Awal mula kasus gagal bayar tersebut bermula dari agen pemasaran atau marketing PT. Emco Asset Management menawarkan empat produk reksadana kepada para calon investor reksadana, yang mana dalam proses pemasaran produk reksadana tersebut, Perusahaan Manajer Investasi memberikan jaminan fixed return sebesar 9-11% serta penempatan produk reksadana berlikuidasi tinggi yakni pada PT. Hanson International Tbk (Kode saham: MYRX).
***
Jurnal ini penulis peroleh dari: Amandemen "Law, Development & Justice Review", Vol. 4, No. 1, Mei 2021 (E-ISSN: 2655-1942).
ANALISIS PERAN DAN LARANGAN MANAJER INVESTASI DALAM MENGELOLA PRODUK REKSADANA PADA KASUS PT. EMCO ASSET MANAGEMENT
Dimas Choiruman Yusuf, Islamiyati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Email: islamiyati@yahoo.co.id
Abstrak
PT. Emco Asset Management mengalami gagal bayar (default) atas penarikan dana (redemption) oleh investor. Kasus gagal bayar bermula dari agen pemasaran atau marketing PT. Emco Asset Management menawarkan empat produk reksadana kepada para calon investor reksadana disertai janji fixed return. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan ilmu hukum dan dapat dijadikan sebagai studi bagi pemerintah dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan deskriptif-analisis dan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan manajer investasi dalam pemasaran produk reksadana telah melanggar ketentuan Pasal 44 POJK 43/POJK.04/2015.
Kata Kunci: Manajer Investasi, PT. Emco Asset Management, Reksadana, POJK 43/POJK.04/2015
Abstract
PT. Emco Asset Management experienced default on redemption by investors. The default case stems from the marketing agent or marketing agent of PT. Emco Asset Management offers four mutual fund products to prospective mutual fund investors with a promise of fixed returns. This study aims to determine and analyze the duties and restrictions of investment managers in managing mutual fund products. The results of this research are expected to contribute to the development of legal science and can be used as a study for the government in making regulations and decision making. The approach method used is a normative juridical approach with descriptive-analysis and uses secondary data sources. The results showed that the actions of investment managers in marketing mutual fund products have violated the provisions of Article 44 POJK 43/POJK.04/2015.
Keywords: Investment Manager, PT. Emco Asset Management, Mutual Funds, POJK 43/POJK.04/2015
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management. Law, Development & Justice Review, Vol. 4, No. 1, hlm. 45.
- Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu negara dalam mengoptimalkan proses perubahan tingkat perekonomian. Pada proses perubahan tersebut, peran kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sangatlah dibutuhkan. Kuatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan memposisikan sumber daya manusia menjadi faktor yang terpenting dalam petumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini dikarenakan hasil pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat sampai di lapisan yang paling bawah, baik dengan sendirinya ataupun melalui campur tangan pemerintah.
Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh iklim investasi pada suatu negara. Sebagai contoh, tingkat investasi masyarakat suatu negara dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi negara. Investasi merupakan salah satu komponen dalam menghitung pendapatan nasional atau product domestic bruto (PDB). Penghitungan PDB Negara tersebut diformulasikan dalam rumusan PDB= Konsumsi + Investasi + Pengeluaran Pemerintah + (Ekspor – Impor). Oleh karena itu, PDB dan investasi terdapat korelasi satu sama lain. Jika tingkat investasi naik, maka PDB juga akan ikut naik. Begitupun sebaliknya, jika tingkat investasi turun, maka PDB juga akan ikut menurun.
Pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan strategis dalam rangka menjaga iklim investasi supaya tumbuh dengan baik, agar negaranya dapat menjadi tujuan investasi (investment destination). Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, antara lain: pemberian insentif, jangka waktu penanaman modal yang diberikan, dan mereformasi regulasi terkait perizinan untuk meningkatkan dan mendorong kegiatan investasi. Selain itu, pada bidang pasar modal, perhatian pemerintah dapat dilihat dari adanya kebijakan yang membantu penyelesaian permasalahan kebutuhan dana bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi maupun pembayaran utang dalam jangka waktu pendek atau panjang.
Pasar Modal dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal telah menjadi sebuah kebutuhan dalam perekonomian suatu negara. Hal ini tidak bisa terlepas dari fungsi pasar modal yang dikonsepkan sebagai meningkatkan pendapatan negara serta wadah bagi perusahaan atau masyarakat dalam menambah modal usaha. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui instrumen-instrumen yang ada dalam pasar modal. Adapun instrumen pasar modal meliputi: saham, surat utang (obligasi), derivatif, exchange trade fund (ETF), dan reksadana.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 46.
Reksadana di dalam Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Secara umum, reksadana dapat diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian dalam menghitung risiko atas investasi mereka dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan oleh Perusahaan Manajer Investasi, sehingga manajer investasi harus pintar memilih portofolio dengan imbal hasil yang tinggi untuk menjaga likuiditas atas perusahaan dan produk reksadananya.
Reksadana sebagai aset finansial tidak langsung tentunya memiliki keuntungan dan kerugian pada tingkat risiko yang berbeda dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Perbedaan tingginya tingkat risiko pada jenis investasi reksadana ini dikarenakan investor reksadana tidak bisa memilih isi portofolionya, hal ini berbeda dengan produk investasi lainnya seperti emas, obligasi, dan saham yang dapat dilakukan secara mandiri. Artinya untung atau ruginya investasi reksadana sepenuhnya menjadi peran dan tanggung jawab manajer investasi. Adapun tingkat risiko yang dihadapi oleh investor reksadana meliputi penurunan nilai unit penyertaan, risiko likuiditas, benturan kepentingan dalam kontrak investasi kolektif, wanprestasi antar pihak-pihak dalam pengelolaan produk reksadana, hingga suspensi dan pembubaran produk reksadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, manajer investasi adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha mengelola protofolio efek para nasabah seperti: saham, obligasi, dan reksadana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi dalam bekerja wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK 43/POJK.04/2015). Manajer investasi bekerja berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan nasabah, pengawasan dan pengendalian, kecukupan sumber daya, perlindungan asset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan kepatuhan guna mencapai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan demikian, manajer investasi dapat memberikan rasa nyaman dan aman serta terdapat perlindungan bagi investor reksadana dalam melakukan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 47.
Implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat memberikan dampak positif dan menjadi suatu keharusan bagi suatu perusahaan tak terkecuali dengan PT. Emco Asset Management sebagai penyedia jasa pengelolaan dana investasi. Mengenai definisi Good Corporate Governance (GCG), dapat dilihat di dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011, yang dijelaskan bahwa tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Artinya suatu perusahaan haruslah memiliki sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi setiap stakeholders.Terdapat 2 (dua) hal yang ditekankan dalam mekanisme ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham atau investor untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder.
Walaupun sudah terdapat aturan mengenai pedoman perilaku manajer investasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, masih terdapat beberapa manajer investasi yang seringkali mengabaikan peraturan demi kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus PT. Emco Asset Management. Pada tahun 2019, diketahui PT. Emco Asset Management mengalami gagal bayar (default) atas penarikan dana (redemption) oleh nasabah sebesar Rp. 2,4 triliun. Adapun produk reksadana gagal bayar milik PT. Emco Asset Management meliputi Emco Growth Fund, Reksadana Emco Mantap, Reksadana Emco Pesona, dan Reksadana Emco Barokah Syariah.
Awal mula kasus gagal bayar tersebut bermula dari agen pemasaran atau marketing PT. Emco Asset Management menawarkan empat produk reksadana kepada para calon investor reksadana, yang mana dalam proses pemasaran produk reksadana tersebut, Perusahaan Manajer Investasi memberikan jaminan fixed return sebesar 9-11% serta penempatan produk reksadana berlikuidasi tinggi yakni pada PT. Hanson International Tbk (Kode saham: MYRX). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 yang menjelaskan bahwa dalam pengelolaan portofolio nasabah secara individual, manajer investasi dilarang menjanjikan kepada nasabah akan terdapat keuntungan pada tingkat tertentu dan/atau kerugian tidak akan melampaui tingkat yang telah ditentukan. Sehingga PT Emco Asset Management mengalami gagal bayar (default) dan manajer investasi lah yang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 48.
Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di atas, apabila dianalisis lebih lanjut, maka terdapat ketidaksesuaian antara aturan pedoman perilaku manajer investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Emco Asset Management. Atas dasar ketidaksesuaian peraturan dan pelaksanaan tersebut, maka dapat ditarik suatu rumusan masalah yaitu bagaimana tugas dan larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana.
- Metode Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka seperti undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis. metode deskriptif-analisis dapat diartikan sebagai metode penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 49.
Daftar Isi:
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 1
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 2
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 3
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 4 (END)
