Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 12: Penjelasan Pasal 19-29

Tidak ada komentar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian.

***

Pasal 19
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Huruf a

Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa Dana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

Huruf d

Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.

Pasal 20
Ayat (1)

Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Huruf a

Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "hal-hal lain dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf d.

Pasal 21
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengelolaan Reksa Dana adalah pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer Investasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kontrak pengelolaan dalam ayat ini, antara lain memuat:

  1. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
  2. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
  3. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
  4. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kontrak pengelolaan dalam ayat ini, antara lain memuat:

  1. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
  2. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
  3. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
  4. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:

  1. pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi; dan
  2. tata cara penyampaian rancangan kontrak pengelolaan investasi.

Pasal 22

Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Yang dimaksud dengan "hari bursa dalam Pasal ini adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan nilai aktiva bersih dalam Pasal ini adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Pasal 24
Ayat (1)

Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat utang, dan atau menyimpan dana di bank.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan investasi, antara lain mengenai:

  1. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
  2. batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri; dan
  3. jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh Reksa Dana.

Pasal 25
Ayat (1)

Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.

Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Ayat (2)

Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian.

Ayat (3)

Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.

Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.

Pasal 26
Ayat (1)

Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kontrak penyimpanan kekayaan dalam ayat ini, antara lain memuat:

  1. pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;
  2. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
  3. larangan penghentian kegiatan Kustodian sebelum ditunjuk Kustodian pengganti; dan
  4. pembuatan dan penyampaian laporan kepada direksi Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bapepam.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:

  1. pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan
  2. tata cara penyampaian rancangan kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif.

Pasal 27
Ayat (1)

Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana.

Ayat (2)

Manajer Investasi berdasarkan ayat ini dibebani tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan tidak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa Dana.

Pasal 28
Ayat (1)

Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai portofolio, maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.

Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja nilai aktiva bersih per saham itu selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh karena itu, saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.

Ayat (2)

Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan dan disetor pada waktu Reksa Dana tersebut didirikan sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal dasar akan dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek.

Ayat (3)

Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan karena pembelian kembali saham-sahamnya yang telah dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang saham Reksa Dana menjual kembali saham dimaksud.

Ayat (4)

Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah kas dan hasil penjualan portofolio Reksa Dana.

Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2)

Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham Reksa Dana.

Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak diperlukan dana cadangan untuk melindungi dana Pihak ketiga. Akan tetapi, untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa Dana dapat membentuk dana cadangan.


Daftar Isi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 11: Penjelasan Pasal 9-18
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 12: Penjelasan Pasal 19-29
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - Part 13: Penjelasan Pasal 30-37

Komentar