Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan Bursa Efek. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan antara pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek, dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.
***
Pasal 9
Ayat (1)
Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek.
Kendatipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, peraturan tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam ayat ini adalah kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang.
Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat dipertukarkan dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.
Ayat (2)
Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bursa Efek wajib memperhatikan kelaziman praktik yang berlaku di Pasar Modal. Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini adalah peralihan hak yang melekat pada Efek.
Ayat (3)
Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek. Penggunaan pungutan dimaksud diperkenankan untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan Efek di Bursa Efek yang dilakukan oleh para anggotanya dapat terlaksana dengan teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (4)
Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek. Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan.
Pasal 10
Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek. Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota lebih dari satu Bursa Efek.
Pasal 11
Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan dimaksud wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku.
Pasal 12
Ayat (1)
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek dimaksudkan agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan Undang-undang ini, peraturan pelaksanaannya dan atau ketentuan Bursa Efek.
Ayat (2)
Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan dewan komisaris Bursa Efek serta Bapepam dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Efek maupun Bursa Efek.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Efek mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bapepam.
Pasal 13
Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang melaksanakan fungsi sebagai Kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan dengan itu, kedua lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
- izin usaha;
- ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
- kepengurusan; dan
- permodalan.
Pasal 14
Ayat (1)
Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa lain dalam ayat ini di antaranya adalah jasa yang berhubungan dengan hak pemodal, seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam pemberian hak suara, distribusi laporan tahunan, pemrosesan hak memesan Efek terlebih dahulu, penerimaan Efek dalam rangka penawaran tender, serta pemberian jasa penyelesaian terhadap Kustodian sentral asing.
Ayat (4)
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
- menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien;
- menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur, wajar, dan efisien;
- meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman; dan
- mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam.
Pasal 15
Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sangat erat hubungannya dengan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh karena itu, pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diutamakan kepada lembaga-lembaga yang menggunakan jasa kedua lembaga tersebut, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Bank Kustodian. Namun, jika kebutuhan dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dirasakan tidak dapat terpenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, dimungkinkan Pihak lain turut serta sebagai pemegang saham berdasarkan persetujuan Bapepam.
Ayat (2)
Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan Bursa Efek. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan antara pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek, dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.
Mayoritas saham adalah pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal yang ditempatkan dan disetor perusahaan.
Pasal 16
Ayat (1)
Agar kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien, perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi kepentingan para pemakai jasa. Untuk itu, kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh para pemakai jasa tersebut.
Ayat (2)
Agar kepentingan para Pihak yang terkait dengan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terlindungi, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (3)
Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.
Pasal 17
Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.
Huruf b
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.
Ayat (2)
Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
- izin usaha;
- ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
- kepengurusan; dan
- permodalan.