Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 4

Tidak ada komentar

Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021)

Pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017.

***

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

  1. Primair: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Kedua sebagai berikut:

  1. Primair: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5.000.000.000 dengan pidana pengganti jika tidak membayar. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Berdasarkan alat bukti yang diajukan, ditemukan fakta bahwa Benny Tjokrosaputro bersama rekan-rekannya melakukan pengelolaan investasi PT AJS secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Dana hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset, membayar utang, dan keperluan lainnya guna menyamarkan asal-usul dana.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 798.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Untuk dakwaan kesatu tindak pidana korupsi, majelis mempertimbangkan satu per satu unsur sebagai berikut:

  1. Unsur setiap orang terpenuhi dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah orang perseorangan bukan korporasi.
  2. Unsur melawan hukum terpenuhi karena terbukti tindakan terdakwa dalam menginvestasikan dana PT Asuransi Jiwasraya dilakukan tidak sesuai prosedur, tanpa analisis memadai, dan dengan cara melawan hukum.
  3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi, karena investasi yang dilakukan secara melawan hukum tersebut mengakibatkan terdakwa dan pihak-pihak lain menjadi kaya.
  4. Unsur merugikan keuangan negara terpenuhi dengan ditemukannya kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun dari investasi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan perhitungan BPK.
  5. Unsur turut serta melakukan terpenuhi dengan adanya peran dari terdakwa dan pihak-pihak lain seperti Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan lainnya dalam melakukan investasi secara melawan hukum melalui kolaborasi yang sistematis.

Untuk dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang, unsur-unsurnya juga dianggap terpenuhi oleh majelis, yaitu terdakwa melakukan penempatan, pengalihan, membelanjakan harta kekayaan senilai Rp6,078 triliun yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta tersebut. Setelah unsur-unsur tindak pidana dianggap terbukti, majelis kemudian mempertimbangkan hal-hal lain seperti pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, pertimbangan barang bukti, hingga pertimbangan penjatuhan hukuman.

Majelis menolak dalil pembelaan terdakwa yang menyatakan baru bertemu Hary Prasetyo tahun 2015, karena terbukti sejak 2012 telah terjadi transaksi saham terdakwa di PT Asuransi Jiwasraya secara melawan hukum. Terdakwa terlibat kolaborasi dengan Heru Hidayat menggunakan nominee (pihak ketiga) untuk menaikan harga saham secara tidak wajar, sebelum kemudian menjual saham-saham tersebut ke PT Asuransi Jiwasraya baik langsung maupun melalui reksadana. Majelis juga menolak dalil terdakwa yang menyatakan tidak mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya, karena berdasarkan fakta terungkap adanya koordinasi sistematis dari banyak pihak. Walaupun tidak saling mengenal, namun transaksi tetap bisa terjadi sesuai karakteristik perdagangan saham.

Majelis menolak dalil bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi karena berkaitan investasi, sebab meskipun modus di ranah pasar modal, namun unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi sesuai SEMA No.7/2012. Hakim juga menolak dalil bahwa perhitungan kerugian negara Rp12,157 triliun hanya potensial, karena mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian nyata tersebut. Dalil agar kerugian dibagi rata dengan terdakwa lain ditolak karena bertentangan PERMA No.5/2014.

Terkait barang bukti, dokumen fotokopi tetap dilampirkan dalam berkas. Barang bukti yang digunakan perkara terdakwa lain tidak dikembalikan karena masih diperlukan. Sedangkan harta benda terdakwa hasil tindak pidana dirampas negara berdasarkan pembuktian terbalik atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya sesuai Pasal 37 ayat 3 dan 4 UU Tipikor. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim menolak tuntutan pidana seumur hidup disertai denda karena bertentangan Pasal 67 KUHP. Hakim juga menolak tuntutan pidana pengganti 10 tahun jika tidak membayar uang pengganti, karena Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor mengatur maksimal sama dengan ancaman pidana pokoknya. Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa melakukan korupsi terorganisir dengan baik menggunakan banyak nominee bahkan KTP palsu, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan merugikan masyarakat sebagai nasabah asuransi, serta merusak kepercayaan pada pasar modal dan perasuransian. Namun di sisi lain, terdakwa bersikap sopan di persidangan walaupun tidak merasa bersalah.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 799.

Pada akhirnya, Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dan memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam memutuskan perkara ini, hakim menerapkan sistem penyerapan dipertajam (absorbsi stelsel) untuk perbarengan tindak pidana (concursus realis). Hanya satu pidana pokok yang dijatuhkan, yaitu pidana penjara seumur hidup. Untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hakim mempertimbangkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Berdasarkan pembahasan tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.


KESIMPULAN

Pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk investasi ilegal yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPPU serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 800.


REFERENSI

Adenan, M., Safitri, G. H., & Yuliati, L. (2021). Market Share Bank Syariah Terhadap Institusi Keuangan Syariah di Indonesia. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 8(1), 75–83. doi.org

Aisyah, S., & Nurmala, S. (2019). Aktualisasi Kebijakan Moneter Islam Dalam Permasalahan Makro Ekonomi Islam. Syariah, 7(2), 49–64.

Amalina, A. P. N. (2023). Kepastian Hukum Atas Kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia [Other, Universitas Komputer Indonesia]. doi.org

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123. doi.org

Aviva, F. N. (2023). Pengaruh Teori Positivisme Hukum dan Teori Utilitarianisme Hukum Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 111–123. doi.org

Diantha, IMP, & Sh, MS (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum . Media Prenada.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), Article 2.

Ghea, Z. R. (2023). Analisis Pembuktian Pembunuhan Tanpa Jasad Korban (Studi Putusan No. 736/Pid.B/2021/PN Tjk) [Masters, UNIVERSITAS LAMPUNG]. digilib.unila.ac.id

Halim, P. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth Law Review, 1(2), Article 2.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), Article 2. doi.org

Hatta, M. (2021). Ratio Legis Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Di Indonesia. Istinbath : Jurnal Hukum, 18(1), Article 1. doi.org

Mintje, C. (2018). Pencucian Uang Yang Diakibatkan Oleh Penyelahgunaan Kewenangan Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010. LEX CRIMEN, 7(5), Article 5. ejournal.unsrat.ac.id

Muda, A. H. S., Lubis, M. Y., & Mustamam, M. (2023). Analisis Yuridis Pemalsuan Dokumen Tanah Di Deli Serdang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN. Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), Article 3. doi.org

Panggabean, C. D. C. (2022). Analisis Yuridis Peranan Penyidik Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pembiayaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Drainase Ditinjau Dari KUHAP (Studi Putusan Nomor 1193/Pid.B/2020/PN.Kisaran) [Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara]. repository.uisu.ac.id

Purwanto, A. (2022). Konsep Dasar Penelitian Kualitatif: Teori Dan Contoh Praktis. Penerbit P4I.

Rafi, M. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika (Studi Putusan No 414 /Pid.B/2014/PN.Mks) [Other, Universitas Muslim Indonesia]. fh.umi.ac.id

Rahma, I. (2022). Urgensi Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 113–126. doi.org

Runtuwene, R. R. R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Suatu Perkembangan Tindak Pidana. Lex Et Societatis, 5(2), Article 2. doi.org

Simamora, D., Mulyadi, M., Marlina, M., & Siregar, M. (2022). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), Article 1. doi.org

Sugiyono;, P. D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung). Alfabeta. digilib.unigres.ac.id

Unger, B., & Busuioc, E. M. (2007). The Scale and Impacts of Money Laundering. Edward Elgar Publishing.


Daftar Isi:

  1. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 1
  2. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 2
  3. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 3
  4. Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 4 (END)

Komentar