Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 2

Tidak ada komentar

Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management

Sebagai perseroan yang bergerak pada bidang pengelolaan investasi, maka manajer investasi harus patuh pada peraturan dan prinsip hukum perseroan dan hukum pasar modal, termasuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi guna mencegah adanya perbuatan sewenang-wenang manajer investasi terhadap dana investasi nasabah.

***

  1. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu negara dalam mengoptimalkan proses perubahan tingkat perekonomian. Pada proses perubahan tersebut, peran kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sangatlah dibutuhkan. Kuatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan memposisikan sumber daya manusia menjadi faktor yang terpenting dalam petumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini dikarenakan hasil pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat sampai di lapisan yang paling bawah, baik dengan sendirinya ataupun melalui campur tangan pemerintah.

Tjiptono Darmadji mendefinisikan reksadana adalah sarana atau wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang mempunyai keinginan untuk investasi dalam portofolio efek, namun memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan. Pada dasarnya masyarakat pemodal hanya menempatkan dana pada manajer investasi, yang kemudian manajer investasi akan mengelola dana tersebut berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, sehingga manajer investasi harus pintar memilih dan mengelola portofolionya agar mendapat imbal hasil yang tinggi untuk menjaga likuiditas atas perusahaan dan produk reksadananya.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek nasabah atau sekelompok para nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pengelolaan portofolio efek nasabah, kecakapan manajer investasi berperan besar terhadap kinerja portofolio dalam mencetak imbal hasil yang tinggi, sehingga untuk dapat melaksanakan peranannya dalam mengelola reksadana, manajer investasi harus mendapat izin dari Bapepam. Adapun tugas dan kegiatan manajer investasi antara lain, yaitu:

  1. Menetapkan strategi dan tujuan reksadana yang bersangkutan;
  2. Pemilihan kustodian;
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management. Law, Development & Justice Review, Vol. 4, No. 1, hlm. 49.
  1. Pembuatan Master Investment Contract (Kontrak Induk);
  2. Penandatanganan Kontrak Induk oleh manajer investasi dengan kustodian;
  3. Menyampaikan “pernyataan pendaftaran” kepada Bapepam terhadap reksadana yang akan dikelolanya;
  4. Membuat prospektus sebagai pedoman bagi investor ketika akan melakukan pembelian unit penyertaan pada reksadana kelolaan manajer investasi;
  5. Melakukan penawaran unit penyertaan kepada investor via prospektus yang telah dibuatnya;
  6. Menandatangani formulir pemesanan unit penyertaan ketika ada pembelian unit penyertaan oleh investor;
  7. Menyerahkan formulir tersebut dan uang harga pembelian kepada kustodian;
  8. Membuat order beli atas efek tertentu lewat para pialang;
  9. Menetapkan nilai pasar yang wajar atas efek tersebut;
  10. Memuat Nilai Aktiva Bersih unit penyertaan dalam surat kabar;
  11. Membeli kembali unit penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan;
  12. Melakukan pelunasan kembali dengan membuat order jual kepada pialang untuk menjual efek atas nama rekening reksadana.

Dengan demikian, berdasarkan tugas dan kegiatan manajer investasi yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan secara umum bahwa tugas dan kegiatan manajer investasi yakni: mengelola portofolio efek nasabah sesuai pada kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus reksadana dan menghitung nilai pasar wajar dari efek pada portofolio dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana oleh Bank Kustodian serta melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana (NAB) setiap hari bursa.

Manajer investasi dalam menjalankan tugas dan kegiatan wajib berpedoman pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik profesi ini dimaksudkan sebagai standar pemenuhan kualitas jasa yang diberikan kepada seorang klien atau nasabah. Kualitas Manajer Investasi (MI) dipengaruhi oleh sikap MI dalam menerapkan kode etik profesinya. Kode etik ini menerapkan prinsip dasar dan aturan etika dalam bekerja yang harus diterapkan oleh setiap manajer investasi. Dengan adanya kode etik ini, nasabah atau investor dapat menilai sejauh mana manajer investasi telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.

Menurut Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), terdapat 6 (enam) kode etik manajer investasi yang harus dipatuhi dan diterapkan, yaitu:

  1. Bertindak dengan perilaku yang profesional dan menjunjung etika setiap saat.
  2. Bertindak untuk kepentingan investor.
  3. Bersikap independen dan objektif.
Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 50.
  1. Berkeahlian, cakap, dan teliti.
  2. Berkomunikasi dengan investor secara tepat waktu dan akurat.
  3. Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal yang berlaku.

Selanjutnya, oleh Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII), menetapkan terdapat 6 (enam) kode etik wakil manajer investasi yang harus dipatuhi untuk dapat mengelola dana investor yang dikelola manajer investasi. Adapun 6 (enam) kode etik tersebut meliputi:

  1. Bertindak dengan penuh integritas, kompeten, respek, dan berlaku etis kepada masyarakat, klien, calon klien, perusahaan, karyawan, rekan kerja dalam profesi investasi dan pelaku pasar modal lainnya.
  2. Menjunjung tinggi integritas profesi dan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
  3. Menggunakan pertimbangan yang independen, rasional, dan dengan prinsip kehati-hatian ketika melakukan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan keputusan investasi, dan dalam kegiatan profesional yang lain.
  4. Berperilaku dan mengingatkan anggota yang lain untuk selalu berperilaku dengan etika dan profesional sehingga mencerminkan kredibilitas yang bersangkutan maupun kredibilitas profesi.
  5. Memajukan integristas pasar modal dan mendukung peraturan-peraturan pasar modal.
  6. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional bagi dirinya maupun bagi profesional yang lain.

Dengan demikian, kode etik tersebut harus dijaga dan diterapkan oleh setiap manajer investasi dan wakil manajer investasi dalam pengelolaan dana nasabah agar guna mencapai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Setiap profesi wajib menaati dan menjunjung tinggi kode etik yang telah ditetapkan oleh masing-masing asosiasi. Kode etik wakil manajer investasi memuat standar perilaku wakil manajer investasi yang meliputi: profesionalisme, integritas pasar modal, kewajiban terhadap klien, kewajiban terhadap perusahaan, benturan kepentingan, analisa, rekomendasi, dan keputusan investasi. Standar perilaku dan kode etik tersebut dibentuk agar wakil manajer investasi atau manajer investasi dalam melaksanakan tugasnya yakni mengelola portofolio efek nasabah berupa reksadana, manajer investasi tentu memiliki batasan-batasan atau larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh suatu peraturan perundang-undangan.

Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 51.


Daftar Isi:

  1. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 1
  2. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 2
  3. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 3
  4. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 4 (END)

Komentar