Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 09

Tidak ada komentar

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana

Kevin Bin Iskandar melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra dan meminta agar mengajak juga Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk datang ke toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

***

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1. Unsur barang siapa;

Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subjek hukum (subjectum juris) atau pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya yang bersifat pribadi tanpa adanya dasar penghapus baik dengan alasan pemaaf maupun pembenar. Tegasnya menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Barang Siapa diartikan sebagai siapa saja yang harus dijadikan Pelaku/Dader atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dengan didukung oleh adanya barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, dengan sangat jelas telah menunjuk subjek hukum yang telah melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini yakni Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan pada awal surat Dakwaan dan surat Tuntutan ini, sehingga benar tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) dalam menentukan subjek hukum pada perkara a quo ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab, oleh karenanya Majelis Hakim memandang bahwasanya Terdakwa merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang ia lakukan;

Halaman 39 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;

Ad. 2 Unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Menimbang, bahwa dalam addendum 2 unsur Pasal aquo ini, Majelis Hakim akan menguraikan satu persatu makna unsur dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain;

Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan menguraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud “Dengan Sengaja”, sebagai berikut:

  1. Bahwa pembentuk undang-undang sendiri dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” dimana aspek ini berbeda, misalnya dengan undang-undang pidana yang pernah berlaku di belanda yaitu crimineel wetboek Tahun 1809, dimana menurut Prof. Van Hattum Pasal 11 Crimineel Wetboek secara tegas menyebut “opzet” merupakan: “Opzet is de wil om te doen of te laten die daden welke bij de wet bij de wet geboden of verboden zijn.”
    –Atau
    –Opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang.”

  2. Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah ”willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten), akan akibat daripada perbuatan itu. Kemudian menurut Memorie van Antwood (MvA) Menteri Kehakiman Belanda Modderman dengan komisi pelapor mengatakan opzet itu adalah: “De (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijf.”
    –Atau
    –“Opzet itu adalah tujuan (yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.”
    –Selanjutnya, Profesor Van Bammelen berasumsi bahwa pendapat dari menteri kehakiman di atas pada akhirnya berkisar pada pengertian “willen en wettens” atau pada pengertian “menghendaki dan mengetahui”, yang dalam penggunaannya sehari-hari sering dikacaukan dengan pengertian “opzettelijk”. Selanjutnya, menurut DR. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, halaman 281, menyatakan bahwa:
    –“perkataan willens en wetens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting (MvT), dimana para penyusun “Memorie van Toelichting” itu mengartikan “opzettelijk plegenvan een misdrij” atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan sebagai ‘het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens’ atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui;”
  3. Halaman 40 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  4. Bahwa menurut doktrin pengertian “opset” ini telah dikembangkan beberapa teori, yaitu:
      –Teori kehendak (willstheory), dari von Hippel, seorang guru besar di Gottingen, Jerman, mengatakan bahwa opset itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formalee opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
      –Teori bayangan/pengetahuan (voorstellingstheory), dari Frank seorang guru besar di Tubingen, Jerman atau “waarschijnljkheids theory” atau”teori praduga/teori prakiraan” dari Prof. van Bemmelen dan Pompe yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dihekendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh Pembuat;
  5. Bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya, menurut Prof. van Hamel, maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari “opzet”, yaitu:
      –Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H., dalam buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, halaman 303, berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada delik formil, sedangkan pada delik materil berorientasi pada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. Vos mengartikan “kesengajaan sebagai maksud” apabila si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut;
    Halaman 41 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
      –Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids-bewustzijn). Pada dasarnya, kesengajaan ini ada menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, hal 57, apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi Ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi, teori kehendak (willstheorie), menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut teori bayangan (voorstellingtheorie), keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti akan terjadi, maka juga kini ada kesengajaan;
      –Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzij atau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menurut Prof. Van Hamel, dinamakan eventualis dolus. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan. Akan tetapi, ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;

Menimbang, bahwa selanjutya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki telah melakukan pemukulan kearah kepala dan bahu dengan menggunakaan kunci pas 12, kemudian menjerat leher Korban Anton dengan kabel seling, selanjutnya mengubur korban Anton Eka Saputra di bak penampungan yang berada dihalaman belakang distro dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, dan akibat perbuatannya tersebut menyebabkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia;

Halaman 42 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

Menimbang, bahwa penyebab terjadinya pertistiwa tersebut dikarenakan Saksi Antoni Als Anton kesal ada hutang dengan korban dan hutang tersebut selalu berbunga dan tidak lunas, yangmana awalnya hutang Saksi Antoni Als Anton kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) angsuran sudah Saksi Antoni Als Anton bayar tiga kali, lalu saksi Antoni Als Anton dikasih pinjaman kembali sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dikarenakan usaha Saksi Antoni Als Anton macet lalu Saksi Antoni Als Anton tidak dapat membayar hutang, lalu hutang Saksi Antoni Als Anton menjadi Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta bunganya, selain itu juga korban juga mengancam Saksi Antoni Als Anton sambil bahwa korban saat datang ke tempat usaha Saksi Antoni Als Anton akan mengajak teman dan korban akan bertindak;

Menimbang, bahwa karena permasalahan hutang yang berbunga tersebut, Saksi Antoni pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra dan meminta agar mengajak juga Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk datang ke toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, pada keseeokan harinya Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki datang ke Distro Anti Mahal milik Saksi Antoni Als Anton dan kemudian Saksi Anton Als Anton menjelaskan perencanaan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dengan kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni kepada mereka pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) selanjutnya Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki menyetujui atas ajakan Saksi Antoni Als Anton tersebut;

Halaman 43 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg


Daftar Isi:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 8
  2. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 9
  3. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 10

Komentar