Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian yang membahas Ketersediaan Pangan (Beras, Kedelai, Gula, Jagung, dan Daging Sapi). Rapat Koordinasi menyimpulkan dan menyepakati hal terkait gula.
***
e. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan PT Kebun Tebu Mas tahun 2016 sebanyak 100.000 ton.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian yang membahas ketersediaan pangan salah satunya tentang gula dengan kesimpulan bahwa Perum BULOG segera berkoordinasi dengan PT PPI terkait impor gula sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum BULOG dan awal tahun 2016 diagendakan untuk membahas kembali mengenai gula.
Pada tanggal 29 April 2016 dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Pembahasan Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Merah, Cabai Rawit, Daging Sapi, dan Gula, dengan hasil kesimpulan antara lain:
- PTPN berkomitmen untuk membeli tebu kepada petani dengan rendemen sebesar 8,5%.
- PTPN dapat disetujui untuk melakukan impor raw sugar selama 2 tahun (2016 dan 2017) sebanyak 381.000 ton dengan tujuan PTPN agar dapat menjamin kestabilan harga gula di pasar (tingkat konsumen) sebesar Rp10.500,- di Pulau Jawa dan Rp11.000,- di luar Pulau Jawa. Namun sebelum importasi dilakukan agar dikaji dampak dan komplikasinya terhadap industri gula dalam negeri dan petani tebu.
Halaman 166 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2016 dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian membahas Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Gula dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Ijin impor gula, baik gula konsumsi maupun untuk industri, diberikan kepada BULOG untuk selanjutnya disalurkan kepada Perusahaan gula rafinasi di dalam negeri dengan menggunakan mekanisme yang transparan.
- Sisa alokasi impor raw sugar untuk PTPN sebesar 260.000 ton dialihkan kepada BULOG untuk pelaksanaan importasinya. Jangka waktu impor sampai dengan akhir Desember 2016, untuk operasi pasar dengan target harga akhir tahun sebesar Rp12.000. Untuk tambahan alokasi ini, Menteri Perdagangan akan menerbitkan surat pengecualian agar BULOG dapat mengimpor raw sugar pada range 600-1.200.
- Semua ijin impor yang sudah diterbitkan agar dilaporkan secara transparan untuk dapat dimonitor bersama.
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2016 bertempat di Kantor PT PPI, CHARLES SITORUS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memperkenalkan ALI SANDJAJA BOEDIDARMO selaku Direktur Kebun Tebu Mas kepada DAYU PADMARA RENGGANIS selaku Direktur Utama PT PPI. Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama pengadaan gula dan distribusi gula kemudian disepakai akan membuat perjanjian antara PT PPI dengan PT Kebun Tebu Mas dalam rangka penyediaan gula.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2016 DAYU PADMARA RENGGANIS berkunjung ke Kementerian Perdagangan RI untuk bertemu dengan SALOMO RAHMATUAH DAMANIK selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI sekaligus orang kepercayaan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG. Kemudian DAYU PADMARA RENGGANIS dan SALOMO RAHMATUAH DAMANIK membahas terkait SNI gula PT PPI dan SALOMO RAHMATUAH DAMANIK menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG mengapresiasi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan akan memberikan penugasan ke II sebanyak 100.000 ton dan SALOMO RAHMATUAH DAMANIK juga memberi tahu bahwa ALI SANDJAJA BOEDIDARMO sudah bersepakat dengan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG untuk penugasan terkait dengan PT PPI.
Halaman 167 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya agar PT PPI mendapatkan penugasan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula kembali dengan menggunakan skema bisnis yang sama dengan sebelumnya yaitu pabrik gula Swasta (penugasan dengan 8 perusahaan produsen Gula Kristal Rafinasi), CHARLES SITORUS membuat surat nomor: 56/DU/Eks/PPI/III/2016 tanggal 01 April 2016 kemudian ditandatangani oleh DAYU PADMA RENGGANIS selaku Direktur Utama PT PPI yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG. Selain itu CHARLES SITORUS juga membuat surat Nomor 97/DU/Eks/PPI/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG yang berisi Laporan kegiatan penjualan dan distribusi gula PT PPI tahun berjalan 2016 padahal penjualan dan distribusi gula tahun 2016 belum selesai, tetapi CHARLES SITORUS meminta kembali penugasan penjualan dan distribusi gula ke Kementerian Perdagangan RI.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2016 Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG memberikan penugasan kepada PT PPI dalam rangka stabilisasi harga gula melalui surat nomor: 779/M-Dag/SD/5/2015, dengan jumlah gula konsumsi sebanyak 100.000 ton dengan cara bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan/atau industri yang dalam mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi gula konsumsi/gula kristal putih (GKP).
Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2016 PT PPI melakukan kerjasama dengan PT. Kebun Tebu Mas dengan nomor: 124/KNT/BP-Setper/PPI/XI/2016 yang ditandatangani oleh DAYU PADMARA RENGGANIS dan CHARLES SITORUS dari pihak PT PPI dengan ALI SANDJAJA BOEDIDARMO dan Sugiarto dari pihak PT Kebun Tebu Mas untuk melakukan kerja sama pengadaan dan penyediaan gula. Berdasarkan kerjasama tersebut dan surat penugasan dari Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG, kemudian ALI SANDJAJA BOEDIDARMO selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas memerintahkan (Alm) Sugiarto untuk mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) untuk di olah menjadi gula Gula Kristal Putih (GKP) kepada Kementerian Perdagangan RI dengan surat nomor: 48754/INATRADE/6/2016 tanggal 6 Juni 2016.
Halaman 168 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya Menteri Perdagangan RI Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG menerbitkan Persetujuan Impor nomor: 04.PI-69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 kepada PT Kebun Tebu Mas tanpa melalui Rapat koordinasi antar Kementerian dan tidak melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2016, RINI M. SUMARNO selaku Menteri BUMN melalui Surat nomor: S-503/MBU/08/2016 perihal ijin pelaksanaan pengadaan dan penyaluran gula dalam rangka stabilisasi harga gula yang pada pokoknya meminta agar PT. PPI dalam penyaluran gula melakukan kerja sama dengan Perum BULOG supaya stabilitas harga gula di tingkat konsumen dapat tercapai. Namun dalam pelaksanaannya CHARLES SITORUS melalui PT PPI tidak bekerja sama dengan Perum BULOG untuk menyalurkan gula melainkan menyetujui PT. Kebun Tebu Mas untuk menjual langsung kepada Distributor sehingga bertentangan dengan Rapat Koordinasi Bidang Kementerian tanggal 28 Desember 2015 yang menyimpulkan dan menyepakati PT PPI terkait impor gula segera berkoordinasi dengan Perum BULOG.
Bahwa PT PPI melakukan pembayaran kepada PT Kebun Tebu Mas atas 12.095 ton Gula Kristal Putih (GKP) sesuai harga kesepakatan Rp11.100,-/Kg adalah sebesar Rp122.049.545.454,55 (seratus dua puluh dua miliar empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah koma lima puluh lima sen) padahal dalam rangka pelaksanaan tugas Pembentukan Stok Gula Nasional dan Stabilisasi Harga Gula, harga Gula Kristal Putih (GKP) yang telah ditetapkan sebagaimana Harga Patokan Petani (HPP) Rp9.100,-/Kg seharusnya pembayaran atas harga Gula Kristal Putih 12.095 ton sesuai HPP adalah Rp100.058.636.363,63 (seratus miliar lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupah koma enam puluh tiga sen) sehingga terjadi kemahalan harga Gula Putih Kristal (GKP) yang dibayarkan oleh PT PPI sebesar Rp21.990.909.090,92 (dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh rupiah koma sembilan puluh dua sen).
Halaman 169 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Bahwa PT. Kebun Tebu Mas telah membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp139.580.759.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 111.000 ton. Sedangkan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) dengan membayar bea masuk dan PDRI sebesar Rp165.458.138.540,36 (seratus enam puluh lima miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) sehingga mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI yaitu selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp25.877.379.540,36 (dua puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah koma tiga puluh enam sen).
f. Penugasan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik (INKOPPOL) dengan bekerjasama dengan 8 (delapan) Perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian yang membahas Ketersediaan Pangan (Beras, Kedelai, Gula, Jagung, dan Daging Sapi). Rapat Koordinasi menyimpulkan dan menyepakati hal terkait gula sebagai berikut:
- Perum BULOG segera berkoordinasi dengan PT PPI terkait impor gula sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum BULOG
- Awal tahun 2016 diagendakan untuk membahas kembali mengenai gula
Bahwa pada 22 April 2016 Yudi Sushariyanto selaku Ketua Pengurus INKOPPOL mengajukan surat nomor: B/89/A.1/IV/2016/INKOPOL Perihal Permohonan Distribusi Gula, antara lain: berdasarkan hasil monev produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 hanya mencapai 2.250.000 ton sementara kebutuhan gula konsumsi dalam negeri sebesar 2.750.000 ton sehingga kurang 500.000 ton, INKOPPOL meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016 sekaligus ijin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha INKOPPOL.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2016 Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG selaku Menteri Perdagangan RI membalas surat permohonan Ketua INKOPOL dengan Surat Nomor: 634/M-DAG/SD/5/2016 tentang Distribusi Gula Untuk Operasi Pasar pada pokoknya menyetujui permohonan pengadaan Operasi Pasar Gula dalam rangka menjaga stabilitas harga gula dalam negeri serta pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar 200.000 ton sampai dengan 31 Desember 2016. Selain itu pada tanggal tersebut juga dilakukan rapat antara INKOPPOL dengan produsen gula rafinasi, salah satunya adalah THEN SURIANTO EKA PRASETYO mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama membahas penugasan distribusi gula oleh INKOPPOL.
Halaman 170 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst
Selanjutnya 11 Mei 2016 INKOPPOL melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk:
- Menjaga stabilisasi harga gula di dalam Negeri
- Mengadakan Gula Konsumsi (Gula Kristal Putih) sebanyak 200.000 ton, sebagai berikut:
- –PT Makassar Tene: 12.000 ton
- –PT Sentra Usahatama Jaya: 25.000 ton
- –PT Medan Sugar Industry: 50.000 ton
- –PT Permata Dunia Sukses Utama: 25.500 ton
- –PT Andalan Furnindo: 30.000 ton
- –PT Dharmapala Usaha Sukses: 17.500 ton
- –PT Berkah Manis Makmur: 20.000 ton
- –PT Angels Products: 20.000 ton
Halaman 171 dari 1561 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst