Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015 Menteri Perdagangan RI berganti dari RACHMAT GOBEL kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, yang sebelumnya sudah kenal dengan CHARLES SITORUS. Kemudian CHARLES SITORUS mengajak DAYU PADMA RENGGANIS selaku Direktur Utama PT PPI bersama dengan SRIE AGUSTINA menemui Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG untuk melakukan pemaparan sebagai stabilisator dan pemegang stok gula nasional. Selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memerintahkan CHARLES SITORUS dan DAYU PADMARA RENGGANIS menemui SRIE AGUSTINA untuk membahas teknis importasi gula kristal mentah (GKM). Pada bulan Oktober 2015 CHARLES SITORUS dan DAYU PADMARA RENGGANIS mendatangi SRIE AGUSTINA, pada saat itu mereka bertemu dengan TONY WIJAYA NG yang merupakan Direktur Utama PT Angels Products. Didalam pertemuan tersebut SRIE AGUSTINA mengenalkan TONY WIJAYA NG kepada CHARLES SITORUS dan DAYU PADMARA dengan menyampaikan “ini Bapak TONY WIJAYA Direktur PT Angels Products yang akan melakukan kerjasama dengan PT PPI”. Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian masih di bulan Oktober 2015 CHARLES SITORUS dan DAYU PADMARA RENGGANIS kembali menemui SRIE AGUSTINA di Kantor Kementerian Perdagangan RI, yang saat itu telah hadir TONY WIJAYA NG, selanjutnya TONY WIJAYA NG menyampaikan “Nanti untuk kerjasama gula akan ada 8 perusahaan, yang mana teknisnya akan kita bahas”.
Halaman 156 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya pada bulan November 2015 sampai dengan Desember 2015 PT. PPI yang diwakili oleh PRASETYO INDROHARTO atas perintah dari CHARLES SITORUS melakukan pertemuan dengan perwakilan dari 8 (delapan) perusahan produsen gula rafinasi yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Berkah Manis Makmur, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industri, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Duta Sugar International yang pada pokoknya membahas perihal draf perjanjian kerja sama, harga dan penunjukan distributor.
Bahwa pada bulan November 2015 bertempat di ruang rapat Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG melakukan rapat bersama dengan SRIE AGUSTINA, (Alm) Karyanto Suprih, Para Direktur di Kemendag RI, CHARLES SITORUS, DAYU PADMARA RENGGANIS, dan Perwakilan Pabrik Gula Rafinasi diantaranya TONY WIJAYA (PT Angels Products), WISNU HADININGRAT, HANSEN (PT Sentra Usahatama Jaya) dan THEN SURIANTO EKA PRASETYO (PT Makassar Tene), pada rapat tersebut dibahas mengenai teknis penugasan importasi Gula kepada pabrik swasta penghasil gula rafinasi untuk dikerjasamakan dengan PT PPI dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula untuk operasi pasar, saat itu Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memutuskan untuk memberikan penugasan kepada PT PPI yang akan bekerjasama dengan produsen gula rafinasi yang hasil produksinya akan didistribusikan melalui distributor yang ditunjuk oleh PT PPI, sedangkan distribusi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Bahwa sepulang rapat CHARLES SITORUS bersama DAYU PADMARA RENGGANIS pulang ke kantor menggunakan mobil yang sama, saat diperjalanan DAYU PADMARA RENGGANIS bertanya kepada CHARLES SITORUS “Apakah persiapan penugasan dari Kementerian Perdagangan seperti ini ya? ” kemudian CHARLES SITORUS mengatakan “emang bu semuanya sudah di rencanakan dan diatur oleh THOMAS TRIKASIH LEMBONG dengan cara menugaskan bapak GUNARYO untuk mengatur PT PPI bekerja sama dengan 8 (Delapan) Pabrik Rafinasi dan 8 Pabrik Rafinasi ini yang akan mengimpor GKM di olah menjadi GKP dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) sebagai sarana Penugasan yang di buat THOMAS TRIKASIH LEMBONG“ lalu DAYU PADMARA RENGGANIS bertanya lagi, “berbeda ya dengan rencanya penugasan dari Kementerian BUMN ya Charles? Lalu CHARLES SITORUS menjawab “memang berbeda dengan penugasan dari Kementerian BUMN karena kalau dari kementerian Perdagangan ada pihak dari swasta juga makanya pak GUNARYO mengundang kita hari ini.”
Halaman 157 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa kemudian pada akhir bulan November 2015, CHARLES SITORUS mendapat telpon dari Operator PT Angels Products yang menyampaikan akan diadakan rapat teknis pembahasan kerjasama antara PT PPI dengan Pabrik Gula swasta, lalu CHARLES SITORUS memerintahkan PRASETIYO INDROHARTO untuk menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan di Equity Tower SCBD Jakarta Selatan, dalam rapat tersebut di hadiri oleh perwakilan dari 8 (delapan) Perusahaan swasta yaitu PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Angels Products yang pada saat itu diwakili oleh legal masing-masing Perusahaan, diantaranya yaitu Nina perwakilan PT Angel Product, DELANO perwakilan dari PT Sentra Usahatama Jaya, RIANA KUSUMANINGSARI dari PT Makassar Tene.
Pembahasan rapat tersebut mengenai teknis pengaturan pelaksanaan penugasan PT PPI yang mana gula yang akan dijual kepada PT PPI tersebut yang bahan bakunya berasal dari Gula Kristal Mentah (GKM) impor untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), distributor yang ditunjuk oleh pihak produsen untuk melakukan penjualan gula penugasan, harga beli gula, cara pengantaran, serta teknis mengenai cara mengakomodir agar 8 (delapan) perusahaan swasta tersebut dapat bekerjasama dengan PT PPI. Dalam rapat tersebut RIANA KUSUMANINGSARI yang merupakan Legal PT Makassar Tene mengatakan “bahwa kami sedang mengupayakan untuk segera mendapatkan tanda tangan Menteri untuk surat penugasan tersebut sebelum Menteri berangkat ke luar negeri.”
Halaman 158 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa beberapa hari berikutnya CHARLES SITORUS memerintahkan PRASETIYO INDROHARTO melakukan rapat lagi bersama dengan perwakilan 8 (delapan) perusahaan untuk membahas mengenai harga beli Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT PPI kepada 8 (delapan) perusahaan selaku produsen/penjual, harga jual PT PPI kepada Distributor serta besaran keuntungan yang akan diperoleh PT PPI. Awalnya dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian PT PPI dari 8 (delapan) Perusahaan adalah Rp9.000,-/Kg kemudian harga jual dari PT PPI kepada Distributor adalah Rp9.100,-/kg sehingga dengan demikian besaran keuntungan yang akan diperoleh PT PPI adalah Rp100,-/Kg, namun kemudian dalam rapat tersebut PRASETIYO INDROHARTO menyampaikan permohonan agar besaran keuntungan PT PPI dapat ditambah karena masih menanggung biaya Sucofindo. Atas permintaan PRASETIYO INDROHARTO selanjutnya TONY WIJAYA NG selaku Direksi PT Angels Products mengatakan “Oke saya kasih kalian 5 (lima) rupiah lagi..”, sehingga kemudian disepakati keuntungan untuk PT PPI berubah dari Rp100,-/Kg menjadi Rp105,-/Kg dan harga jual dari PT PPI kepada distributor berubah dari Rp9.100,-/Kg menjadi Rp9.105,-/Kg karena yang Rp5,- adalah alokasi untuk Sucofindo yang akan dibayarkan oleh PT PPI. Harga Gula Kristal Putih (GKP) dalam kesepakatan tersebut adalah harga yang dibayarkan oleh PT PPI kepada 8 (delapan) perusahaan swasta penghasil gula rafinasi dan tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sedangkan pelaksanaan tugas Pembentukan Stok Gula Nasional dan Stabilisasi Harga Gula telah ditegaskan oleh Menteri BUMN melalui Surat Nomor: 333/MBU/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 memberikan penugasan kepada PT PPI untuk mengadakan stok gula sebanyak 200.000 ton yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PTPN III dan PT RNI yang merupakan pabrik gula BUMN dengan harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun 2015 yaitu sebesar Rp8.900,-/Kg.
Bahwa kemudian sekitar bulan Desember 2015 CHARLES SITORUS, DAYU PADMARA RENGGANIS, TONY WIJAYA NG beserta perwakilan pabrik gula rafinasi yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International dan PT Berkah Manis Makmur mengadakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut kesepakatan sebelumnya pada bulan November 2015 bertempat di ruang rapat Menteri Perdagangan RI, dalam rapat tersebut TONY WIJAYA NG perwakilan dari PT Angels Products memberikan pembagian jumlah kuota Gula Kristal Putih (GKP) yang nantinya dapat dibeli oleh PT PPI adalah 10% dari semua jumlah total produksi gula Kristal Putih (GKP) yang dihasilkan oleh pabrik gula swasta penghasil Gula Kristal Rafinasi, selebihnya dilakukan pembelian oleh distributor melalui skema pembelian Delivery Order (DO) ke PT PPI.
Halaman 159 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian yang membahas ketersediaan pangan salah satunya tentang gula dengan kesimpulan bahwa Perum BULOG segera berkoordinasi dengan PT PPI terkait impor gula sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum BULOG dan awal tahun 2016 diagendakan untuk membahas kembali mengenai gula.
Kemudian Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menerbitkan surat nomor: 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PPI perihal penugasan PT PPI dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula yang pada pokoknya PT PPI dapat melakukan kerja sama dengan produsen dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi, hal tersebut bertolak belakang dengan surat Menteri BUMN nomor: S-887/MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang menugaskan PT PPI untuk bekerjasama dengan BUMN produsen gula serta penjualan gula diarahkan hanya dijual pada tingkat pengecer dan atau konsumen.
Sebagai tindak lanjut surat Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG nomor 51/M-DAG/SD/01/2016, selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2016 diadakan rapat dikantor PT PPI yang dihadiri oleh CHARLES SITORUS dengan perwakilan 8 (delapan) perusahaan gula rafinasi untuk membahas rencana kerja sama pengadaan gula yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama nomor: 13/KNT/bahanpokok-HK/PPI/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 antara CHARLES SITORUS (PT PPI) dengan TONY WIJAYA NG (PT Angels Products), HENDROGIARTO A.TIWOW (PT Duta Sugar International), WISNU HENDRANINGRAT (PT Andalan Furnindo), THEN SURIANTO EKA PRASETYO (PT Makassar Tene), EKA SAPANCA (PT Permata Dunia Sukses Utama), HANSEN SETIAWAN (PT Sentra Usahatama Jaya), INDRA SURYANINGRAT (PT Medan Sugar Industry) dan HENGKY GOZALI (PT. Berkah Manis Makmur) untuk menyediakan Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
Halaman 160 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst