Motor milik korban Anton Eka Saputra, Saksi Pongki Saputra Als Pongki jual di daerah Empat Lawang kepada kakak dari teman saksi yang tidak saksi tahu namanya dengan harga Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
***
- Bahwa benar setelah itu saksi Antoni menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian, lalu saksi Antoni mengambil kabel seling yang akan digunakan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, setelah itu saksi Antoni menyuruh Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton tersebut, saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol dengan korban, kemudian Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban menggunakan kunci pas tersebut, lalu saksi Antoni Als Anton meminta kepada saksi Putri yang merupakan pegawai toko pakaian Saksi Antoni Als Anton untuk berbelanja di pasar, kemudian saksi Antoni Als Anton mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut, sekira pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka Saputra datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK dan saksi Antoni Als Anton meminta kepada korban Anton Eka Saputra untuk masuk ke dalam toko, setelah itu Saksi Antoni Als Anton dan korban Anton Eka Saputra duduk didalam toko sambil membahas hutang saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa benar selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, disaat korban Anton Eka Saputra sedang berada didalam toko, Saksi Antoni Als Anton langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki yang sedang berpura-pura menjadi pembeli, melihat kode dari saksi Antoni Als Anton tersebut, Saksi Pongki Saputra Als Pongki langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya disipersiapkan dibawah etalase pakaian lalu saksi Pongki Saputra Als Pongki mendekati korban Anton Eka Saputra dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sehingga menyebabkan korban Anton terjatuh ke lantai, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban Anton Eka Saputra dengan dibantu oleh Saksi Pongki Saputra Als Pongki, setelah itu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menyumpal mulut korban Anton Eka Saputra dengan baju agar korban Anton Eka Saputra tidak dapat mengeluarkan suara;
- Bahwa benar setelah korban Anton tidak berdaya, Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban Anton Eka Saputra dan tas tersebut diberikan kepada Saksi Antoni Als Anton, lalu Terdakwa mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban Anton Eka Saputra sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu percikan darah korban Anton Eka Saputra banyak menetes di lantai dan Saksi Antoni Als Anton ke bagian depan toko untuk menemui saksi Putri lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menyuruh saksi Putri untuk membeli kain pel dan mempel bercak darah tersebut;
- Bahwa benar setelah itu Saksi Antoni Als Anton masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki, lalu Saksi Antoni Als Anton mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban Anton Eka Saputra sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki kembali menjerat leher korban Anton Eka Saputra secara bergantian untuk memastikan jika korban Anton Eka Saputra sudah benar-benar meninggal dunia, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki mengangkat korban Anton Eka Saputra ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur, lalu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban Anton Eka Saputra menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman;
- Bahwa benar kemudian Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama Saksi Pongki Saputra Als Pongki, setelah itu Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki memindahkan tubuh korban Anton Eka Saputra ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut, lalu Saksi Antoni Als Anton meminta kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki untuk menguburkan korban Anton Eka Saputra dengan cara di semen atau di cor dengan menggunakan semen dan pasir, setelah itu Saksi Antoni Als Anton kembali masuk kedalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain, sedangkan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan saksi Pongki Saputra Als Pongki mengubur korban Anton Eka Saputra dengan cara menyusun batu disebelah tubuh korban Anton Eka Saputra lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban Anton Eka Saputra, pada saat itu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki kekurangan semen, sehingga Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki meminta kepada Saksi Antoni Als Anton untuk membeli 1 (satu) sak semen, mendengar hal tersebut Saksi Antoni Als Anton langsung membeli 1 (satu) sak semen dan setelah mendapatkan 1 (satu) sak semen, Saksi Antoni Als Anton menyerahkannya kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki, lalu Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki kembali membuat adukan semen dan adukan semen tersebut kembali ditutupkan ke seluruh bagian tubuh korban Anton Eka Saputra hingga tubuh korban Anton Eka Saputra tidak terlihat lagi;
- Bahwa benar cara dan peran para pelaku saat melakukan pembunuhan kepada korban Anton Eka Saputra, yang mana peran saksi Antoni adalah merencanakan melakukan pembunuhan, memukul bahu korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor. Peran Saksi Pongki adalah memukul kepala korban bagian belakang dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor. Peran Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar adalah memukul kepala korban dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun badan korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor;
- Bahwa benar Saksi Antoni Als Anton mendapatkan uang milik korban sebanyak Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dari tas selempang milik korban yang dibawa saat menemui Saksi Antoni Als Anton di Distro miliknya, kemudian uang milik korban sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Saksi Pongki Saputra Als Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, untuk dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sisa Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh Saksi Antoni Als Anton, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam diambil oleh Saksi Pongki dan sepeda motor vario warna biru diambil oleh Saksi Pongki Saputra Als Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar;
- Bahwa benar motor milik korban Anton Eka Saputra, Saksi Pongki Saputra Als Pongki jual di daerah Empat Lawang kepada kakak dari teman saksi yang tidak saksi tahu namanya dengan harga Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa benar akhirnya perbuatan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar, Saksi Antoni Als Anton dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dapat terungkap setelah handphone milik korban diketahui berada di wilayah Batam kepulauan Riau, lalu pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 dapat mengamankan handphone milik korban yang saat itu dikuasai oleh saksi Pongki Saputra, lalu atas dasar keterangan Saksi Pongki Saputra Als Pongki tersebut barulah diketahui jika korban Anton Eka Saputra telah dibunuh oleh Saksi Pongki Saputra Als Pongki bersama dengan Saksi Antoni Als Anton dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin dan jenazah korban dikuburkan dengan cara dicor semen di dalam Distro Anti Mahal yang terletak Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, yang selanjutnya Saksi Antoni Als Anton dapat ditangkap pada tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat, sedangkan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar menyerahkan diri pada tanggal 10 Juli 2024;
- Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan, dengan kesimpulan : dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan didalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan dianatar tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;
Halaman 35 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 36 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 37 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Halaman 38 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur barang siapa;
- Unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain;
- Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Halaman 39 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 7
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 8
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 9