Ketentuan mengenai larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana pernah diatur di dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi. Keputusan ini dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 17 Januari 1996. Lahirnya keputusan ini dapat dilihat pada konsideran yang menjelaskan bahwa, dengan dibentuk dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor: 39/PM/1991 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi dan Penasehat Investasi dengan menetapkan suatu keputusan ketua bapepam yang baru.
Apabila mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, maka manajer investasi dilarang:
- Memberi saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, atau jasa konsultasi pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pertimbangan rasional, yang ternyata tidak sesuai dengan informasi lengkap yang diberikan nasabah mengenai tujuan investasi, keadaan keuangan dan kebutuhan nasabah serta informasi lain yang diketahui atau diperlukan oleh manajer investasi.
- Memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
- Memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah atas instruksi pihak ketiga tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah kepada pihak ketiga tersebut.
- Melakukan kebijakan sendiri dalam melaksanakan amanat beli atau jual efek untuk nasabah tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah tersebut.
- Mendorong terlaksananya perdagangan atas rekening nasabah secara berlebihan dalam jumlah atau frekuensi dipandang dari sudut sumber keuangan, tujuan investasi, dan sifat dari rekening nasabah tersebut.
- Memberi gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi dari manajer investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Manajer Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan.
- Memberi laporan atau saran kepada nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut.
- Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh manajer investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
- Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari manajer investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 52.
- Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan atau menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah apabila mengikuti nasihat yang diberikan.
- Mengungkapkan identitas, hal yang berkaitan dengan investasi nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak pengelolaan investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, sebagai perseroan yang bergerak pada bidang pengelolaan investasi, maka manajer investasi harus patuh pada peraturan dan prinsip hukum perseroan dan hukum pasar modal, termasuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi guna mencegah adanya perbuatan sewenang-wenang manajer investasi terhadap dana investasi nasabah.
Namun seiring perkembangan zaman dan kebutuhan akan keamanan terhadap pengawasan dalam berinvestasi semakin meningkat, maka Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-31/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, yang kemudian diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Dasar dirubahnya dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dapat dilihat pada Pasal 55 UU OJK yang dijelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2012, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan OJK merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk dapat menghadirkan lembaga independen yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan pada sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi juga mengatur mengenai beberapa larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana. Mengenai perilaku yang dilarang bagi manajer investasi tersebut telah disimpulkan sebagai berikut:
- Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah mengenai benturan kepentingan dari manajer investasi.
Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 4 POJK 43/POJK.04/2015, yang menjelaskan bahwa pengungkapan adanya benturan kepentingan dilakukan secara tertulis kepada nasabah sebelum melakukan transaksi efek. Ketentuan ini berfungsi sebagai menghindari adanya benturan kepentingan antara kepentingan nasabah dengan manajer investasi dan pihak terafiliasinya, guna mencegah adanya perbuatan sewenang-wenang manajer investasi terhadap dana investasi nasabah.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 53.
- Melakukan transaksi suatu efek terlebih dahulu untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian pribadi sebelum nasabah melakukan transaksi dalam volume besar atas efek tersebut.
Pada ketentuan ini, sering disebut dengan istilah Front Running. Front Running adalah tindakan anggota bursa efek untuk melakukan transaksi terlebih dahulu atas efek tertentu, dikarenakan terdapat infromasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi atas efek tersebut dengan volume besar. Tujuan utama dari Front Running yaitu untuk meraih keuntungan atau menghindari kerugian. Ketentuan mengenai larangan praktik Front Running ini diatur di dalam Pasal 5 Ayat (3) POJK 43/POJK.04/2015.
- Menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan dan kewajibannya terhadap nasabah.
Manajer investasi dilarang menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan nasabah atau kewajibannya terhadap nasabah selama penerimaan hadiah atau manfaat tersebut tidak mempengaruhi independensi dan/atau obyektivitas manajer investasi dalam melakukan pengelolaan efek nasabah. Ketentuan mengenai larangan ini diatur di dalam Pasal 10 POJK 43/POJK.04/2015.
- Menerima dan tidak menyampaikan secara langsung kepada nasabah atas penerimaan rabat.
Rabat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah potongan harga. Rabat di dalam ketentuan Pasal 14 POJK 43/POJK.04/2015 mengacu pada selisih bunga deposito, voucher yang diberikan untuk penempatan deposito, dan pengembalian fee transaksi. Manajer investasi dilarang menerima rabat kecuali untuk kepentingan nasabah. Aturan soal rabat dibuat untuk mencegah manajer investasi menggunakan transaksi efek nasabah guna meraup keuntungan tambahan.
- Melakukan pesanan penjualan atau pembelian efek nasabah dan memberikan saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi atau jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari efek tanpa dasar pertimbangan rasional yang jelas.
Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 20 POJK 43/POJK.04/2015, yang menjelaskan bahwa setiap tindakan manajer investasi baik dalam melakukan pesanan penjualan atau pembelian efek nasabah, serta pemberian saran kepada nasabah terhadap bentuk jasa pengelolaan investasi atau jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari efek, wajib mempertimbangkan tujuan investasi, kebutuhan, dan keuangan nasabah, serta kebijakan investasi yang sebagaimana diatur dalam perjanjian maupun peraturan perundang-undangan.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 54.
Daftar Isi:
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 1
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 2
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 3
- Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 4 (END)
