Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 03

Tidak ada komentar

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana

Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kembali masuk ke dalam distro menemui saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, pada saat itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengatakan kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE jika didalam tas milik korban ANTON EKA SAPUTRA terdapat uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam lalu Terdakwa membagi uang tersebut kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam milik korban ANTON EKA SAPUTRA diambil oleh saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, setelah itu Terdakwa bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tahun 2023 warna biru BG-3091-AEK milik korban ANTON EKA SAPUTRA dibawa pergi meninggalkan distro milik Terdakwa menuju kerumah kontrakan teman Terdakwa dan sepeda motor tersebut disembunyikan dirumah kontrakan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE menuju kerumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL namun saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL sedang tidak berada dirumah, lalu Terdakwa bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE menunggu sampai malam hari sekira pukul 23.40 wib, karena saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tidak kunjung pulang, maka Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE meninggalkan rumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, kemudian pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, namun saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tidak pulang dan rumah masih dalam kondisi sepi tidak ada orang lagi hingga akhirnya pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa pergi ke Loket Marlin di daerah Jakabaring Palembang dan Terdakwa memesan mobil travel dan berangkat ke Kabupaten Empat Lawang.

Halaman 11 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada pamannya yaitu saksi MEKI KURNIAWANSYAH Bin MAWARDI dan pada saat itu Terdakwa ingin menyerahkan diri, mendengar hal tersebut lalu saksi MEKI KURNIAWANSYAH Bin MAWARDI membawa Terdakwa ke Polrestabes Palembang untuk menyerahkan diri dan selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut;

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 72/VRJ/JUNI/2024/RUMKIT tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mansuri, Sp.FM selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan:

    Dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap jenazah, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh sampai dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, ras mongoloid. Dari pemeriksaan luar dan didalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan robek di kepala, leher dan dada, serta anggota gerak. Ditemukan retak pada tengkorak. Ditemukan tanda-tanda perdarahan dianatar tulang tengkorak dan selaput otak. Ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher dan tanda-tanda orang terjerat. Ditemukan tali (sling) rem sepeda terlilit pada leher. Keadaan kekerasan tumpul di kepala dan kekerasan di leher tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.

Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi KELPFIO FIRMANSYA Alias KEVIN Bin ISKANDAR dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE tersebut menyebabkan korban ANTON EKA SAPUTRA meninggal dunia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa KELPFIO FIRMASNYA Alias KEVIN Bin ISKANDAR bersama-sama dengan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE (kedua saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di toko pakaian “Distro Anti Mahal” di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

Halaman 12 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL yang merupakan paman Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk membantu melakukan pembunuhan terhadap korban ANTON EKA SAPUTRA, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada Terdakwa untuk datang ke toko pakaian milik Terdakwa dengan mengajak saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mendatangi distro saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, setelah itu Terdakwa bersama saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE duduk bersama, pada saat itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menceritakan permasalahannya dengan korban ANTON EKA SAPUTRA kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE “aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo ANTON (korban) nak ngajak kawannyo, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk pas gebuk mati tu lah (saya ada masalah sama orang ini, ada utang berbunga terus, katanya ANTON (korban) mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia itu, nanti kita pukul, waktu kita pukul pasti mati)”, lalu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE menyetujui ajakan dari saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyiapkan sebuah kunci pas disimpan dibawah etalase pakaian, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengambil kabel seling untuk akan digunakan terhadap korban dan diberikan kepada Terdakwa, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyuruh Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR yang merupakan pegawai toko pakaian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL untuk berbelanja di pasar, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut, lalu sekira pukul 10.30 WIB, korban ANTON EKA SAPUTRA datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada korban ANTON EKA SAPUTRA untuk masuk ke dalam toko, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan korban ANTON EKA SAPUTRA duduk didalam toko sambil membahas hutang saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL.

Halaman 13 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, disaat korban ANTON EKA SAPUTRA sedang menulis surat pernyataan untuk ditandatangani oleh saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE yang sedang berpura-pura menjadi pembeli dengan cara menganggukkan kepala dan memainkan mata, melihat kode dari saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya disipersiapkan dibawah etalase pakaian lalu saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mendekati korban ANTON EKA SAPUTRA dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban ANTON EKA SAPUTRA sehingga menyebabkan korban ANTON EKA SAPUTRA terjatuh ke lantai, lalu Terdakwa mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban ANTON EKA SAPUTRA dengan dibantu oleh saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, setelah itu Terdakwa menyumpal mulut korban ANTON EKA SAPUTRA dengan baju agar korban ANTON EKA SAPUTRA tidak dapat mengeluarkan suara, setelah korban ANTON EKA SAPUTRA tidak berdaya, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban ANTON EKA SAPUTRA dan tas tersebut diberikan kepada saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, lalu Terdakwa mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban ANTON EKA SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu percikan darah korban banyak menetes di lantai dan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL ke bagian depan toko untuk menemui saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR lalu Terdakwa menyuruh saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR untuk membeli kain pel, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban ANTON EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kembali menjerat leher korban ANTON EKA SAPUTRA secara bergantian untuk memastikan jika korban ANTON EKA SAPUTRA sudah benar-benar meninggal dunia, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mengangkat korban ANTON EKA SAPUTRA ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban ANTON EKA SAPURA menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman.

Halaman 14 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Kemudian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE memindahkan tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE untuk menguburkan korban ANTON EKA SAPUTRA dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL kembali masuk kedalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain, sedangkan Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mengubur korban ANTON EKA SAPUTRA dengan cara menyusun batu disebelah tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA lalu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban ANTON EKA SAPUTRA, pada saat itu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kekurangan semen, sehingga Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE meminta kepada saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL untuk membeli 1 (satu) sak semen, mendengar hal tersebut saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL langsung membeli 1 (satu) sak semen dan setelah mendapatkan 1 (satu) sak semen, saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyerahkannya kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, lalu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kembali membuat adukan semen dan adukan semen tersebut kembali ditutupkan ke seluruh bagian tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA hingga tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA tidak terlihat lagi, setelah itu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kembali masuk ke dalam distro menemui saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, pada saat itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengatakan kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE jika didalam tas milik korban ANTON EKA SAPUTRA terdapat uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam lalu Terdakwa membagi uang tersebut kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu 1 (satu) unit handphone Oppo A77S warna hitam milik korban ANTON EKA SAPUTRA diambil oleh saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE.

Halaman 15 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg


Daftar Isi:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 2
  2. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 3
  3. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 4

Komentar