Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (lima ratus lima belas miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa gula merupakan komoditas yang penting bagi kehidupan masyarakat di Indonesia, hal ini dikarenakan gula merupakan komoditas yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan serta dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. Oleh karena pentingnya komoditas gula tersebut maka Pemerintah menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
- Sebagai komoditas yang merupakan barang dalam pengawasan, gula dibagi menjadi tiga golongan yaitu:
- • Gula Kristal Mentah (GKM)/gula kasar/raw sugar adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi;
- • Gula Kristal Rafinasi (GKR)/refined sugar adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi; dan
- • Gula Kristal Putih (GKP)/plantation white sugar adalah gula yang dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional yang dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.
- Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
- Bahwa sebagaimana Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ditentukan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan impor.
- Bahwa ketentuan pasal 3 ayat (2) Perpres No. 71 Tahun 2015 menyatakan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas salah satunya adalah mengelola ekspor dan impor. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 5 ayat (6) Perpres No. 71 Tahun 2015 menyatakan bahwa dalam melakukan pengelolaan ekspor dan impor Pemerintah memberikan persetujuan impor jika terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri yang mengakibatkan gejolak harga.
- Sebagai komoditas yang merupakan barang dalam pengawasan, Importasi gula hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar Kementerian. Ketentuan mengenai importasi gula sebagaimana Pasal 2 Permendag RI No. 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, telah menyatakan impor gula dibatasi, meliputi Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
- Berdasarkan Pasal 4 Permendag RI Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula ditentukan bahwa Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar). Lebih lanjut ketentuan Pasal 5 Permendag RI No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula ditentukan bahwa Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat diimpor oleh perusahan yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen) dan mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Sedangkan impor GKP hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang memiliki API-U (Angka Pengenal Importir-Umum) setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
- Bahwa pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri baik untuk industri maupun konsumsi masyarakat melibatkan Kementerian dan Lembaga sesuai tugas pokok dan fungsinya, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bertugas mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Kemudian sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1), dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, Pemerintah dapat menunjuk BUMN.
- Bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan Impor, Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan serta hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses industri dan dilarang untuk diperdagangkan/dipindahtangankan kepada pihak lain, sedangkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hasil industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P yang sumber bahan bakunya berupa Gula Kristal Mentah (GKM) impor hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan/dipindahtangankan ke pasar dalam negeri.
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menyatakan dalam hal impor komoditas pertanian, Menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian. Selain itu, pada Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menentukan kebutuhan gula impor harus dibahas dalam rapat koordinasi antar Kementerian diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penyelenggara, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri BUMN, beserta jajarannya.
- Bahwa Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 (dua puluh satu) Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International, HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur, ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melaui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses dengan rincian sebagai berikut:
Halaman 141 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Halaman 142 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Halaman 143 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
a. Pelaksanaan Operasi Pasar Gula oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2015 sebanyak 105.000 Ton.
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2015 dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas Stabilisasi Pangan dan Inflasi Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan keputusan sebagai berikut:
- Data perkiraan produksi dan konsumsi yang berasal dari Kementerian Perdagangan akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.
- Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor.
- Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung.
- Pemerintah harus menentukan bahwa gula wajib mempunyai stok nasional yang dapat dikelola oleh BULOG atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
- Pabrik gula (BUMN) saat ini sedang melakukan penggilingan sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasional dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan. Oleh karena itu diusulkan agar tidak memberikan izin impor gula dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan.
- Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar.
- Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI.
- Menteri Perdagangan harus mengirim surat (seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar.
Halaman 144 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula.
Halaman 145 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst