Kevin berpura-pura membeli baju dan saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol, Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban menggunakan kunci pas tersebut dan Saksi Antoni Als Anton mengatakan sekali pukul jangan tidak mati dan setelah itu baru kita kubur di belakang di dalam bak penampungan air dengan cara dicor.
***
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menyatakan telah cukup mengajukan saksi dan tidak akan mengajukan saksi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini terkait masalah pembunuhan;
- Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal;
- Bahwa Pemilik Distro Anti Mahal tersebut adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin melakukan pembunuhan bersama dengan Saksi Antoni Als Anton dan Saksi Pongki, dan kami melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas bahan besi warna hitam dan 1 (satu) untai kawat seling;
- Bahwa cara dan peran Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin bersama pelaku lain melakukan pembunuhan adalah: peran saksi Antoni adalah merencanakan melakukan pembunuhan, memukul bahu korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor. Peran Saksi Pongki adalah memukul kepala korban bagian belakang dengan kunci pas warna hitam, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor. Peran Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar adalah memukul kepala korban dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun badan korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor;
- Bahwa yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan tersebut adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa yang menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan yang mengatur cara melakukan pembunuhan tersebut adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 7 juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Antoni Als Anton menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin melalui whatsapp dan meminta mengajak saudara Pongki Saputra Als Pongki untuk datang keesokan harinya tanggal 8 juni 2024 sekira pukul 09.30. WIB, kemudian rencana yang direncanakan Saksi Antoni Als Anton adalah awalnya saat korban datang ke Distro, kemudian Saksi Antoni Als Anton akan mengajak korban mengobrol dan Saksi Antoni Als Anton sudah menyiapkan kunci pas yang sudah diletakkan di bawah baju-baju dan Saksi bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin berpura-pura membeli baju dan saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol, Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban menggunakan kunci pas tersebut dan Saksi Antoni Als Anton mengatakan sekali pukul jangan tidak mati dan setelah itu baru kita kubur di belakang di dalam bak penampungan air dengan cara dicor;
- Bahwa yang memastikan korban meninggal dunia adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa setelah sampai di kolam, kami ada meletakkan korban di dalam kolam dan kami susun dengan menggunakan batu. Selanjutnya kami membuat adukan semen dan adukan semen kami timpa di atas korban. Karena semen masih kurang, selanjutnya Saksi Antoni Als Anton kembali membeli semen 1 sak dan kembali membuat adukan semen. Selanjutnya adukan semen kembali diletakkan di atas korban hingga rata pada dinding kolam;
- Bahwa Saksi Antoni Als Anton ada mengambil uang milik korban sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk dibagi 2 (dua) dengan Saksi Pongki sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sisa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh Saksi Antoni Als Anton. Selain itu juga Saksi Pongki ada mengambil Handphone dan motor milik korban;
- Bahwa penyebab Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin bersama pelaku yang lainnya melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena Saksi Antoni Als Anton ada hutang dengan korban dan hutang tersebut selalu berbunga dan tidak lunas, selain itu juga korban juga mengancam Saksi Antoni Als Anton bahwa apabila hutan saksi Antoni tidak lunas, maka istri Saksi Antoni Als Anton akan diambil oleh korban, dikarenakan istri Saksi Antoni Als Anton adalah bibi dari Terdakwa, maka Terdakwa bersedia membantu Saksi Antoni Als Anton untuk membunuh korban;
- Bahwa kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni Als Anton kepada Terdakwa pada saat akan melakukan pembunuhan terhadap korban adalah "Mangcik ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, wong ini marah-marah, diangsuri dak galak, wong ini kito bunuh, jangan sampai dak mati", (Paman lagi ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang yang berbunga terus,orang ini marah-marah, diangsuri tidak mau, orang ini kita bunuh, jangan sampai tidak mati”) selanjutnya Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin menyetujui atas ajakan Saksi Antoni Als Anton tersebut;
- Bahwa awalnya yang mengambil sepeda motor dan anak kunci sepeda motor korban adalah Terdakwa dan kemudian kami bawa ke kostan teman Terdakwa di Sekip, dan setelah 2 (dua) hari kemudian sepeda motor korban Saksi Pongki bawa;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Pongki, motor milik korban tersebut saksi Pongki jual di daerah Empat Lawang;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Pongki, motor milik korban tersebut dijual dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa ide tersebut memang sudah kami rencanakan saat korban belum datang ke Distro milik Saksi Antoni Als Anton, jadi saat kami merencanakan pembunuhan tersebut saat itu Saksi Antoni Als Anton berkata kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan saksi Pongki setelah membunuh korban untuk mayat korban dikuburkan saja di bak penampungan air yang berada di belakang dan belikan saja semen dan pasir untuk menutupinya;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan Terdakwa;
Halaman 30 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 31 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 32 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat, berupa: Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Nomor: 72/VR/JUNI/2024/RUMKIT tanggal 26 Juni 2024, atas nama Anton Eka Saputra yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Mansuri, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dengan dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar, dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tulang tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan di antara tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher dan tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta dihubungkan pula dengan Berita Acara Rekonstruksi, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal, saksi Antoni Alias Anton Bin Amril, Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Pongki Saputra alias Pongki telah melakukan pemukulan kearah kepala dan bahu dengan menggunakaan kunci pas 12, kemudian menjerat leher Korban Anton Eka Saputra dengan kabel seling, selanjutnya mengubur korban Antoni di bak penampungan yang berada dihalaman belakang distro dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, dan akibat perbuatannya tersebut menyebabkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia;
- Bahwa benar penyebab terjadinya pertistiwa tersebut dikarenakan Saksi Antoni kesal ada hutang dengan korban dan hutang tersebut selalu berbunga dan tidak lunas, selain itu juga korban juga mengancam saksi Antoni sambil menunjukkan kartu kuning bahwa korban saat datang ke tempat usaha saksi Antoni akan mengajak teman dan korban akan bertindak, hal tersebut yang membuat saksi Antoni kesal dan marah kepada korban;
- Bahwa benar awalnya hutang saksi Antoni kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) angsuran sudah saksi bayar tiga kali, lalu saksi Antoni dikasih pinjaman kembali sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dikarenakan usaha saksi Antoni macet lalu saksi Antoni tidak dapat membayar hutang, lalu hutang saksi Antoni menjadi Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta bunganya;
- Bahwa benar karena permasalahan hutang yang berbunga tersebut, Saksi Antoni pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra dan meminta agar mengajak juga Saksi Pongki Saputra alias Pongki untuk datang ke toko pakaian milik Saksi Antoni Als Anton keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, pada keseeokan harinya Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki datang ke Distro Anti Mahal milik Saksi Antoni Als Anton dan kemudian Saksi Antoni Als Anton menjelaskan perencanaan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki dengan kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni kepada mereka pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) selanjutnya Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar dan Saksi Pongki Saputra Als Pongki menyetujui atas ajakan Saksi Antoni Als Anton tersebut;
Halaman 33 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 34 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 6
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 7
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 8