KDRT memiliki keunikan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsungnya didalam hubungan personal atau pribadi seperti antara, orang tua dan anak, suami dan istri atau anak dengan anak di dalam rumahtangga yang tinggal menetap bersama-sama. Hubungan dalam lembaga perkawinan yang di atur pula oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
***
Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal Analisis Hukum, Volume 2, Nomor 1, April 2019 (ISSN : 2620-4959 (online) | 2620-3715 (print) | journal.undiknas.ac.id).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN
IGN. Partana Mandala*
partanamandala@undiknas.ac.id*
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas, Denpasar – Bali* **
ABSTRAK
Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan terutama kekerasan dalam rumah tangga.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif, yang dimana semua bahanya itu lebih mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder mengkaji masalah sehingga menemukan kecocokan untuk hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik normatif dan adanya keterkaitan dengan tinjauan pustaka sehingga nantinya akan menemukan hasilnya berupa kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan tidak seimbangnya kedudukan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hakasasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.
Kata Kunci: Perlindungan, korban, kekerasan, RumahTangga
ABSTRACT
Many settlement cases of domestic violence that do not fulfill the sense of justice, especially for victims in the household. The law enforcement in the implementation of protection for victims of domestic violence according to the law No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga is needed, especially domestic violence.
The research method that use is the normative legal method, in which all materials are more referring to the legal norms contained in the legislation, the authors obtain primary and secondary leal material to examine the problem so that it finds a macht for the results and techniques of collecting leal materials with normative techniques and the existence of techniques related to litelature review so that later will find the results in the form of conclusions.
The results of this study conclude that the occurrence if domestic violence shows an urbalanced position of husband and wife in livin a married life. Legal protection for victims of domestic violence according to law No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga is needed because all forms of violence, especially domestic violence are human riht violations. Victims of physical, psychological and sexual violence and neglect experience sufferin and loss, so that the rights of victims must be protected to obtain justice.
Keywords; Protection, victim, violence, household.
Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 45.
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kehidupan masyarakat yang semakin mengalami perubahan suatu waktu dengan waktu lainnya mengakibatkan terhambatnya suatu studi terhadap masalah kejahatan, permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan pada khususnya masalah dalam rumah tangga. Pada umumnya KDRT bukan merupakan hal yang lazim lagi didengar, kekerasan dalam rumah tangga lebih dominan dilakukan oleh suami terhadap istri yang disebabkan beberapa faktor seperti faktor ekonomi, pendidikan dan lingkungan.
Menurut Muladi kekerasan terhadap perempuan (KDRT) merupakan rintangan terhadap pembangunan karena kekerasan dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana.” KDRT bisa dikatakan suatu permasalah yang bisa dikatakan cukup menarik untuk diteliti melihat angka kekerasan yang dilaporkan setiap tahun semakin meningkat.
“KDRT sering disebut dengan hidden crime atau kejahatan yang tersembunyi, karena pelaku dan korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan atau kekerasan tersebut dari pandangan publik.” Pelaku kekerasan biasanya memiliki status kekuasaan yang lebih besar, baik dari segi ekonomi, kekuasaan fisik, maupun status sosial dalam keluarga, “dalam perkembangannya beberapa korban dari kekerasan dalam rumah tangga sulit mengajukan atau mengadukan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepada aparat penegak hukum, karena KDRT sendiri sering dipandang bagian privat atau urusan rumah tangga,” sehingga tidak bisa dilaporkan kepada polisi. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat dan korban dari kekerasan dalam rumah tangga (istri) semakin berkepanjangan tanpa perlindungan. Larangan KDRT telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, larangan tersebut berupa: Kekerasan fisik, seksual, penelantaran rumah tangga, dan psikis.
KDRT memiliki keunikan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsungnya didalam hubungan personal atau pribadi seperti antara, orang tua dan anak, suami dan istri atau anak dengan anak di dalam rumahtangga yang tinggal menetap bersama-sama. Hubungan dalam lembaga perkawinan yang di atur pula oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pelaku dan korban yang menyebabkan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga masih dan tetap dipandang sebagai masalah keluarga atau privat sehingga penyelesaian dari kasus seperti ini lebih sering dan lebih tepat untuk berdamai atau menyelesaikannya secara keluargaan.
Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 46.
Dengan adanya UU tentang KDRT merupakan keharusan atau kewajiban bagi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang perempuan, seperti Penghapusan kekerasan dan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, dengan adanya undang-undang tersebut, korban harusnya merasa dilindungi oleh negara, namun masih ada hak-hak korban yang belum terpenuhi seperti kedudukan korban masih belum diperhatikan. Perlindungan terhadap korban dari kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sangatlah penting dilakukan mengingat penderitaan fisik dan psikis yang dialami oleh korban akibat perbuatan pelaku. Pelaksanaan perlindungan hukum perlu melibatkan pihak pemerintah, masyarakat, lembaga-lembaga sosial, lembaga bantuan hukum sangat perlu untuk memberikan rasa aman bagi korban “Perlindungan korban yang biasanya dikaitkan-kaitkan pada salah satu dari tujuan pemidanaan, yaitu dengan penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang ditimbulkan karena adanya unsur tindak pidana akan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan memulihkan keseimbangan.”
Tindak pidana kekerasan rumah tangga dapat menimbulkan korban baik akibat kekerasan psikis, fisik, seksual maupun penelantaran, sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan kesehatan secara fisik dan psikis. Penyelesaian perkara KDRT perlu diatasi melalui peran pemerintah dan pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat agar pelaksanaan penghapusan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga agar dapat dihapuskan.
- Rumusan Masalah
Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dari KDRT sebagai implementasi hak-hak korban?
- METODE PENELITIAN
- Jenis penelitian
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dari kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sebagai hak korban ini menggunakan penelitian normatif yaitu lebih mengacu dan tepatnya pada norma atau aturan hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan, UU R.I. No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 47.
- Jenis Bahan Hukum
Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
- Bahan hukum primer
Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yakni aturan hukum atau bahan hukum yang mengikat yaitu:
- UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan,
- UU R.I. No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Bahan Hukum Sekunder
Jenis bahan hukum yang digunakanpenulis dalam penelitian ini yaitu menggunakan bahan hukum sekunder, yang dimana bahan hukum ini bersumber dari pendapat para pakar hukum tentang konsep hukum khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dan teori pemidanaan, sebagai hak korban yang diperoleh dari jurnal, internet dan buku.
- Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Teknik pengumpulan bahan hukum atau data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: menggunkan bahan hukum sekunder dengan penelaahan bahan hukum primer Undang-Undang baik sekunder seperti buku-buku tentang korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta perkawinan, baik berupa kutipan pendapat para sarjana.
- Teknik Analisis Bahan Hukum
Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknis menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu dengan menguraikan bahan-bahan hukum yang telah diperoleh, dikumpulkan sesuai dengan yang sudah diperoleh selanjutnya dikaitkan dengan teori yang diperoleh kemudian dianalisis, disusun secara sistematis dan mendapatkan kesimpulan yang berhubungan terhadap penelitian ini.
Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 48.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban
Harus diakui, dengan adanya peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang KDRT merupakan terobosan progressif dalam hukum pidana, akantetapi dalam pelaksanaan sistem hukum pidana masih menitikberatkan kepada pelaku. Apabila hal ini terjadi kepada suami maka, dari pihak korban akan merasa atau berfikir panjang untuk meneruskan tuntutannya karena adanya relasi atau hubungan keluarga diantara mereka. Secara umum, aparat penegak hukum pun memandang bahwa KDRT merupakan suatu delik aduan, yang dimaa pada umumnya penyelesaian kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Pasal-pasal yang terkait dengan ketentuan perundang-undangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga sudah memungkinkan sebagai sarana atau upaya bagi aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai acuan tindakan bagi aparat penegak hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu, bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah, masyarakat juga didorong untuk memberikan bantuan hukum melalui Lembaga berbadan hukum yang semakin bertambah jumlah dan keaktifannya dalam memberikan bantuan hukum kepada korban.
Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 49.