Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 4

Tidak ada komentar

Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek nasabah atau sekelompok para nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, tugas dan kegiatan manajer investasi adalah mengelola portofolio efek nasabah sesuai pada kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus reksadana dan menghitung nilai pasar wajar dari efek pada portofolio dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana oleh Bank Kustodian serta melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana (NAB) setiap hari bursa.

***

  1. Mengarahkan transaksi suatu efek tertentu untuk keuntungan manajer investasi, pihak terafililasi manajer investasi atau nasabah tertentu.

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 25 POJK 43/POJK.04/2015, yang menjelaskan bahwa setiap manajer investasi wajib menerapkan prinsip mengutamakan nasabah. Artinya manajer investasi dalam menjalankan tugasnya berupa mengelola produk reksadana selalu mengutamakan kepentingan nasabahnya di atas kepentingan lainnya dan dilarang membahayakan atau mengabaikan kepentingan nasabah.

  1. Memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi manajer investasi, sifat dari jasa dan/atau produk yang ditawarkannya, serta mengabaikan menyampaikan fakta material.

Setiap manajer investasi wajib memberikan informasi atau fakta material mengenai kualifikasi manajer investasi, sifat dari jasa dan/atau produk yang ditawarkannya yang benar dan tidak menyesatkan, sebagaimana yang dimuat dalam materi penawaran produk investasi, situs web, maupun media lainnya. Kualifikasi ini meliputi pengalaman mengelola produk reksadana, keahlian tim pengelola investasi, dan penghargaan atas pengelolaan produk yang diterima Manajer Investasi. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 37 POJK 43/POJK.04/2015.

  1. Memberikan informasi dan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik yang tidak benar, menyesatkan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 44 POJK 43/POJK.04/2015, yang menyebutkan bahwa setiap manajer investasi dilarang memberikan informasi dan materi pemasaran yang tidak benar, menyesatkan, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada nasabah dalam pemasaran produk reksadannya. Larangan ini sejalan dengan adanya prinsip integritas yang harus diterapkan pada setiap manajer investasi. Prinsip integritas yaitu manajer investasi wajib menjalankan usahanya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta komitmen mematuhi perjanjian tertulis (kontrak) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pedoman materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi, diatur di dalam Peraturan Nomor IV.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-19/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana.

Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management. Law, Development & Justice Review, Vol. 4, No. 1, hlm. 55.

Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan kasus gagal bayar manajer investasi PT. Emco Asset Management, maka suatu perseroan yang merupakan perusahaan efek yang bergerak di bidang pengelolaan investasi bagi nasabah perorangan maupun instansi, harus patuh pada peraturan dan prinsip hukum perseroan dan hukum pasar modal, serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi atau fakta material pada pemasaran, iklan, dan/atau promosi, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik mengenai kualifikasi manajer investasi, sifat dari jasa dan/atau produk yang ditawarkannya kepada nasabah atau calon nasabah. Sebab materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi merupakan salah satu informasi atau fakta material yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal dalam pembelian Efek dan/atau harga dari Efek tersebut.

Selanjutnya, Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus sebagai Perusahaan Efek harus patuh pada ketentuan UU PM maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta prinsip-prinsip utama yang berlaku di pasar modal Indonesia, antara lain keterbukaan, kewajaran, dan independensi. Pembentukan prinsip independensi pada peraturan otoritas jasa keuangan tentang pedoman perilaku manajer investasi dan penguatan prinsip independensi dalam menjalankan usaha mengelola dana investasi nasabah, dapat mendorong keseimbangan antara penerapan profesionalisme dan manajemen perseroan. Tujuan dari prinsip independensi ini adalah agar manajer investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan objektif. Sehingga setiap pengambilan keputusan investasi berdasarkan kompetensi pengelolaan investasi yang dimilikinya, bukan karena diarah-arahkan oleh pihak lain, sehingga kepentingan nasabah (dalam hal ini investor) terlindungi dari praktek yang merugikan.

  1. Kesimpulan

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek nasabah atau sekelompok para nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, tugas dan kegiatan manajer investasi adalah mengelola portofolio efek nasabah sesuai pada kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus reksadana dan menghitung nilai pasar wajar dari efek pada portofolio dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana oleh Bank Kustodian serta melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana (NAB) setiap hari bursa. Selanjutnya, ketentuan mengenai perilaku yang dilarang bagi manajer investasi dalam mengelola produk reksadana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketentuan Pasal 44 POJK 43/POJK.04/2015 mengatur bahwa manajer investasi dilarang memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada nasabah termasuk dalam hal memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik yang memberikan kesan nasabah tidak akan rugi dan nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko. Informasi atau fakta material ini meliputi kualifikasi manajer investasi, sifat dari jasa dan/atau produk yang ditawarkannya (Pasal 37 POJK 43/POJK.04/2015).

Dimas Choiruman Yusuf dan Islamiyati. 2021. Analisis Peran dan..., hlm. 56.


Daftar Pustaka

  1. Buku

Darmadji, Tjiptono dan M. Fakhrudin. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.

Effendi, Muh. Arief. 2016. The Power of GCG, Teori dan Implementasi. Jakarta: Salemba Empat.

Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo.

Serfiyani, Cita Yustisia, Serfiyanto Dibyo Purnomo, dan Iswi Hariyani, 2017, Capital Marker Top Secret Ramuan Sukses Bisnis Pasar Modal Indonesia, Yogyakarta: Andi.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normartif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijio. 1995. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

  1. Jurnal

Uwiyono, Aloysius. 2003. “Implikasi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Terhadap Iklim Investasi”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 22. No. 5. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

  1. Internet

Maggie Quesada Sukiwan, 2015, “OJK Akan Atur Perilaku Manajer Investasi”, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-akan-atur-perilaku-manajer-investasi, diakses pada tanggal 28 Februari 2021 Pukul 17.24 WIB.

Manggala Migi, 2015, “Kode Etik dan Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi”, http://www.wakilmanajerinvestasi.com/2015/07/kode-etik-dan-standar-perilaku-wakil.html, diakses pada tanggal 6 Februari 2021 Pukul 16.21 WIB.

Online Pajak, 2018, “OJK: Sejarah, Fungsi, Struktur Lembaga & Kebijakan”, https://www.onlinepajak.com/tentang-pajak/otoritas-jasa-keuangan, diakses pada tanggal 7 Februari 2021 Pukul 21.04 WIB.

Unknown, 2018, “Pengertian Reksadana, Jenis, Keuntungan dan Risikonya”, https://www.bareksa.com/berita/id/text/2018/07/17/pengertian-reksadana-jenis-keuntungan-dan-risikonya/19792/news, diakses pada tanggal 13 Oktober 2020 Pukul 16.05 WIB.


Daftar Isi:

  1. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 1
  2. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 2
  3. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 3
  4. Jurnal: Analisis Peran dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana pada Kasus PT. Emco Asset Management - Part 4 (END)

Komentar