Menimbang, bahwa kemudian Saksi Antoni Als Anton menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian, lalu saksi Antoni Als Anton mengambil kabel seling yang akan digunakan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, setelah itu Saksi Antoni Als Anton menyuruh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik saksi Antoni Als Anton tersebut, lalu Saksi Antoni Als Anton meminta kepada saksi Putri yang merupakan pegawai toko pakaian Saksi Antoni Als Anton untuk berbelanja di pasar, kemudian Saksi Antoni Als Anton mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka Saputra datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK dan Saksi Antoni Als Anton meminta kepada korban Anton untuk masuk ke dalam toko, setelah itu Saksi Antoni Als Anton dan korban Anton Eka Saputra duduk didalam toko sambil membahas hutang Saksi Antoni Als Anton;
Halaman 43 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, disaat korban Anton Eka Saputra sedang berada didalam toko, saksi Antoni Als Anton langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki yang sedang berpura-pura menjadi pembeli, melihat kode dari Saksi Antoni Als Anton tersebut, saksi Pongki langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya dipersiapkan dibawah etalase pakaian lalu Saksi Pongki Saputra alias Pongki mendekati korban Anton Eka Saputra dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sehingga menyebabkan korban Anton Eka Saputra terjatuh ke lantai, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban Anton Eka Saputra dengan dibantu oleh Saksi Pongki Saputra alias Pongki, setelah itu Terdakwa menyumpal mulut korban Anton Eka Saputra dengan baju agar korban Anton Eka Saputra tidak dapat mengeluarkan suara;
Menimbang, bahwa setelah korban Anton tidak berdaya, Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban Anton dan tas tersebut diberikan kepada saksi Antoni Als Anton, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu percikan darah korban banyak menetes di lantai dan Saksi Antoni Als Anton ke bagian depan toko untuk menemui saksi Putri lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menyuruh saksi Putri untuk membeli kain pel;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Antoni Als Anton masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki, lalu Saksi Antoni Als Anton mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban Anton Eka Saputra sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki kembali menjerat leher korban Anton Eka Saputra secara bergantian untuk memastikan jika korban Anton Eka Saputra sudah benar-benar meninggal dunia, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki mengangkat korban Anton Eka Saputra ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur, lalu saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban Anton menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman;
Halaman 44 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama saksi Pongki, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki memindahkan tubuh korban Anton Eka Saputra ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut, lalu Saksi Antoni Als Anton meminta kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki untuk menguburkan korban Anton Eka Saputra dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, setelah itu Saksi Antoni Als Anton kembali masuk kedalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain, sedangkan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki mengubur korban Anton Eka Saputra dengan cara menyusun batu disebelah tubuh korban Anton Eka Saputra lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban Anton Eka Saputra, pada saat itu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki kekurangan semen, sehingga Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki meminta kepada Saksi Antoni Als Anton untuk membeli 1 (satu) sak semen, mendengar hal tersebut saksi Antoni Als Anton langsung membeli 1 (satu) sak semen dan setelah mendapatkan 1 (satu) sak semen, saksi Antoni Als Anton menyerahkannya kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki kembali membuat adukan semen dan adukan semen tersebut kembali ditutupkan ke seluruh bagian tubuh korban Anton Eka Saputra hingga tubuh korban Anton Eka Saputra tidak terlihat lagi;
Halaman 45 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Antoni Als Anton mendapatkan uang milik korban sebanyak Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dari tas selempang milik korban yang dibawa saat menemui saksi Antoni Als Anton di Distro miliknya, kemudian uang milik korban sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Saksi Pongki Saputra Als Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, untuk dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sisa Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh Saksi Antoni Als Anton, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam diambil oleh Saksi Pongki Saputra alias Pongki dan sepeda motor vario warna biru diambil oleh Saksi Pongki Saputra alias Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar;
Menimbang, bahwa motor milik korban Anton Eka Saputra, Saksi Pongki Saputra alias Pongki jual di daerah Empat Lawang kepada kakak dari teman Saksi Pongki Saputra alias Pongki yang tidak Saksi Pongki Saputra alias Pongki tahu namanya dengan harga Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akhirnya perbuatan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, Saksi Antoni Als Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki dapat terungkap setelah handphone milik korban diketahui berada di wilayah Batam kepulauan Riau, lalu pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 dapat mengamankan handphone milik korban yang saat itu dikuasai oleh saksi Pongki Saputra, lalu atas dasar keterangan Saksi Pongki Saputra alias Pongki tersebut barulah diketahui jika korban Anton Eka Saputra telah dibunuh oleh Saksi Pongki Saputra alias Pongki bersama dengan Saksi Antoni Als Anton dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin dan jenazah korban dikuburkan dengan cara dicor semen di dalam Distro Anti Mahal yang terletak Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, kemudian Saksi Antoni Als Anton ditangkap pada tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat, dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar yang menyerahkan diri pada tanggal 10 Juli 2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan, dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan didalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan diantara tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;
Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang diuraikan dalam fakta-fakta hukum dipersidangan, dimana perbuatan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar yang dilakukan bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki yang telah memukul kepala korban Anton Eka Saputra dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir, yang mana perbuatan tersebut diawali dengan adanya permasalahan hutang saksi Antoni Als Anton yang selalu berbunga dan tidak lunas, dari awal hutang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya ajakan dari saksi Antoni Als Anton terhadap Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki dengan mengatakan "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) selanjutnya atas ucapan dari saksi Antoni tersebut akhirnya Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki menyetujui atas ajakan saksi Antoni tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki sebagaimana uraian diatas merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki memang menghendaki kematian dari korban Anton Eka Saputra dengan perbuatan sebagaimana uraian diatas dan dari perbuatan tersebut maksud dan tujuan dari perbuatan tersebut dapat mereka wujudkan dengan meninggalnya korban Anton Eka Saputra;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi;
Halaman 47 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 9
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 10
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 11