Isi Dakwaan Primair Kasus Tom Lembong Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst - Part 4

Tidak ada komentar

Isi Dakwaan Primair Kasus Tom Lembong Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG pada tanggal 31 Maret 2016 memberikan persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula kepada INKOPKAR melalui surat nomor: 294/M-DAG/SD/03/2016 sekaligus menyetujui pengadaan Gula Kistal Mentah guna keperluan Operasi Pasar Gula sebesar 157.500 ton. Atas dasar surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula tersebut, pada tanggal 8 April 2016, TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angel Products mengajukan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 157.500 Ton dengan nomor: 42137/INATRADE/04/2016 melalui INATRADE dan TONI WIJAYA NG memerintahkan ANDI BACHTIAR berkordinasi dengan (Alm) Karyanto Suprih selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk penerbitan Persetujuan Impor sebanyak 157.500 Ton, selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi dengan kementerian / lembaga terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian menandatangani surat persetujuan Impor Gula Kristal Mentah dengan nomor: 04.PI-69.16.0028 tanggal 8 April 2016 kepada PT. Angels Products untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal diketahui PT. Angels Products merupakan Pabrik Gula Rafinasi, sedangkan seharusnya yang digunakan untuk operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga gula adalah gula kristal putih (GKP) yang hanya boleh diproduksi dan diimpor oleh BUMN.

Bahwa PT Angels Products telah membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar sebesar Rp194.192.540.593,00 (seratus sembilan puluh empat miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 157.500 ton. Sedangkan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) dengan membayar bea masuk dan PDRI sebesar Rp242.895.235.249,90 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh sen) sehingga mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp48.702.694.656,90 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah koma sembilan puluh sen).

Halaman 151 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst

d. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan 8 (delapan) perusahaan Swasta Produsen Gula Rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.

Bahwa pada tanggal 12 Mei 2015 dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas Stabilisasi Pangan dan Inflasi Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan keputusan sebagai berikut:

  1. Data perkiraan produksi dan konsumsi yang berasal dari Kementerian Perdagangan akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.
  2. Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor.
  3. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung.
  4. Pemerintah harus menentukan bahwa gula wajib mempunyai stok nasional yang dapat dikelola oleh BULOG atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
  5. Pabrik gula (BUMN) saat ini sedang melakukan penggilingan sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasional dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan. Oleh karena itu diusulkan agar tidak memberikan izin impor gula dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan.
  6. Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar.
  7. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI.
Halaman 152 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst

Bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) adalah anggota BUMN Holding Pangan bergerak pada perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional dengan lingkup usaha kegiatan ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal, distribusi, perwakilan dan keagenan, retail, dan pengadaan barang-barang. Seluruh saham Perseroan dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia (100%) yang Pemegang Sahamnya diwakili oleh Kementerian BUMN RI. Pada bulan Juni 2003, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggabungkan tiga perusahaan niaga yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero), menjadi satu perusahaan niaga yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003. Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 04 Tanggal 12 Agustus 2015 melalui Notaris Engawati Gazali,SH. dengan struktur pengurus PT PPI antara lain:

  • Direktur Utama:
      Dayu Padmara Rengganis
  • Direktur:
      Charles Sitorus
      Sulwan Silondae
      Indra Agastya Bennyahdi
      Sunarya

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2015 Direktur Utama PT PPI yang saat itu dijabat oleh WAHYU SUPARYONO menandatangani surat Nomor 44/DU.eks/PPI/V/2015 yang menyatakan kesiapan PT PPI menjadi pemegang dan pengelola cadangan Gula Pemerintah dengan cara menyerap gula petani sehingga dapat menjaga stabilisasi harga gula di tingkat petani. Surat tersebut juga menyampaikan apabila pada kondisi tertentu untuk menjaga ketersediaan gula dengan cara melakukan impor, maka PT PPI dapat ditunjuk untuk melakukan importasi gula karena sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang perdagangan. Untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga gula yang wajar di tingkat konsumen guna memenuhi kebutuhan bulan puasa dan Idul Fitri tahun 2015, Menteri Perdagangan RI RACHMAT GOBEL melalui surat nomor: 477/M-DAG/SD/6/2015 tanggal 11 Juni 2015 meminta kepada Menteri BUMN yakni RINI M SOEMARNO agar menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadaan stok gula nasional sebanyak 200.000 ton yang berasal dari hasil produksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun 2015 yang telah ditetapkan yaitu Rp8.900,-/Kg. Didalam surat tersebut Menteri Perdagangan RI RACHMAT GOBEL meminta agar PT PPI bekerja sama dengan anak perusahaan PTPN III dan PT.RNI (bahan baku dari produksi dalam negeri) untuk mengadakan gula sebanyak 200.000 ton. Kemudian atas surat dari Kementerian Perdagangan RI tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN dengan menunjuk PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PT RNI untuk bekerja sama dengan PT PPI untuk pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.

Halaman 153 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst

Menindaklanjuti surat dari Menteri Perdagangan RI RACHMAT GOBEL tersebut, RINI M SOEMARNO selaku Menteri BUMN melalui Surat Nomor: 333/MBU/06/2015 tanggal 12 Juni 2015, menugaskan PT PPI untuk mengadakan stok gula sebanyak 200.000 ton yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PTPN III dan PT RNI yang merupakan pabrik gula BUMN dengan harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun 2015 yaitu sebesar Rp8.900,-/Kg. Atas surat Menteri BUMN tersebut, ditindaklanjuti dengan kegiatan Rapat Bersama di Kementerian BUMN, yang mana didalam hasil rapat tersebut berisi sebagai berikut:

  • a) Penetapan HPP Rp8.900/Kg dan HET sesuai aturan Kemendang sebesar Rp10.800/Kg;
  • b) Perlu ada provit sharing antara PT. PPI, PT. RNI, dan PTPN;
  • c) Apabila dalam penugasan merugi, maka KPI (key performance indicator) bukan berorientasi pada laba;
  • d) Produsen gula intinya berharap gula (GKP) harus dibayar terlebih dahulu dan provit sharing sebaiknya memperhitungkan kecepatan kemampuan jual PT. PPI;
  • e) Jumlah stok gula pada saat pemesanan/pembelian oleh PT. PPI harus melihat sisa stok yang tersedia terlebih dahulu karena sudah banyak yang terjual;
  • f) Ada usulan bagi hasil produsen gula dengan PT. PPI 80% banding 20%. Bahwa yang 80% untuk PG BUMN, sedangkan PT. PPI 20%.

Bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 dilaksanakan Rapat di Kementerian BUMN dengan kesimpulan penegasan harga beli gula PT PPI kepada BUMN Produsen Gula yaitu PTPN III dan PT RNI sebesar Rp8.900,-/Kg sudah termasuk PPN, alokasi volume bagi produsen gula, dan komposisi sharing serta harga jual.

Halaman 154 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst

Selanjutnya Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Nomor: S-382/MBU/D1/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

  • a. Keuntungan atas penjualan gula untuk operasi pasar oleh PT PPI sebagaimana dimaksud dibagi antara PT PPI dengan Produsen Gula dengan perbandingan 35:65.
  • b. Alokasi gula sebanyak 200.000 ton sebagaimana dimaksud dialokasikan sebagai berikut:

Alokasi gula sebanyak 200.000 ton

Bahwa dengan adanya surat Kementrian BUMN melalui Surat Nomor: 333/MBU/06/2015 tanggal 12 Juni 2015, yang isinya menugaskan PT PPI untuk mengadakan stok gula sebanyak 200.000 ton yang berasal dari hasil produksi Pabrik Gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PTPN III dan PT RNI maka secara resmi Kementerian BUMN menunjuk PT PPI, PTPN III dan PT RNI untuk melaksanakan tugas stabilisasi harga dan stok gula nasional, tidak ada pihak lain lagi yang ditunjuk selain dari ketiga perusahaan BUMN tersebut. Adapun tujuan penunjukan pelaksanaan stabilisasi dan pembentukan stok gula dilakukan oleh BUMN adalah agar PT PPI dan pabrik gula BUMN tersebut dapat menyerap tebu yang ditanam oleh para petani, agar terjadi pemerataan ekonomi dimana petani semangat untuk menanam tebu dan hasilnya dapat dirasakan oleh petani itu sendiri yang menuju pada swasembada gula. Bahwa dalam pelaksanaannya pembelian Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan oleh PT PPI kepada PTPN dan PT RNI tidak sesuai dengan target 200.000 ton melainkan hanya 57.500 ton yang terdiri sebagai berikut:

PT RNI tidak sesuai dengan target 200.000 ton melainkan hanya 57.500 ton yang terdiri sebagai berikut:

Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan oleh PT PPI kepada PTPN dan PT RNI tidak terealisasi sebanyak 200.000 ton dikarenakan ketidaksesuaian harga, selanjutnya PT PPI melalui Direktur Utama DAYU PADMA RENGGANIS mengirim surat nomor: 90/DU.Xks/PPI/XIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 kepada Kementerian Perdagangan RI perihal pengajuan permohonan importasi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 150.000 ton oleh PT PPI. Dalam surat tersebut penugasan yang diterima oleh PT PPI tidak dapat dilaksanakan dengan alasan kesulitan memperoleh gula sebagai stok dikarenakan kondisi harga lelang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP) sehingga tugas PT PPI sebagai pengelola stok gula nasional dan stabilisator harga tidak dapat dilaksanakan sehingga pengadaan stok gula melalui mekanisme impor.

Halaman 155 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst

Menanggapi permohonan PT PPI tersebut selanjutnya NUSA EKA selaku Plt Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI meminta agar PT PPI melengkapi persyaratan sebagaimana dituangkan ke dalam surat Nomor: 1621/DAGLU.4-2/8/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yakni perusahaan yang ingin mendapatkan IT (Importir Terdaftar) gula adalah perusahaan yang perolehan tebunya paling sedikit 75 %:

  • A. Bersumber dari petani atau,
  • B. Merupakan hasil Kerjasama dengan petani tebu setempat (bukti perolehan tebu sebagaimana tersebut diatas didasarkan surat keterangan perolehan tebu dari asosiasi petani tebu rakyat setempat).
Halaman 156 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst


Daftar Isi:

  1. Isi Dakwaan Primair Kasus Tom Lembong Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst - Part 3
  2. Isi Dakwaan Primair Kasus Tom Lembong Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst - Part 4
  3. Isi Dakwaan Primair Kasus Tom Lembong Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst - Part 5

Komentar