Pertemuan yang dilakukan oleh CHARLES SITORUS, DAYU PADMARA RENGGANIS, PRASETIYO INDROHARTO tersebut dilaksanakan beberapa kali sebelum terbitnya Surat Penugasan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016. Bahwa pada rentang waktu bulan Desember 2015 sampai dengan Januari 2016 selain pertemuan yang dilaksanakan oleh perwakilan PT PPI yaitu CHARLES SITORUS, DAYU PADMARA RENGGANIS, PRASETIYO INDROHARTO dan 8 (delapan) perwakilan dari perusahaan swasta produsen gula rafinasi untuk membahasan kerjasama importasi Gula Krital Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), terdapat juga komunikasi melalui email terkait pembahasan format draft (konsep) perjanjian antara PT PPI dengan 8 perusahaan gula rafinasi, dengan cara awalnya TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angels Products memerintahkan kepada SAMUEL selaku Legal PT Angels Products untuk menghubungi PT PPI yaitu PRASETIYO INDROHARTO dengan perwakilan 8 (delapan) perushaan swasta penghasil gula rafinasi melalui email.
Dalam rangka mengakomodir kerjasama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) antara PT PPI dengan perusahaan swasta penghasil gula Rafinasi maka Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memerintahkan (Alm) Karyanto Suprih selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri SRIE AGUSTINA untuk menerbitkan surat penugasan untuk pelaksanaan stabilitas harga dan pemenuhan stok gula nasional. Selanjutnya setelah draf surat penugasan dibuat, kemudian Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menandatangani surat penugasan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) tersebut nomor. 51/M-DAG/SD/01/2016 terbit pada tanggal 12 Januari 2016 yang didalam poin 3 berbunyi sebagai berikut : “untuk itu agar Perusahaan saudara dapat bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industry yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula didalam negeri.” Sedangkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak memerintahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula BUMN dan melaksanakan importasi Gula Kristal Putih (GKP) langsung dilakukan oleh BUMN.
Halaman 161 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Dengan adanya surat penugasan Menteri Perdagangan RI Nomor: 51/M-DAG/SD/01/2016 terbit pada tanggal 12 Januari 2016 tersebut selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016 CHARLES SITORUS selaku Direktur PT PPI bersama-sama dengan TONY WIJAYA NG selaku Direktur Utama PT Angels Products, THEN SURIANTO EKA PRASETYO selaku Direktur PT Makassar Tene, HANSEN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, INDRA SURYANINGRAT selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, EKA SAPANCA selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, WISNU HENDRANINGRAT selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW selaku kuasa Direksi PT Duta Sugar International, dan HENGKY GOZALI mewakili HANS FALITA HUTAMA selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur menandatangani Kerja Sama Nomor 13/KNT/bahanpokok-HK/PPI/I/2016. Kerjasama dengan 8 Perusahaan gula rafinasi swasta tersebut sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya oleh Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, CHARLES SITORUS, DAYU PADMA RENGGANIS dengan TONY WIJAYA NG, THEN SURIANTO EKA PRASETYO, HANSEN SETIAWAN, INDRA SURYANINGRAT, EKA SAPANCA, WISNU HENDRANINGRAT, HENDROGIARTO A. TIWOW, dan HANS FALITA HUTAMA.
Selanjutnya Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam rapat teknis pelaksanaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang dihadiri oleh SRIE AGUSTINA, (Alm) Karyanto Suprih, CHARLES SITORUS, DAYU PADMARA RENGGANIS, dan Perwakilan Pabrik Gula Rafinasi diantaranya TONY WIJAYA NG mewakili PT Angels Products, WISNU HADININGRAT mewakili PT Andalan Furnindo, HANSEN mewakili PT Sentra Usahatama Jaya, THEN SURIANTO EKA PRASETYO mewakili PT Makassar Tene. Kemudian Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memerintahkan (Alm) Karyanto Suprih selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk memberikan Persetujuan Impor kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Producst, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Duta Segar International, PT Medan Sugar Industri tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian serta persetujuan impor gula kepada 8 (delapan) perusahaan gula rafinasi tersebut adalah impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang tidak sesuai dengan izin industri 8 (delapan) perusahaan tersebut, sebagai berikut:
Halaman 162 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya (Alm) Karyanto Suprih melaporkan kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG melalui Nota dinas Nomor 24.DAGLU/ND/1/2016 tanggal 21 Januari 2016 dari Plt Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri (Alm) Karyanto Suprih kepada Menteri Perdagangan Terdakwa THOMAS TIKASIH LEMBONG yang berisi sebagai berikut:
- Terdapat 8 (delapan) permohonan persetujuan impor gula kristal mentah/gula kristal kasar (Raw Sugar) dari perusahaan industry gula rafinasi yang telah melaksanakan perjanjian dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam rangka pelaksanaan surat Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016 sebagaimana tersebut diatas.
- Sehubungan dengan hal tersebut dan instruksi Bapak (Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG) telah ditandatangani 8 (delapan) Persetujuan impor Gula Kristal Mentah/ Gula Kristal Kasar (Raw Sugar) sebagai berikut:
Berdasarkan Nota Dinas tersebut dilaporkan oleh (Alm) Karyanto Suprih bahwa penetapan jumlah/alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) didasarkan kepada kesepakatan antara PT PPI dengan industri gula Rafinasi sebagaimana diatur didalam Perjanjian Kerjasama nomor 13/KNT/Bahan Pokok-HK/PPI/I/2016 tanggal 14 Januari 2016.
Halaman 163 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG juga menandatangani surat Nomor: 181/M-DAG/SD/2/2016 perihal Pendistribusian Gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) pada tanggal 10 Februari 2016 yang mana Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menerbitkan surat kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) untuk dapat menunjuk distributor didalam pelaksanaan operasi pasar, hal ini tertuang didalam point 5 yang berbunyi “ Penjualan GKP baik oleh PT PPI secara langsung maupun melalui distributor kepada konsumen dilakukan pada tingkat harga dst..., dan dalam point 6 yang berbunyi “ PT PPI bertanggung jawab terhadap pendistribusian yang dilakukan secara langsung dan/atau melalui distributor.. dst...” Dengan demikian surat Nomor: 181/M-DAG/SD/2/2016 perihal Pendistribusian Gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) pada tanggal 10 Februari 2016 bertentangan dengan surat Menteri BUMN nomor S-888/ MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh RINI M SOEMARNO selaku Menteri BUMN perihal: Distribusi Gula dalam Rangka Pembentukan Stok Gula Nasional dan Stabilisasi Harga Gula yang ditunjukkan kepada Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) yang pada intinya bahwa penjualan gula diarahkan hanya untuk Tingkat pengecer dan atau konsumen, bukan melalui distributor dan tidak sesuai hasil rapat koordinasi antar Kementerian tanggal 28 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pelaksanaan importasi gula konsumsi PT PPI harus berkoordinasi dengan Perum Bulog.
Selanjutnya PT PPI melakukan pembayaran kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur atas 190.000 ton Gula Kristal Putih (GKP) sesuai harga kesepakatan Rp9.000,-/Kg adalah sebesar Rp1.710.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar rupiah) padahal dalam rangka pelaksanaan tugas Pembentukan Stok Gula Nasional dan Stabilisasi Harga Gula, harga Gula Kristal Putih (GKP) yang telah ditetapkan sebagaimana Harga Patokan Petani (HPP) Rp8.900,-/Kg seharusnya pembayaran atas harga Gula Kristal Putih 190.000 ton sesuai HPP adalah Rp1.537.272.727. 272,73 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen) sehingga terjadi kemahalan harga Gula Putih Kristal (GKP) yang dibayarkan oleh PT PPI dan menjadi keuntungan yang tidak sah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp172.727.272.727,27 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah koma dua puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Halaman 164 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa 8 (delapan) perusahaan gula tersebut telah melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 200.000 ton dan telah membayar bea masuk dan PDRI sebesar Rp150.580.485.722,00 (seratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh juta rupiah). Sedangkan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) dengan membayar bea masuk dan PDRI sebesar Rp225.135.776.530,22 (dua ratus dua puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah koma dua puluh dua sen) sehingga mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp74.555.290.808,22 (tujuh puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan rupiah koma dua puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:
Halaman 165 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst