempel bercak darah tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi Antoni masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki, lalu Saksi Antoni Als Anton mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban Anton Eka Saputra sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki kembali menjerat leher korban Anton Eka Saputra secara bergantian untuk memastikan jika korban Anton Eka Saputra sudah benar-benar meninggal dunia, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki mengangkat korban Anton Eka Saputra ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur, lalu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban Anton Eka Saputra menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman;
Halaman 51 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 10
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 11
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 12