Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 14: Penjelasan Pasal 38-50

Tidak ada komentar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun, untuk melakukan kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di Bapepam.

***

Pasal 38

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara Pedagang Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan beli dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.

Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, maka Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.

Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham dimaksud baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.

Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham yang sama dengan harga yang lebih rendah dari Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual saham tersebut untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.

Pasal 39

Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak yang ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam Prospektus.

Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten.

Pasal 40

Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus benar-benar memperhatikan adanya kemungkinan benturan kepentingan.

Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.

Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini pemodal dapat mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari Perusahaan Efek dimaksud yang bertindak selaku Penjamin Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Yang dimaksud dengan "hubungan lain yang bersifat material dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek seperti hubungan utang-piutang dan pemberian jasa tertentu.

Pasal 41

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa Dana dari pengenaan komisi secara tidak wajar oleh Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer Investasi dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.

Pasal 42

Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana tersebut.

Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengelolaan investasi bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini.

Pasal 43
Ayat (1)

Kegiatan penitipan adalah salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank Umum tetap memerlukan persetujuan Bapepam.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek tidak memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin yang telah diberikan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek sudah mencakup kegiatan Kustodian.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:

  1. persyaratan penyediaan sarana;
  2. persyaratan tenaga ahli;
  3. persyaratan penanggung jawab kegiatan Kustodian pada Bank Umum tersebut; dan
  4. tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 44
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Oleh karena Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek bukan merupakan harta Kustodian, Efek tersebut tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian. Dalam hal Kustodian mengalami kepailitan, semua Efek yang dititipkan pada Kustodian tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang rekening yang bersangkutan.

Pasal 45

Bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa surat yang ditandatangani atau bentuk perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara Kustodian dan pemegang rekening.

Pasal 46

Oleh karena Efek dalam rekening Efek dititipkan dan diadministrasikan pada Kustodian, sudah sepatutnya pemegang rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang timbul akibat kesalahan Kustodian, antara lain karena:

  1. hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta dalam penitipan;
  2. keterlambatan dalam penyerahan harta keluar dari penitipan; atau
  3. kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam penitipan.

Pasal 47
Ayat (1)

Pengecualian dalam ayat ini diperlukan, antara lain untuk memungkinkan pelaksanaan penerapan sistem perdagangan Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi Bursa, serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang terkait saling memerlukan keterangan mengenai rekening Efek. Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan perlu diberi kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.

Di samping itu, dalam rangka penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.

Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam dapat melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa walaupun Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak berarti bahwa keterangan tersebut dapat diberikan kepada Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening Efek dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata dalam pelaksanaan fungsinya.

Sebagai contoh, Biro Administrasi Efek menerima keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi Efek meneruskannya kepada Emiten untuk menentukan pemegang saham yang berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Ayat (3)

Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek.

Pasal 48
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:

  1. persyaratan penyediaan sarana;
  2. persyaratan tenaga ahli;
  3. persyaratan permodalan; dan
  4. tata cara pengajuan permohonan izin.

Pasal 49
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)

Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Agar Wali Amanat dapat mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan karena mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal, dimungkinkan Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ayat (2)

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun, untuk melakukan kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di Bapepam.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:

  1. persyaratan tenaga ahli;
  2. persyaratan permodalan; dan
  3. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.


Daftar Isi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 13: Penjelasan Pasal 30-37
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 14: Penjelasan Pasal 38-50
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 15: Penjelasan Pasal 51-59

Komentar