Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 04

Tidak ada komentar

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana

Setelah itu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE membersihkan diri di kamar mandi distro dan menukar baju yang dipakai dengan baju baru yang dibeli Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE didistro milik saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE pergi meninggalkan distro milik Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik korban ANTON EKA SAPUTRA, menuju kerumah kontrakan teman Terdakwa dan sepeda motor tersebut disembunyikan dirumah kontrakan tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE menuju kerumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL untuk mengambil baju milik Terdakwa, namun pada saat itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL sedang tidak berada dirumah, lalu Terdakwa bersama saksi PONGKI SAPUTRA Aluas PONGKI Bin NIKE menunggu hingga malam hari, karena saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tidak kunjung pulang, lalu sekira pukul 23.40 WIB, Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE meninggalkan rumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, kemudian pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, namun pada saat itu rumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dalam kondisi sepi tidak ada orang lagi, hingga akhirnya pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa pergi ke Loket Marlin di daerah Jakabaring Palembang dan Terdakwa memesan mobil travel dan berangkat ke Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada pamannya yaitu saksi MEKI KURNIAWANSYAH Bin MAWARDI dan pada saat itu Terdakwa ingin menyerahkan diri, mendengar hal tersebut lalu saksi MEKI KURNIAWANSYAH Bin MAWARDI membawa Terdakwa ke Polrestabes Palembang untuk menyerahkan diri dan selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut;

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan;

Halaman 16 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

Dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan didalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan dianatar tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;

Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi KELPFIO FIRMANSYA Alias KEVIN Bin ISKANDAR dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE tersebut menyebabkan korban ANTON EKA SAPUTRA meninggal dunia;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;

1. Saksi Putri Sinye Alias Putri Binti Gofur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini terkait masalah pembunuhan;
  • Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal tempat saksi bekerja;
  • Bahwa pemilik Distro Anti Mahal tersebut adalah Saksi Antoni alias Anton;
  • Bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Saksi Antoni alias Anton dan Saksi Pongki Saputra alias Pongki, sedangkan yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Anton Eka Saputra;
  • Bahwa Saksi terakhir bekerja di Distro Anti Mahal pada tanggal 8 Juni 2024 dan pada saat itu ada Saksi Antoni alias Anton, kemudian datang Terdakwa Kelpfio bersama Saksi Pongki, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Saksi disuruh Saksi Antoni alias Anton untuk membeli rokok, setelah Saksi membeli rokok dan kembali lagi ke Distro. Saksi Antoni alias Anton melarang Saksi masuk ke dalam Distro kemudian Saksi menunggu di depan Distro;
  • Halaman 17 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa pada saat itu Saksi melihat di depan Distro sudah ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru No. Pol. BG 3091 AEK, akan tetapi Saksi tidak tahu sepeda motor tersebut milik siapa;
  • Bahwa Saksi disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton untuk menunggu di luar Distro dan saksi tidak tahu apa yang terjadi di dalam Distro;
  • Bahwa sekitar pukul 12.20 WIB Saksi disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton untuk membeli 1 (satu) sak semen, kemudian sekitar pukul 12.45 WIB Saksi kembali lagi ke Distro membawa 1 (satu) sak semen dan memberikannya kepada Saksi Antoni alias Anton;
  • Bahwa setelah membeli 1 (satu) sak semen Saksi masih disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton untuk menunggu di luar, kemudian pada pukul 16.00 WIB Saksi baru disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton untuk masuk ke dalam Distro;
  • Bahwa ketika Saksi disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton masuk ke dalam Distro, Saksi melihat ada bercak tetesan darah di lantai dan di etalase, lalu saksi bertanya kepada Saksi Antoni alias Anton “ini darah siapo” (ini darah siapa?), lalu dijawab oleh Saksi Antoni alias Anton “dak usah banyak tanyo, pel-pelah bae”, (jangan banyak tanya, pel-pel saja) setelah itu Saksi Antoni alias Anton menyuruh saksi untuk membuang kain pel tersebut;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa Kelpfio Firmansya bersama Saksi Pongki masih berada di dalam Distro sedang memilih-milih baju dan setelah Saksi membuang kain pel, Terdakwa Kelpfio Firmansya bersama Saksi Antoni, dan Saksi Pongki duduk di depan Distro sambil minum kopi, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa Kelpfio Firmansya dan Saksi Pongki pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru No. Pol. BG 3091 AEK yang sebelumnya diletakkan di belakang ruko;
  • Bahwa pada saat itu Saksi pulang bekerja dari Distro pukul 22.00 WIB, akan tetapi saksi disuruh oleh Saksi Antoni alias Anton besoknya untuk tidak masuk bekerja lagi;
  • Bahwa Saksi tidak kenal dengan korban dan tidak pernah bertemu dengan korban;
  • Bahwa Terdakwa Kelpfio bersama Saksi Pongki datang ke Distro untuk berbelanja dan mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB;
  • Bahwa setelah kejadian Saksi baru tahu bahwa setelah dibunuh korban ditanam di dalam kolam ikan yang berada di bagian belakang Distro;
  • Bahwa saksi tahu sebelum kejadian CCTV yang berada di dalam Distro dimatikan, karena saksi ada bertanya kepada Saksi Antoni, dijawab oleh saksi Antoni alias Anton “biarlah dimatikan” dan CCTV tersebut dimatikan oleh Saksi Antoni alias Anton pukul 09.00 WIB;
  • Halaman 18 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa jarak etalase yang ada bercak darah dengan kolam ikan sekitar 6 (enam) meter;
  • Bahwa saksi tahu ada orang yang suka menagih hutang kepada Saksi Antoni alias Anton, akan tetapi bukan korban dan setahu saksi namanya adalah Rizal;

    Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

2. Saksi Heni Puspita Als Heni Binti Alwi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini terkait masalah pembunuhan;
  • Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal;
  • Bahwa Pemilik Distro Anti Mahal tersebut adalah saksi bersama suaminya sendiri yakni Antoni alias Anton;
  • Bahwa Saksi Antoni alias Anton tidak pernah bercerita kepada saksi jika Saksi Antoni alias Anton ada memiliki hutang dengan korban;
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 Saksi Antoni alias Anton pulang dari Distro pukul 20.00 WIB, kemudian sekitar 20 menit Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike datang ke rumah saksi;
  • Bahwa Saksi terakhir bertemu dengan Saksi Antoni alias Anton, Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar bersama dengan Pongki Saputra Alias Pongki Bin Nike, pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi pergi mengantarkan keluarga Saksi ke Bandara, kemudian Saksi datang ke Distro akan tetapi pada saat itu Distro tutup, kemudian saksi menelpon Saksi Antoni alias Anton untuk menanyakan kenapa Distro tutup, akan tetapi saksi tidak bisa menghubungi Saksi Antoni alias Anton lagi karena handphone milik Saksi Antoni alias Anton tidak pernah aktif lagi dan sejak saat itu Saksi Antoni alias Anton tidak pernah pulang-pulang ke rumah sampai dengan Saksi Antoni alias Anton ditangkap di Padang;
  • Bahwa Saksi pernah mendapatkan cerita dari saksi Peredi bahwa saksi Antoni ada memiliki hutang dengan seseorang dan pernah diancam menggunakan pistol yang ditodongkan di bagian kepala Saksi Antoni alias Anton, kemudian Saksi Antoni alias Anton berkata kepada saksi Peredi “daripada saya mati lebih baik orang tersebut yang mati”;
  • Halaman 19 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa Saksi ada bertanya kepada keluarga Saksi Antoni Als Anton mengenai keberadaan Saksi Antoni alias Anton akan tetapi mereka tidak tahu;
  • Bahwa Saksi Antoni alias Anton dan Saksi memiliki Distro tersebut sudah 9 tahun;

    Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

3. Saksi Rudi Widiansyah Bin Imanullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini terkait masalah pembunuhan;
  • Bahwa Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di Distro Anti Mahal;
  • Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Antoni alias Anton;
  • Bahwa penangkapan terhadap Saksi Antoni Als Anton atas dasar laporan yang dibuat oleh saksi Rensi Lia Fitri di SPKT Polsek Sukarami yang melaporkan bahwa suaminya yang bernama Anton Eka Saputra tidak pulang-pulang ke rumah dan handphone korban tidak bisa dihubungi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata handphone milik korban diketahui berada di wilayah Batam kepulauan Riau, lalu Saksi bersama rekan-rekan saksi berangkat ke wilayah Batam dan selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Saksi dan rekan-rekan Saksi dapat mengamankan handphone milik korban yang saat itu dikuasai oleh saksi Pongki Saputra, lalu atas dasar keterangan Saksi Pongki Saputra tersebut barulah diketahui jika korban Anton Eka Saputra telah dibunuh oleh Saksi Pongki Saputra bersama dengan Saksi Antoni Als Anton dan Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin dan jenazah korban dikuburkan dengan cara dicor semen di dalam Distro Anti Mahal yang terletak Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi dan rekan-rekan mengajak Saksi Pongki Saputra untuk menunjukkan lokasi di mana telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan menunjukkan di mana jenazah korban dikuburkan, kemudian setelah ditunjukkan Saksi dan rekan-rekan membongkar bak penampungan air dan ditemukan jenazah korban;
  • Halaman 20 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 saksi bersama rekan-rekan berhasil menangkap Saksi Antoni Als Anton ditangkap di wilayah Solok Sumatera Barat;
  • Bahwa Saksi Antoni Als Anton mengakui ada mengambil harta korban yaitu berupa uang, sepeda motor korban dan hanpdhone milik korban yang dibawa oleh Saksi Pongki Saputra;
  • Bahwa Sepeda motor milik korban dibawa ke Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, sedangkan uang sudah habis dibagi-bagi;

    Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

Halaman 21 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg


Daftar Isi:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 3
  2. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 4
  3. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 5

Komentar