Selama 2008-2018, hampir semua keputusan investasi AJS diambil alih Benny, Heru dan Joko. Komite Investasi AJS hanya formalitas untuk melegalisasi transaksi yang diatur sebelumnya. Administrasi seperti NIKP dan order transaksi juga hanya formalitas karena dikendalikan Benny, Heru dan Joko.
***
- Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Investasi Reksadana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021
Pembuktian pidana asal terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan bukti-bukti yang kuat dan sah. Dalam kasus yang dikaji, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, terdakwa Benny Tjokrosaputro bersama beberapa pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Terdakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif, tetapi hanya formalitas. Selain itu, terdakwa mengatur dan mengendalikan manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya agar pengelolaan instrumen keuangan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Dalam persidangan, penuntut umum mengajukan berbagai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi yang memberikan informasi mengenai perbuatan terdakwa dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara. Selain itu, terdapat keterangan ahli yang menjelaskan mengenai mekanisme investasi, dampak finansial, dan kerugian negara. Dokumen-dokumen yang menunjukkan transaksi dan pengelolaan investasi yang tidak sah juga diajukan sebagai bukti surat. Petunjuk berupa bukti-bukti yang mendukung keterangan saksi, ahli, dan surat-surat juga disertakan, serta keterangan terdakwa yang memberikan pengakuan dan penjelasan mengenai perbuatannya.
Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 4, hlm. 795.
Dalam membuktikan tindak pidana asal berupa korupsi, Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk), di mana pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Berdasarkan alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro bersama pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Setelah terbukti melakukan tindak pidana asal berupa korupsi, Majelis Hakim kemudian membuktikan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli aset, membayar utang, dan keperluan lainnya dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana tersebut. Dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang, Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik (reversal burden of proof), sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 77 UU TPPU menyatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasal 78 UU TPPU menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun. Dana hasil korupsi kemudian digunakan untuk membeli aset dan keperluan lainnya guna menyamarkan asal-usul dana tersebut. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah, tetapi terdakwa gagal membuktikan hal tersebut. Akibatnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, pembuktian pidana asal terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana dilakukan dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah di persidangan. Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai keperluan guna menyamarkan asal-usul dana tersebut. Penerapan teori pembuktian terbalik menjadi kunci dalam membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
- Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Investasi Reksadana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021
Pertanggungjawaban pidana adalah aspek mendasar dalam ilmu hukum pidana yang mencakup kesalahan, pertanggungjawaban, dan pidana (Fadlian, 2020). Ketiga unsur ini saling terkait dan berakar dalam suatu sistem normatif yang mengatur tingkah laku masyarakat. Pertanggungjawaban pidana, dalam bahasa asing disebut sebagai criminal responsibility atau criminal liability, menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Menurut Roeslan Saleh, pertanggungjawaban pidana adalah penerusan celaan objektif pada perbuatan pidana dan subjektif pada pelakunya yang memenuhi syarat untuk dipidana (Runtuwene, 2017). Celaan objektif merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan celaan subjektif mengacu pada orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut. Pertanggungjawaban pidana mengaitkan beban pertanggungjawaban kepada pelaku pelanggaran tindak pidana, berkaitan dengan dasar penjatuhan sanksi pidana. Menurut Chairul Huda, seseorang memiliki pertanggungjawaban pidana jika perbuatannya bersifat melawan hukum dan jika dalam dirinya tidak ditemukan unsur yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab (Muda et al., 2023).
Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 796.
Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine pravia lege) adalah prinsip dasar yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada kesalahan. Asas ini mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika hal itu belum dinyatakan dalam undang-undang. Prinsip ini menekankan bahwa seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan yang dapat berupa sengaja (opzet) atau lalai (culpa). Dalam hukum pidana Indonesia, kesalahan dipandang dalam arti normatif yang menilai perbuatan seseorang dari sudut norma-norma hukum pidana. Kesalahan terdiri dari beberapa unsur: adanya kemampuan bertanggungjawab, hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan atau kealpaan), dan tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau alasan pemaaf.
Dalam pertanggungjawaban pidana, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Pertama, adanya kesalahan yang mencakup kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Kesengajaan berarti pelaku dengan sadar dan kehendak melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Terdapat beberapa jenis kesengajaan, termasuk sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang kepastian, dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan. Kelalaian terjadi jika seseorang tidak menyadari adanya risiko dari perbuatannya atau menyadari risiko namun tetap melakukan perbuatan tersebut. Kedua, adanya kemampuan bertanggungjawab, yang mengacu pada keadaan batin normal seseorang yang memungkinkan mereka mengerti makna serta akibat perbuatannya dan menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Ketiga, tidak adanya alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang. KUHP mengatur berbagai alasan pemaaf, seperti tidak adanya kesalahan, daya paksa, pembelaan terpaksa, menjalankan perintah undang-undang, dan menjalankan perintah jabatan.
Dalam kasus ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto mengatur pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) secara melawan hukum. Terdakwa bekerja sama dengan direksi PT AJS, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, untuk mengelola dana investasi PT AJS dengan cara yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Pada periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto mengatur pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) secara melawan hukum. Terdakwa bekerja sama dengan direksi PT AJS, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk mengelola dana investasi PT AJS dengan cara yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Melalui serangkaian pertemuan sejak 2008, para direksi sepakat menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Benny dan Heru yang dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto. Langkah ini diambil dengan dalih agar portofolio investasi PT AJS dapat dinaikkan nilainya melalui skema pembelian dengan harga perolehan tinggi yang ditentukan sendiri.
Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 797.
Dana yang digunakan adalah hasil produk PT AJS sekitar Rp91 triliun untuk membeli saham-saham berisiko, tidak likuid, dan berfundamental buruk, di antaranya saham milik Benny seperti MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO, FIRE dan saham milik Heru seperti IIKP, TRAM, SMRU, POOL, SUGI. Setelah dibeli, saham-saham tersebut ditempatkan di reksa dana yang dikendalikan Benny, Heru dan Joko melalui skema transaksi dengan harga tinggi, sehingga saham-saham itu seolah untung. Reksa dana yang digunakan seperti DMI, OSO, Pinnacle, Millenium, Prospera, MNC, Maybank, GAP, Jasa Capital, Pool Advista, Corfina, Treasure Fund, dan Sinarmas. Pada 2015-2017, PT AJS besar-besaran membeli saham milik Benny seperti MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO, FIRE dengan dijual dulu ke pihak yang dikendalikan Benny-Heru seperti PT Topas, Dexa, Tandikek, Anugrah Semesta, baru dibeli reksa dana AJS. Sebelumnya, dilakukan pengaturan harga saham lain seperti BJBR, PPRO, SMBR, SMRU oleh pihak Benny-Heru agar harganya tinggi saat dibeli AJS. Mekanismenya dengan memonopoli perdagangan saham tersebut hingga mendominasi volume transaksi melalui skema transaksi fiktif dan buyer initiated untuk menaikkan harga tidak wajar.
Selama 2008-2018, hampir semua keputusan investasi AJS diambil alih Benny, Heru dan Joko. Komite Investasi AJS hanya formalitas untuk melegalisasi transaksi yang diatur sebelumnya. Administrasi seperti NIKP dan order transaksi juga hanya formalitas karena dikendalikan Benny, Heru dan Joko. Akibatnya, saham yang dibeli AJS berisiko tinggi dan tidak likuid. Pengaturan tersebut juga melibatkan pemberian uang, saham, fasilitas hiburan dan liburan kepada Hendrisman, Hary, Syahmirwan yang berasal dari keuntungan pengelolaan dana AJS oleh Benny-Heru. Hasil audit investigasi BPK menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, dengan rincian: investasi saham Rp4,65 triliun dan investasi reksa dana Rp12,15 triliun.
Bella Azigna Purnama dan kawan-kawan. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku..., hlm. 798.
Daftar Isi:
- Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 1
- Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 2
- Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 3
- Jurnal: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/id.Sus/2021) - Part 4 (END)