Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 05

Tidak ada komentar

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana

Penelpon berkata, “Nah baru ado semak itu cak mano, yo sudahlah aku ke sano bae.” (Nah baru ada segitu gimana, ya sudahlah aku kesana saja.)

***

4. Saksi Rensi Lia Fitri Als Aren Binti Mursi Atatur (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  • Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
  • Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
  • Bahwa dalam hal ini saksi adalah selaku istri dari korban yang bernama Anton Eka Saputra dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
  • Bahwa Korban Anton Eka Saputra bekerja di koperasi;
  • Bahwa terakhir kali Saksi bertemu dengan korban pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi yang bertempat di Jalan Soak Simpur Perumahan Griya Gotong Royong Blok B15 RT. 98 RW. 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pada saat itu Saksi bertemu dengan korban saat korban hendak pergi bekerja;
  • Bahwa korban saat hendak pergi bekerja, korban ada membawa kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario berwarna biru dengan nomor polisi BG 3091 AEK;
  • Bahwa Saksi ketahui dari pihak kepolisian bahwa suami saksi telah menjadi korban dugaan pembunuhan;
  • Bahwa pada saat sebelum korban berangkat untuk bekerja pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, korban ada menerima telepon dari nasabah yang saksi tidak ketahui, lalu saksi sempat mendengar pembicaraan antara korban dengan penelpon yang berkata “NAH BARU ADO SEMAK ITU CAK MANO, YO SUDAHLAH AKU KESANO BAE” (Nah baru ada segitu gimana, ya sudahlah aku kesana saja);
  • Halaman 21 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa dalam hal ini Saksi tidak mengetahui siapakah yang menelpon korban, namun Saksi mengetahui yang menelpon adalah seorang laki-laki pada saat Saksi mengaktifkan loudspeaker di handphone tersebut sehingga Saksi mendengarnya;
  • Bahwa yang menjadi alasan mengapa saksi baru melaporkan hal tersebut saat setelah 2 (dua) minggu kehilangan korban adalah yakni kami bersama-sama dengan keluarga mencari sendiri keberadaan korban terlebih dahulu, lalu kami mencari informasi keberadaan korban ke tempat korban nongkrong bersama-sama dengan temannya. Selain itu sebelum saat kejadian ini, korban juga pernah tidak pulang kerumah selama 2 (dua) hari sehingga saksi beranggapan mungkin berada di tempat temannya yang lain, karena pernah sebelumnya menginap ditempat temannya selama 2 (dua) hari;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 saksi mendapatkan informasi dari pihak kepolisian tentang keberadaan korban bahwa korban sudah tiada dan mayatnya dicor tepatnya dalam bak di bagian belakang Distro;
  • Bahwa saat setelah kejadian tersebut pihak kepolisian memberitahukan bahwa sudah dilakukan penangkapan terhadap Para Pelaku yakni saksi Pongki yang ditangkap saat melarikan diri ke Batam pada tanggal 25 Juni 2024, Saksi Antoni Als Anton yang ditangkap pada tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat, dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin yang menyerahkan diri pada tanggal 10 Juli 2024;
  • Bahwa menurut keterangan Saksi Antoni Als Anton merasa kesal karena korban menagih hutang kepada Saksi Antoni Als Anton. Selain itu korban juga berkata akan membawa rombongannya untuk mendatangi Saksi Antoni Als Anton;
  • Bahwa Korban Anton Eka Saputra dimakamkan di Lampung;
  • Bahwa Saksi masih mengingat dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A77S berwarna hitam tersebut adalah benar milik korban;

    Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

5. Saksi Peredi Okta Pianus Als Peredi Bin Alwi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  • Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
  • Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
  • Bahwa antara saksi, Saksi Antoni Als Anton bersama Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar memiliki hubungan keluarga, yang mana Saksi Antoni Als Anton yang tidak lain merupakan kakak ipar saksi, sedangkan Terdakwa yang tidak lain merupakan keponakan saksi;
  • Halaman 22 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa berawal ketika Saksi Antoni Als Anton sedang duduk di teras bersama-sama dengan saksi “Dik, sebenernyo aku nak cerito samo kamuni”. (Dik sebenarnya ada yang mau saya ceritakan sama kamu) Lalu saksi menjawab “apo kak” (apa kak). Saksi Antoni Als Anton mengatakan “sebenernyo akuni abis membunuh uwong”. (sebenarnya saya sudah membunuh orang), Lalu Saksi mengatakan “yang bener kak, siapo yang kakak bunuh tuh”. (yang benar kak, siapa yang kakak bunuh tuh” Lalu saksi Antoni menjawab “makini dik, sebenernyo kakak kemaren tu ditagih uwong lessing mobil, dio marah-marah samo kakak sambil nodong ke pistol ke kening kakak, lalu kepala uwong tersebut dipukul oleh Saksi Pongki dari belakang makek kunci pass”. (Sebenarnya begini dik, sebenarnya kakak kemarin ditagih orang lessing mobil, dia marah-marah sama kakak sambil mengarahkan pistol ke arah dahi kakak,lalu kepala orang tersebut dipukul oleh Sdr Pongki dari belakang menggunakan kunci pass). Saksi menjawab “ngapo dipukul kak, ngapo dak mukul tangannyo bae, sudah tuh lapor ke Polisi”. (kenapa dipukul kak, kenapa ga mukul tangannya aja, sudah tuh lapor ke Polisi) Setelah itu Saksi Antoni Als Anton hanya diam dan saat itu Saksi langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
  • Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB tersebut. Hal tersebut baru saksi ketahui setelah adanya berita yang saksi lihat di televisi tersebut adalah peristiwa pembunuhan;
  • Bahwa saksi mengetahui orang yang diduga pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut yakni Saksi Antoni Als Anton bersama Saksi Pongki dan Terdakwa Kefphlio als Kelvin,
  • Bahwa setelah kejadian tersebut yakni pada tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kerinci Komplek Kehutanan I RT. 43 RW. 01 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di rumah Saksi Antoni Als Anton, Saksi Antoni Als Anton ada bercerita kepada Saksi mengenai peristiwa yang telah terjadi bahwa ia sudah ribut dengan seseorang yang diduga adalah seorang pegawai lessing mobil;
  • Bahwa menurut pengakuan Saksi Antoni als Anton kepada saksi bahwa penyebab Saksi Antoni als Anton melakukan pembunuhan terhadap pegawai lessing mobil tersebut adalah dikarenakan sebelumnya pegawai lessing mobil tersebut mengancam Saksi Antoni als Anton dengan membawa senjata api;
  • Halaman 23 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa Saksi tidak mengetahui di mana Saksi Antoni als Anton melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban, karena sebelumnya saksi tidak percaya dengan apa yang diceritakan oleh Saksi Antoni als Anton kepada Saksi;
  • Bahwa Saksi mengetahui dugaan peristiwa pembunuhan tersebut yakni sekira 2 (dua) hari setelah terjadinya dugaan pembunuhan tersebut;
  • Bahwa Saksi ada menanyakan hal tersebut kepada Saksi Antoni als Anton, saat itu Saksi Antoni als Anton menjelaskan bahwa saat itu korban dalam keadaan meninggal dunia, ketika mendengar cerita dari Saksi Antoni als Anton tersebut awalnya saksi sempat tidak percaya;
  • Bahwa pada saat setelah saksi mendengar cerita dari Saksi Antoni als Anton saat itu saksi tidak percaya, lagi pula pada saat itu Saksi Antoni als Anton dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin terlihat biasa-biasa saja. Saksi saat itu datang dan menginap di rumah Saksi Antoni als Anton dan juga saat itu saksi pergi mengantar adik bungsu saksi ke Bandara. Pada pagi hari setelah saksi mengantar adik bungsu saksi ke Bandara tersebut, saksi menanyakan kebenaran peristiwa yang diceritakan oleh Saksi Antoni als Anton dengan saksi tersebut kepada Istri Saksi Antoni als Anton;
  • Bahwa saat setelah saksi menanyakan peristiwa tersebut, Istri Saksi Antoni als Anton mengatakan tidak mengetahui peristiwa yang telah terjadi tersebut. Kemudian mendengar informasi tersebut, dikarenakan Istri Saksi Antoni als Anton takut untuk ditinggal sendirian di rumah akhirnya Istri Saksi Antoni als Anton ikut saksi pulang ke Empat Lawang;
  • Bahwa Saksi Antoni als Anton menjelaskan bahwa ia bersama-sama dengan Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin dan Saksi Pongki melakukan pembunuhan terhadap pegawai lessing mobil;
  • Bahwa orang yang menjadi korban dugaan peristiwa pembunuhan tersebut adalah Anton Eka Saputra;
  • Bahwa menurut cerita Saksi Antoni als Anton bahwa ia membunuh korban dengan cara memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kunci pass dan setahu saksi kejadian tersebut terjadi di dalam toko;
  • Bahwa Saksi tidak mengetahui saat setelah korban meninggal dunia, apakah Saksi Antoni als Anton langsung menguburkan jasad korban tersebut, dikarenakan pada saat itu saksi Antoni hanya menceritakan ia membunuh korban menggunakan kunci pass;
  • Halaman 24 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa yang menjadi alasan Istri Saksi Antoni als Anton ikut saksi pulang ke Empat Lawang adalah dikarenakan Istri Saksi Antoni als Anton ketakutan jika ditinggal sendirian, karena takut bahwa cerita tersebut benar adanya;

    Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

Halaman 25 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg


Daftar Isi:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 4
  2. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 5
  3. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 6

Komentar