Peran Saksi Pongki adalah memukul kepala korban bagian belakang dengan kunci pas warna hitam, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor.
***
6. Saksi Antoni Als Anton Bin Amril, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal;
- Bahwa Pemilik Distro Anti Mahal tersebut adalah Saksi sendiri;
- Bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Saksi bersama dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki, sedangkan yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Anton Eka Saputra;
- Bahwa Saksi melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas bahan besi warna hitam dan kabel seling;
- Bahwa cara dan peran Saksi bersama pelaku lain melakukan pembunuhan adalah peran saksi sendiri adalah merencanakan melakukan pembunuhan, memukul bahu korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor. Peran Saksi Pongki adalah memukul kepala korban bagian belakang dengan kunci pas warna hitam, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor. Peran Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar adalah memukul kepala korban dengan kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban dan menimbun badan korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara di cor;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 7 juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Antoni Als Anton menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin melalui whatsapp dan meminta mengajak saudara Pongki Saputra Als Pongki untuk datang keesokan harinya tanggal 8 juni 2024 sekira pukul 09.30. WIB, kemudian rencana yang direncanakan Saksi Antoni Als Anton adalah awalnya saat korban datang ke Distro, kemudian Saksi Antoni Als Anton akan mengajak korban mengobrol dan Saksi Antoni Als Anton sudah menyiapkan kunci pas yang sudah diletakkan di bawah baju-baju dan Saksi bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin berpura-pura membeli baju dan saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol, Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban menggunakan kunci pas tersebut dan Saksi Antoni Als Anton mengatakan sekali pukul jangan tidak mati dan setelah itu baru kita kubur di belakang di dalam bak penampungan air dengan cara dicor;
- Bahwa yang memastikan korban meninggal dunia adalah Saksi sendiri;
- Bahwa setelah diketahui korban meninggal dunia selanjutnya korban diangkat ke belakang dengan cara korban kami angkat bertiga arah bak penampungan air, kemudian kami kuburkan di dalam bak penampungan air dengan cara dicor dengan menggunakan semen dan pasir;
- Bahwa Saksi mengambil uang milik korban sebanyak Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang disimpan dalam tas milik korban yang mana uang tersebut sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi berikan kepada Saksi Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin. Jadi, sisanya untuk saksi, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam diambil oleh Saksi Pongki dan sepeda motor vario warna biru diambil oleh Saksi Pongki dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin;
- Bahwa penyebab Saksi bersama pelaku yang lainnya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban adalah karena saksi kesal ada hutang dengan korban dan hutang tersebut selalu berbunga dan tidak lunas, selain itu juga korban juga mengancam saksi sambil menunjukkan kartu kuning bahwa korban saat datang ke tempat usaha saksi akan mengajak teman dan korban akan bertindak. Hal tersebut yang membuat saksi kesal dan marah kepada korban;
- Bahwa kata-kata yang diucapkan oleh saksi kepada mereka pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya,kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati) selanjutnya pelaku lain menyetujui atas ajakan saksi tersebut;
- Bahwa Saksi mendapatkan uang milik korban sebanyak Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dari tas selempang milik korban yang dibawa saat menemui saksi di Distro milik saksi dan tas tersebut saksi buang di arah Sukajadi Kabupaten Banyuasin;
- Bahwa motor milik korban tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Saksi Pongki ke kosan Terdakwa di Sekip Palembang, selanjutnya Saksi tidak mengetahui lagi;
- Bahwa uang milik korban tersebut saksi pergunakan untuk bayar utang koperasi sebanyak tiga tempat sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), kemudian saksi membeli Handphone Redmi 12 seharga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian saksi membayar hutang membeli pakaian sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi transfer ke istri saksi sebesar Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sisanya saksi pergunakan untuk biaya saksi melarikan diri;
- Bahwa permasalahan saksi dengan korban adalah saksi memiliki hutang dengan korban;
- Bahwa awalnya hutang saksi kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) angsuran sudah saksi bayar tiga kali, lalu saksi dikasih pinjaman kembali sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dikarenakan usaha saksi macet lalu saksi tidak dapat membayar hutang, lalu hutang saksi menjadi Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta bunganya;
- Bahwa saudari Putri mengetahui Korban Anton Eka Saputra datang pukul 10.30 WIB, kemudian saat kami sedang melakukan eksekusi membunuh korban saat Saksi Pongki memukul kepala korban dengan menggunakan kunci pas, saat itu Putri sempat masuk ke dalam Distro dan melihat hal tersebut, dan saat itu sdri. Putri terkejut dan saat itu saksi berkata kepada Putri “Put tunggulah di depan bae, jangan sampe ado wong masuk, kalo ado wong tahan jangan sampe masuk (Put tunggulah di depan saja, jangan sampai ada orang masuk, kalau ada orang tahan, jangan sampai masuk);
- Bahwa saksi Putri mengetahui untuk apa kain pel tersebut karena kain pel tersebut saksi suruh saksi Putri untuk membersihkan bercak darah di sekitar tempat Saksi bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan Saksi Pongki melakukan pembunuhan dan saat itu saksi menyuruh saksi Putri untuk membersihkan bercak darah tersebut;
- Bahwa saksi Putri tidak mengetahui jika saksi bersama dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan Saksi Pongki merencanakan pembunuhan terhadap korban;
- Bahwa korban datang untuk menagih pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 dan saksi janjikan untuk datang pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024;
- Bahwa saksi Putri tidak mengetahui untuk apa semen tersebut, namun saat selesai menguburkan korban, barulah saksi beritahu Putri jika korban sudah saksi kuburkan di belakang dengan cara dicor dengan menggunakan semen yang dibeli tadi dan saat itu sdri. Putri ketakutan dan mengatakan jika ingin berhenti bekerja dan saat itu saksi memberikan gaji kepada Putri;
Halaman 25 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 26 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 27 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. Saksi Pongki Saputra Als Pongki Bin Nike, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal;
- Bahwa saksi melakukan pembunuhan bersama dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan Saksi Antoni Als Anton, dan kami melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas bahan besi warna hitam dan 1 (satu) untai kawat seling;
- Bahwa yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan tersebut adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa yang menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan yang mengatur cara melakukan pembunuhan tersebut adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 7 juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Antoni Als Anton menghubungi Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin melalui whatsapp dan meminta mengajak saudara Pongki Saputra Als Pongki untuk datang keesokan harinya tanggal 8 juni 2024 sekira pukul 09.30. WIB, kemudian rencana yang direncanakan Saksi Antoni Als Anton adalah awalnya saat korban datang ke Distro, kemudian Saksi Antoni Als Anton akan mengajak korban mengobrol dan Saksi Antoni Als Anton sudah menyiapkan kunci pas yang sudah diletakkan di bawah baju-baju dan Saksi bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin berpura-pura membeli baju dan saat Saksi Antoni Als Anton mengobrol, Saksi Antoni Als Anton akan memberi kode untuk memukul korban menggunakan kunci pas tersebut dan Saksi Antoni Als Anton mengatakan sekali pukul jangan tidak mati dan setelah itu baru kita kubur di belakang di dalam bak penampungan air dengan cara dicor;
- Bahwa yang memastikan korban meninggal dunia adalah Saksi Antoni Als Anton;
- Bahwa setelah sampai di kolam, kami ada meletakkan korban di dalam kolam dan kami susun dengan menggunakan batu, selanjutnya kami membuat adukan semen dan adukan semen kami timpa di atas korban. Karena semen masih kurang, kemudian Saksi Antoni Als Anton kembali membeli semen 1 sak dan kembali membuat adukan semen. Setelah itu adukan semen kembali diletakkan di atas korban hingga rata pada dinding kolam;
- Bahwa Saksi Antoni Als Anton ada mengambil uang milik korban sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi untuk dibagi 2 (dua) dengan Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sisa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh saksi Antoni. Selain itu juga saksi ada mengambil Handphone korban, dan saksi juga ada mengambil motor milik korban;
- Bahwa penyebab saksi bersama pelaku yang lainnya melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena Saksi Antoni Als Anton kesal punya hutang dengan korban dan hutang tersebut selalu berbunga dan tidak lunas, selain itu juga korban juga mengancam Saksi Antoni Als Anton bahwa korban saat datang ke tempat usaha Saksi Antoni Als Anton akan mengajak teman dan korban akan bertindak. Hal tersebut yang membuat Saksi Antoni Als Anton kesal dan marah kepada korban;
- Bahwa kata-kata yang diucapkan oleh Saksi Antoni Als Anton kepada saksi pada saat akan melakukan pembunuhan terhadap korban adalah "aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo Anton (korban) datang ke Distro nak ngajak kawan, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk matike nian", (aku ada masalah dengan orang ini, aku ada hutang berbunga terus, katanya Anton (korban) datang ke Distro mau mengajak temannya,kita bunuh saja dia, nanti kita pukul sampai dia mati), selanjutnya saksi menyetujui atas ajakan Saksi Antoni Als Anton tersebut;
- Bahwa yang awalnya yang mengambil sepeda motor dan anak kunci sepeda motor korban adalah Terdakwa Saksi Antoni Als Anton dan kemudian kami bawa ke kostan teman Terdakwa di Sekip, dan setelah 2 (dua) hari kemudian sepeda motor korban saksi bawa sendiri ke Desa Empat Lawang dan menjualnya;
- Bahwa Motor milik korban saksi jual di daerah Empat Lawang kepada kakak dari teman saksi yang tidak saksi tahu namanya;
- Bahwa Saksi menjual motor milik korban tersebut dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Uang hasil penjualan motor saksi gunakan untuk pergi ke pulau Batam. Saksi berangkat ke Batam pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 melalui Bandara SMB II Palembang via Maskapai Penerbangan Lion pukul 06.00 WIB;
- Bahwa Ide tersebut memang sudah kami rencanakan saat korban belum datang ke Distro milik Saksi Antoni Als Anton, jadi saat kami merencanakan pembunuhan tersebut saat itu Saksi Antoni Als Anton berkata kepada saksi dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin setelah membunuh korban untuk mayat korban dikuburkan saja di bak penampungan air yang berada di belakang dan belikan saja semen dan pasir untuk menutupinya;
Halaman 28 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Halaman 29 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Halaman 30 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 5
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 6
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 7