Berawal pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan melakukan kerjasama dengan TNI Angkatan Darat mengenai pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI. Dengan dalih kesepakatan tersebut, kemudian pada tanggal 19 Mei 2015 FELIX HUTABARAT yang merupakan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) bersama dengan TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angel Products melakukan kerja sama distribusi gula dalam rangka operasi pasar nomor : PKS/88/V/2015 tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan gula di masyarakat. Didalam kerjasama tersebut disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan keuntungan Rp75,-/Kg untuk INKOPKAR melalui distributor yang sudah ditunjuk antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgengperkasa dan CV Tetap Jaya.
Halaman 145 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa FELIX HUTABARAT melalui surat Nomor: B/136/V/2015 tanggal 21 Mei 2015, mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI dengan dalih untuk melakukan pendistribusian gula untuk Operasi Pasar sebanyak 100.000 ton yang bekerjasama dengan PT Angels Products sebagai produsen gula rafinasi dan bukan merupakan BUMN produsen Gula Kristal Putih (GKP). Selanjutnya atas surat tersebut, Menteri Perdagangan RI RAHMAT GOBEL mengirimkan surat Nomor: 465/M-DAG/SD/6/2015 tanggal 4 Juni 2015 pada pokoknya menyetujui pelaksanaan operasi pasar gula dengan syarat “pelaksanaan operasi pasar gula dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri dengan lokasi operasi pasar gula pemukiman penduduk dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaksanaan 2 minggu sebelum puasa sampai dengan paling lambat 7 hari setelah Idul Fitri (H+7) (Idul Fitri pada tanggal 18 Juli 2015)”. Surat Menteri Perdagangan RI Nomor: 465/M-DAG/SD/6/2015 tanggal 4 Juni 2015 memberikan persetujuan kepada INKOPKAR untuk melaksanakan operasi pasar.
Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2015 FELIX HUTABARAT mengirimkan surat nomor B/194/VII/2015 kepada Menteri Perdagangan RI perihal pengajuan permohonan perpanjangan waktu operasi pasar gula dikarenakan realisasi distribusi gula baru mencapai 50% dari total produksi sebanyak 100.000 ton, akan tetapi Menteri Perdagangan RI yang dijabat RACHMAT GOBEL pada saat itu tidak membalas surat dari INKOPKAR tersebut dikarenakan tidak urgent.
Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2015 setelah Menteri Perdagangan RI berganti dari RACHMAT GOBEL kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angels Products memerintahkan Direktur PT Angels Products yaitu ANDI BACHTIAR untuk mengurus surat perpanjangan Operasi Pasar ke Kementerian Perdagangan. Pada saat itu ANDI BACHTIAR menemui SRIE AGUSTINA untuk menanyakan surat perpanjangan operasi pasar tersebut, dan dijawab oleh SRIE AGUSTINA, “belum ada arahan”. Selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memerintahkan SRIE AGUSTINA untuk memperpanjang pelaksanaan operasi pasar sebagaimana permintaan dari INKOPKAR. Saat itu Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG mengatakan “kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga maka lebih bagus“. Atas perintah dari Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tersebut selanjutnya SRIE AGUSTINA memproses surat permintaan perpanjangan tersebut secara berjenjang dengan memberikan instruksi didalam draft surat perpanjangan sebagai berikut:
- Buat peta harga di luar jawa yang memiliki harga gula yang tinggi, setelah itu baru INKOPKAR bisa ditugaskan untuk melakukan Operasi Pasar.
- Periode perpanjangan bisa sampai dengan 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
Halaman 146 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menandatangani surat nomor 707/M-DAG/SD/8/2015 tanggal 26 Agustus 2015 perihal Persetujuan Perpanjangan Waktu Operasi Pasar Gula kepada INKOPKAR dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan operasi pasar gula tersebut INKOPKAR dapat bekerjasama dengan “produsen dalam negeri”. Bahwa “produsen dalam negeri” yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) untuk operasi pasar gula harus memiliki izin usaha industri untuk memproduksi Gula Kristal Putih (GKP). Sedangkan PT Angels Products merupakan produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Selanjutnya dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk PT Angels Products, pada tanggal 18 September 2015 FELIX HUTABARAT mengirimkan surat nomor B/239/IX/2015 kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG perihal kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk Operasi Pasar. Didalam surat tersebut disampaikan bahwa INKOPKAR telah melaksanakan penugasan operasi pasar dari Kementerian Perdagangan RI dengan menggunakan gula milik PT Angels Products sebanyak 100.000 ton. Sebagai kompensasinya, INKOPKAR meminta agar Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberikan ijin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Angels Products sebanyak 105.000 ton.
Selanjutnya atas dasar surat yang ditandatangani FELIX HUTABARAT tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2015 TONY WIJAYA NG memerintahkan ANDI BACHTIAR mengajukan permohonan pengakuan sebagai Importir Produsen Raw Sugar melalui surat Nomor: 028/Dir-AP/IX/15 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan surat pernyataan Nomor: 029/Dir-AP/IX/15 tanggal 01 Oktober 2015 tentang pernyataan tidak memindahtangankan izin impor dan memperdagangkan Gula Kristal Mentah (GKM) serta tidak menjual gula rafinasi ke konsumen. Kemudian pada tanggal 02 Oktober 2015 PT Angels Products mengajukan Pengakuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 ton kepada Kementerian Perdagangan RI dengan nomor 24211-INATRADE-1-2015 tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Halaman 147 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2015 Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menandatangani surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) untuk PT Angels Products dengan Nomor: 04.IP-04.15.0042 sebanyak 105.000 ton tanpa melalui rapat koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling.
Bahwa PT Angels Products telah membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp96.393.475.784,18 (sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah koma delapan belas sen) untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton. Sedangkan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) dengan membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp126.224.259.589,66 (seratus dua puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah koma enam puluh enam sen) sehingga mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp29.830.783.805,48 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima rupiah koma empat puluh delapan sen).
Halaman 148 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
b. Importasi Gula Untuk Penugasan Kedua Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 105.000 Ton.
Pada tanggal 02 Desember 2015 FELIX HUTABARAT mengajukan surat nomor: B/301/XII/2015 tentang Permohonan Perpanjangan Distribusi Gula Operasi Pasar kepada Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, dan selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2015 Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberikan perpanjangan waktu operasi Pasar Gula sampai dengan tanggal 30 April 2016 kepada INKOPKAR melalui surat nomor: 1076/M-DAG/SD/12/2015. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2016, FELIX HUTABARAT mengajukan surat nomor: B/26/II/2016 tentang Alokasi Produk Gula Konsumsi untuk Operasi Pasar, Permohonan Bahan Baku Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, dalam surat tersebut INKOPKAR bekerjasama dengan PT Angels Products yang memproduksi Gula Konsumsi berbahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) serta meminta diberikan alokasi ijin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT Angels Products. Terhadap permohonan dari INKOPKAR tersebut, selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menandatangani surat Persetujuan Pengadaan Gula Mentah Untuk Kebutuhan Operasi Pasar Gula dengan nomor: 242/M-DAG/SD/03/2016 tanggal 8 Maret 2016, Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG juga memerintahkan SALOMO RAHMATUAH DAMANIK untuk segera memproses penerbitan Persetujuan impor (PI) kepada PT Angels Products yang merupakan perusahaan swasta produsen gula rafinasi, Kemudian Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menandatangani surat Persetujuan impor (PI) kepada PT Angels Products dengan nomor PI 04.PI.69.16.0025 tanggal 8 Maret 2016 sebanyak 105.000 ton tanpa melalui rapat koordinasi dengan Kementerian atau instansi terkait serta diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang diketahui oleh Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG bahwa PT Angels Products merupakan produsen gula rafinasi.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI sebagaimana surat no. 208/PDN/02.2016 tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani SRIE AGUSTINA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, terhadap operasi pasar gula yang dilaksanakan oleh INKOPKAR terdapat temuan tidak adanya pendistribusian gula di beberapa daerah yaitu di Entikong, Aruk, Nanga Badau Prov. Kalimantan Barat dan di wilayah Skow Prov. Papua, sedangkan di wilayah Motaain Prov. Nusa Tenggara Timur ditemukan harga gula Operasi Pasar di jual dengan harga eceran gula yang tinggi yaitu Rp15.000,-/Kg sama dengan harga jual gula yang di pasok dari Jawa Timur.
Halaman 149 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa PT Angels Products selanjutnya melakukan pembayaran kepada INKOPKAR sebagai jasa pelaksanaan operasi pasar yang disamarkan dengan pembayaran fee kuota yang berasal dari hasil penjualan yang kuota impornya diperoleh melalui INKOPKAR sebesar Rp75,-/Kg sampai dengan Rp100,-/Kg.
Bahwa PT Angels Products telah membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp100.873.837.876,00 (seratus miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton. Sedangkan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) dengan membayar bea masuk dan PDRI sebesar Rp132.213.189.996,05 (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah koma lima sen), sehingga mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp31.339.352.120,05 (tiga puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah koma lima sen).
c. Importasi Gula Untuk Penugasan Ketiga Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 157.500 ton.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, FELIX HUTABARAT mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dengan surat Nomor: B/65/III/2016 tentang Operasi Pasar gula tahun 2016, yang isinya antara lain:
- Proyeksi produksi gula dalam negeri tahun 2016 hanya mencapai 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu) ton sementara kebutuhan gula konsumsi nasional sebanyak 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) ton sehingga masih terdapat kekurangan sebesar 500.000 ton.
- Untuk menutupi atau memenuhi kekurangan gula tersebut, diperlukan upaya khusus yakni adanya suatu importasi Raw Sugar disertai proses pengelolahan Raw Sugar menjadi Gula Konsumsi oleh produsen gula nasional.
Halaman 150 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Dalam surat tersebut, INKOPKAR dengan dalih meminta penugasan untuk Operasi Pasar dan mendistribusikan gula sebanyak 150.000 ton sampai Akhir Desember 2016 supaya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT Angels Products sebanyak 157.500 Ton.
Halaman 151 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst