Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 01

Tidak ada komentar

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana

Lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengambil kabel seling yang akan digunankan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyuruh Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut.

***

Putusan ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan putusan ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal.


P U T U S A N
Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:

  1. Nama Lengkap:
    - KELPFIO FIRMANSYA ALIAS KEVIN BIN ISKANDAR;;
  2. Tempat lahir:
    - Talang Benteng;
  3. Umur/tanggal lahir:
    - 21 Tahun/14 Juli 2003;
  4. Jenis kelamin:
    - Laki-Laki;
  5. Kebangsaan:
    - Indonesia;
  6. Tempat tinggal:
    - Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan;
  7. Agama:
    - Islam;
  8. Pekerjaan:
    - Belum/tidak bekerja;

Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 331 / VII/ 2024 / Reskrim tanggal 10 Juli 2024;

Terdakwa Kelpfio Firmansya Alias Kevin Bin Iskandar ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

  1. Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024;
  2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 September 2024;
  3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 September 2024 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2024;
  4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 November 2024;
  5. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 12 November 2024;
  6. Hakim Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024;
  7. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Februari 2025;
  8. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 9 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025;
Halaman 1 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Supendi, S.H., M.H., & Rekan, Advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 19 November 2024 Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca;

  • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 11 November 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
  • Penetapan Majelis Hakim Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 11 November 2024 dan tanggal 26 November 2024 tentang penetapan hari sidang;
  • Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memerhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Menyatakan Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin Bin Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kelpfio Firmansya Als Kevin Bin Iskandar, dengan pidana MATI;
  • Barang bukti: Nihil (Tidak ada);
  • Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;

Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis yang pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berterus terang hingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali, dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;

Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya:

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa KELPFIO FIRMASNYA Alias KEVIN Bin ISKANDAR bersama-sama dengan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE (kedua saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di toko pakaian “Distro Anti Mahal” di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

    Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL yang merupakan paman Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban ANTON EKA SAPUTRA, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada Terdakwa untuk datang ke toko pakaian milik Terdakwa dengan mengajak saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mendatangi distro saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, setelah itu Terdakwa bersama saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE duduk bersama, pada saat itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL berkata kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE “aku ado masalah dengan wong ini, aku ado utang beranak terus, katonyo ANTON (korban) nak ngajak kawannyo, kito bunuh bae dio tu, gek kito gebuk pas gebuk mati tu lah (saya ada masalah sama orang ini, ada utang berbunga terus, katanya ANTON (korban) mau mengajak temannya, kita bunuh saja dia itu, nanti kita pukul, waktu kita pukul pasti mati)”, lalu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE menyetujui ajakan dari saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban ANTON EKA SAPUTRA tersebut dengan cara memukul korban ANTON EKA SAPUTRA dengan menggunakan kunci pas, setelah korban ANTON EKA SAPUTRA dipastikan meninggal dunia maka akan dikuburkan dibelakang toko pakaian tepatnya di bak penampungan air setelah itu baru tempat penampungan air tersebut akan disemen (di cor), pada saat itu peralatan semen dan pasir sudah tersedia di dalam toko pakaian, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyiapkan kunci pas dan disimpan dibawah etalase pakaian.

Halaman 3 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengambil kabel seling yang akan digunankan untuk menjerat leher korban dan diberikan kepada Terdakwa, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL menyuruh Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE untuk berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian milik saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR yang merupakan pegawai toko pakaian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL untuk berbelanja di pasar, kemudian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mematikan kamera CCTV yang ada didalam toko miliknya tersebut, sekira pukul 10.30 WIB, korban ANTON EKA SAPUTRA datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru dengan nomor Polisi BG 3091 AEK dan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada korban ANTON EKA SAPUTRA untuk masuk ke dalam toko, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL dan korban ANTON EKA SAPUTRA duduk didalam toko sambil membahas hutang saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, disaat korban ANTON EKA SAPUTRA sedang menulis surat pernyataan untuk ditandatangani oleh saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL langsung memberikan kode/tanda kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE yang sedang berpura-pura menjadi pembeli dengan cara menganggukkan kepala dan memainkan mata, melihat kode dari saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL tersebut, saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE langsung mengambil kunci pas yang sebelumnya dipersiapkan dibawah etalase pakaian lalu saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mendekati korban ANTON EKA SAPUTRA dan langsung memukulkan kunci pas tersebut ke kepala belakang korban ANTON EKA SAPUTRA sehingga menyebabkan korban ANTON EKA SAPUTRA terjatuh ke lantai, lalu Terdakwa mengeluarkan kabel seling dan langsung menjerat leher korban ANTON EKA SAPUTRA dengan dibantu oleh saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, setelah itu Terdakwa menyumpal mulut korban ANTON EKA SAPUTRA dengan baju agar korban ANTON EKA SAPUTRA tidak dapat mengeluarkan suara, setelah korban ANTON EKA SAPUTRA tidak berdaya, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggangnya untuk memotong tas milik korban ANTON EKA SAPUTRA dan tas tersebut diberikan kepada saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL, lalu Terdakwa mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala belakang korban ANTON EKA SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali.

Halaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg

    Pada saat itu percikan darah korban banyak menetes di lantai dan saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL ke bagian depan toko untuk menemui saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR lalu Terdakwa menyuruh saksi PUTRI SINYE Binti GOFUR untuk membeli kain pel, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL masuk kembali ke bagian dalam toko untuk menemui Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL mengambil kunci pas dan memukulkan kunci pas tersebut ke bahu korban ANTON EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE kembali menjerat leher korban ANTON EKA SAPUTRA secara bergantian untuk memastikan jika korban ANTON EKA SAPUTRA sudah benar-benar meninggal dunia, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mengangkat korban ANTON EKA SAPUTRA ke bagian belakang sebelah kiri distro anti mahal yang merupakan bekas dapur, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa menuju ke parkiran distro untuk memindahkan sepeda motor korban ANTON EKA SAPURA menuju bagian belakang sebelah kiri distro sembari memastikan situasi aman, kemudian saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa kembali masuk ke dalam distro menuju bagian belakang distro yang merupakan bekas dapur bergabung kembali bersama saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL bersama Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE memindahkan tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA ke bak penampungan yang berada di halaman belakang distro tersebut, lalu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL meminta kepada Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE untuk menguburkan korban ANTON EKA SAPUTRA dengan cara di semen/di cor dengan menggunakan semen dan pasir, setelah itu saksi ANTONI Alias ANTON Bin AMRIL kembali masuk kedalam distro dan menutup pintu bagian sebelah kanan distro agar tidak terlihat oleh orang lain, sedangkan Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE mengubur korban ANTON EKA SAPUTRA dengan cara menyusun batu disebelah tubuh korban ANTON EKA SAPUTRA lalu Terdakwa dan saksi PONGKI SAPUTRA Alias PONGKI Bin NIKE membuat adukan semen dan pasir setelah itu adukan semen tersebut ditutupkan pada badan korban ANTON EKA SAPUTRA.

Halaman 5 dari 63 Putusan Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg


Daftar Isi:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 1
  2. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1326/Pid.B/2024/PN Plg - Kasus Pembunuhan Berencana Part 2

Komentar