Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 1

Tidak ada komentar

Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021)

Berbagai kejahatan seperti korupsi, penyuapan, narkotika, penyelundupan, perdagangan orang, terorisme, dan lain-lain seringkali menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar (Rafi, 2022). Dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta tersebut, pelaku kejahatan sering menggunakan metode pencucian uang, salah satunya melalui investasi reksadana.

***

Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 4, Mei 2024 (E-ISSN: 2747-1993 | P-ISSN: 2747-2000 | doi.org | creativecommons.org | dinastirev.org).


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCUCIAN UANG DALAM BENTUK INVESTASI REKSADANA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2937 K/ID.SUS/2021)

Bella Azigna Purnama*, Mahmud Mulyadi**, Robert***

*Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia, bellaazigna94@gmail.com
**Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia, mahmud_mulyadi@usu.ac.id
***Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia, robert92@usu.ac.id

*Corresponding Author: bellaazigna94@gmail.com


Abstract

Money laundering in mutual fund investments in Indonesia is regulated through Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes (UU TPPU), which stipulates penalties of up to 20 years imprisonment and a maximum fine of Rp10 billion. Additionally, the Financial Services Authority (OJK) regulates the implementation of anti-money laundering programs through OJK Regulation Number 12/POJK.01/2017. This study aims to analyze the legal regulations, the proof of predicate offenses, and criminal liability related to money laundering in mutual fund investments based on Supreme Court Decision Number 2937 K/Pid.Sus/2021. This normative legal research uses a statutory approach and case approach. The study results show that Benny Tjokrosaputro was proven to have committed corruption and money laundering in the management of PT Asuransi Jiwasraya's investments, causing state losses amounting to Rp16.8 trillion. The panel of judges applied the theory of reverse burden of proof and the sharpened absorption system (concursus realis), imposing a life imprisonment sentence and a replacement money fine of Rp6.078 trillion. This research provides insights into the mechanisms for preventing and addressing financial crimes and supports the creation of a secure and illegal practice-free financial system.

Keyword: Mutual Fund Investment, OJK, Money Laundering, UU TPPU.


Abstrak

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

Kata Kunci: Investasi Reksadana, OJK, Pencucian Uang, UU TPPU.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 4, hlm. 790.


PENDAHULUAN

Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan (Amalina, 2023). Hal ini sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, sektor keuangan Indonesia saat ini masih mengalami banyak permasalahan fundamental. Aisyah & Nurmala, (2019) mengemukakan bahwa proporsi aset di sektor keuangan nasional belum merata dengan sektor perbankan yang masih sangat dominan sebagai sumber pembiayaan jangka pendek dibandingkan sektor keuangan lainnya. Adenan et al., (2021) juga menegaskan porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang masih relatif kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa penghimpunan dana oleh industri keuangan masih terbatas, sementara potensi pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.

Sementara itu, perpindahan uang dapat dilakukan secara efisien dan efektif, bahkan melampaui batas wilayah hingga lintas negara. Rahma, (2022) menyatakan perpindahan uang juga merupakan bagian dari transaksi keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi keuangan mencakup berbagai kegiatan seperti penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, dan pentransferan uang. Tindak pidana pencucian uang atau money laundering merupakan tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah (Harahap, 2020). Tindak pidana ini mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berbagai kejahatan seperti korupsi, penyuapan, narkotika, penyelundupan, perdagangan orang, terorisme, dan lain-lain seringkali menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar (Rafi, 2022). Dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta tersebut, pelaku kejahatan sering menggunakan metode pencucian uang, salah satunya melalui investasi reksadana. Kasus pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana di Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus Benny Tjokrosaputro dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan dapat memanfaatkan instrumen investasi untuk menyamarkan dana ilegal.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada menganalisis pembuktian pidana asal terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Terakhir, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana berdasarkan putusan yang sama.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 791.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini akan menggunakan beberapa teori pendukung. Pertama, Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen (Aviva, 2023). Menurut Kelsen, hukum adalah sistem norma yang bersifat pasti dan adil, memberikan pedoman bagi individu dalam bertingkah laku di masyarakat. Kepastian hukum adalah perihal yang pasti dan jelas, tidak menimbulkan keraguan, serta konsisten (Andrianto, 2020). Teori ini akan digunakan sebagai analisis untuk pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang.

Kedua, Teori Pembuktian yang menjelaskan bagaimana alat-alat bukti digunakan, diajukan, atau dipertahankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Hatta, 2021). Munir Fuady menyatakan bahwa hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof) harus diletakkan. Teori ini akan membantu dalam menjawab permasalahan kedua terkait kategori penentuan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana.

Ketiga, Teori Pertanggungjawaban Pidana yang merupakan penilaian apakah seorang tersangka atau terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi (Panggabean, 2022). Teori ini akan membantu dalam menjawab permasalahan ketiga terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana. Dengan menggunakan teori ini, penelitian ini akan menganalisis sejauh mana pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan.

Penelitian ini memiliki implikasi yang signifikan bagi pengembangan hukum dan praktik di sektor keuangan Indonesia. Dengan memahami dan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana, dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencucian uang melalui investasi reksadana, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan, sehingga menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Selain itu, penelitian ini juga berkontribusi pada literatur akademik dalam bidang hukum keuangan dan kriminal, memberikan landasan teoritis dan praktis bagi penelitian selanjutnya di bidang ini.


METODE

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan sifat deskriptif analitis (Diantha, 2016). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi terkait untuk memahami hirarki dan asas-asas hukum, sedangkan pendekatan kasus menganalisis putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk memahami pertimbangan hakim dalam kasus-kasus konkrit (Ghea, 2023). Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Bahan hukum primer termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bahan hukum sekunder berupa dokumen resmi, publikasi hukum, buku teks, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum tersier termasuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan penelusuran melalui berbagai media termasuk internet (Sugiyono, 2013). Data dianalisis secara kualitatif dengan menginterpretasikan dan menyusun data secara ringkas untuk menjawab permasalahan penelitian (Purwanto, 2022). Data diuraikan sistematis dan dianalisis menggunakan teori dan norma yang relevan untuk menjawab permasalahan terkait pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang, kategori tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, serta pertanggungjawaban pidana pelaku dalam kasus yang sama.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 792.


Daftar Isi:

  1. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 1
  2. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 2
  3. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 3
  4. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 4 (END)

Komentar