Jurnal: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban Part 2

Tidak ada komentar

Jurnal: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban

Penegakan sanksi pidana merupakan bagian dari penegakan hukum yang perlu diterapakan secara tegas agar kasus dari KDRT dapat semakin berkurang bahkan dapat dihapuskan sebagaimana tujuan dari pemberlakuan UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT”. Penegakan hukum perlu diupayakan terus agar dengan cara mengatasi kendala-kendala yang menjadi penghambat agar penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dan mampu memberikan keadilan bagi pihak korban yang telah menderita dan dirugikan akibat perbuatan pelaku kekerasan tersebut.

Seorang pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga berdasarkan “ketentuan Pasal 44 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), apabila terjadi kekerasan fisik ini mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat maka dalam Pasal 44 ayat (2) menentukan pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Sanksi pidana pelaku kekerasan fisik akan diperberat dalam Pasal 44 ayat (3) apabila mengakibatkan matinya korban dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Sanksi pelaku kekerasan fisik bisa diringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) apabila tindakan kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dengan sanksi dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 49.

Bagi pelaku kekerasan psikis berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan dalam Pasal 45 ayat (2) menyatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang merupakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.00,- (tiga juta rupiah).”

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, diharapkan adanya kesadaran korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau aparat hukum jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Menurut undang-undang korban merupakan socially weak victims,” yakni mereka yang memiliki kedudukan atau status sosial yang lemah, yang menjadikan seseorang menjadi korban, khususnya perempuan dan anak.

  1. Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ditinjau secara garis besar maka dapat disebutkan bahwa “perlindungan hukum dapat dibedakan dalam 2 (dua) pengertian yaitu:

  1. Perlindungan bersifat yuridis yang meliputi perlindungan dalam:
  1. Bidang hukum publik;
  2. Bidang hukum keperdataan;
  1. Perlindungan yang bersifat non yuridis meliputi:
  1. Bidang sosial;
  2. Bidang kesehatan;
  3. Bidang pendidikan.”

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pasal 1 angka 3: Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 1 angka 4: Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 50.

Pasal 1 angka 5: Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal 1 angka 6: Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT, menyatakan perlindungan hak-hak korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 10: Korban berhak mendapatkan:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, lembaga social, advokat, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Kebutuhan medis yang sesuai dengan pelayanan kesehatan dengan;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh bantuan hukum dan pekerja sosial pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pelayanan bimbingan rohani.

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT, menyatakan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16, korban mendapat perlindungan:

  1. Dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan semetara pada korban.
  2. Perlindungan semetara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditanganni.
  3. Dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 17, menyatakan “dalam memberikan perlindungan semetara, kepolisian dapat bekerjasama dengan tenaga kerja kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban” dan dalam Pasal 18 menyatakan kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.

Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 51.

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT, menyatakan untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari sebagaimana diatur dalam Pasal 39:

  1. Tenaga kesehatan;
  2. Pekerja sosial;
  3. Relawan pendamping dan/atau;
  4. Pembimbing rohani.

UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 40:

  1. Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya;
  2. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.

Dalam Pasal yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dan pendampingan secara khusus dari setiap instansi terkait maupun masyarakat sekitar yang mengetahui kasus KDRT tersebut.diantaranya kepolisian, instansi sosial, Pengadilan dan Lembaga hukum lainnya yang terkait dalam masalah tersebut.

Menurut “Pein tegrasian ini dengan pertimbangan bahwa restitusi merupakan lembaga pidana yang dapat memberikan manfaat bagi korban, pelaku, negara, dan masyarakat sebagai penggantian kerugian finansial, sebagai korban tindak pidana yang telah menimpanya.” Banyaknya korban kekerasan rumah tangga yang setelah menjalani perawatan di rumah sakit, harus pulang kerumah dan mendapat perlakuan kekerasan lagi dari suami, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang snagat krusial, mengingat didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengahusan kekerasan dalam rumah tangga secara tegas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga, namun dalam prakteknya perlindungan itu tidak pernah didapat oleh korban.

Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan upaya pendampingan korban serta pemulihan bagi korban. Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku dari kekerasan yang terajdi dalam rumah tangga merupakan tindakan secara represif untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak-pihak lain sebagai suatu pembelajaran untuk tidak mengulangi dan melakukan perbuatan untuk yang kedua kalinya. Tindak pidana KDRT masih saja terjadi, sehingga pelaksanaan UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan KDRT memerlukan kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah dengan masyarakat agar tingkat kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menurun dan untuk penanganan korban-korban kekerasan dalam rumah tanggal khususnya melalui pemulihan kesehatan baik fisik maupun psikis sebagai perlindungan hak korban.

Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 52.

  1. PENUTUP
  1. Kesimpulan

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menunjukkan tidak seimbangnya kedudukan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Sistem patriarki berkeluarga yang artinya menunjukkan posisi suami paling dominan dalam keluarga dapat menyebabkan istri menjadi korban kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Padahal seharusnya ada keseimbangan kewajiban dan hak antar suami dengan istri agar tujuan perkawinan yang ditentukan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan bisa tercapai.

Perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut UU No 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat diperlukan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual, psikis, fisik, dan penelantaran mengalami kerugian dan penderitaan, sehingga perlu dilindungi hak korban demi memperoleh keadilan.

Kendala aparat penegak hukum dan mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga oleh pihak korban dan keluarga korban tidak mau memberikan keterangan akan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena merasa malu dan korban lebih memilih menarik laporannya dengan alasan memelihara keutuhan keluarga.

  1. Saran

Mensosialisasi UU No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar masyarakat memahami bahwa terjadinya tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan pidana yang dapat dijatuhkan sanksi pidana, agar setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berani mengungkap dan melaporkan segala bentuk perlakuan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga dengan demikian diharapkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisasi dan aparat penegak hukum dapat lebih tanggap terhadap segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dengan menerapkan hukum sebagaimana mestinya. sehingga apabila menjadi korban atau melihat ada korban dari kekerasan rumah tangga diharapkan berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa diproses secara hukum dan perlu meningkatkan sarana dan prasarana dalam penanganan korban dari kekerasan rumah tangga yang memerlukan pemulihan kesehatan baik fisik maupun psikis, karena Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan.

Partana Mandala. 2019. Perlindungan Hukum terhadap..., hlm. 53.


DAFTAR PUSTAKA

Angkasa, 2003, “Kedudukan Korban Dalam Distem Peradilan Pidana”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang.

Ekotama, Suryono, ST. Harum Pudjianto, dan G. Wiratana. Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Cet. I; Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001.

Kurnia, Titon Slamet. Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM diIndonesia. Cet. I; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Mansur, Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom, 2007 Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Edisi 1, Cet.I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muladi, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.

Moerti Hadiati Soeroso, 2006, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya, Ahmad, Zein, Problematika, 2012, Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yoyakarta.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419, mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 pada tanggal 2 Januari 1974.


Jurnal

Laurika Andrew Lionel, Volume V, 2 Februari 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmu Hukum.


Daftar Isi:

  1. Jurnal: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban Part 1
  2. Jurnal: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Implementasi Hak-Hak Korban Part 2

Komentar