Bahwa Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2014–2019 tanggal 12 Agustus 2015 pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sejak bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Gambir Kota Jakarta Pusat, Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Jalan Abdul Muis nomor 8 Petojo Selatan Gambir Kota Jakarta Pusat, Gedung Equity Tower di Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53 No. Lot 9 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Hotel The Ritz Carlton di Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan:
Halaman 136 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
- CHARLES SITORUS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015,
- TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003,
- THEN SURIANTO EKA PRASETYO selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006,
- HANSEN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013,
- INDRA SURYANINGRAT selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012,
- EKA SAPANCA selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015,
- WISNU HENDRANINGRAT selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015,
- HENDROGIARTO A. TIWOW selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016,
- HANS FALITA HUTAMA selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010,
- ALI SANDJAJA BOEDIDARMO selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011.
(Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International, HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur, ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melalui PT Kebun Tebu Mas, dan RAMAKRISHNA PRASAD VENKATESHA MURTHY melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International, HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur, ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberikan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International, HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling.
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (selanjutnya disebut PT PPI) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya CHARLES SITORUS bersama-sama dengan TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO selaku Direktur PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW selaku Direktur PT Duta Sugar International, HANS FALITA HUTAMA selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, ALI SANDJAJA BOEDIDARMO selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
- Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Halaman 137 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Halaman 138 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan:
- Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 Ayat 2 huruf f, Pasal 7 ayat (2), ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula;
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Halaman 139 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu:
- Memperkaya TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (seratus empat puluh empat miliar seratus tiga belas juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
- Memperkaya THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah koma dua puluh tujuh sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Memperkaya HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (tiga puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Memperkaya INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (enam puluh empat miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma delapan puluh satu sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Memperkaya EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (dua puluh enam miliar seratus enam puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah koma sembilan puluh tiga sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Memperkaya WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sembilan sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Memperkaya HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
- Memperkaya HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
- Memperkaya ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh tujuh sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
- Memperkaya RAMAKRISHNA PRASAD VENKATESHA MURTHY melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah koma dua puluh dua sen) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Halaman 140 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Halaman 141 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst