Jurnal: Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt) - Part 1

Tidak ada komentar

Jurnal: Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt)

Jaksa Penuntut Umum mengajukan Pledoi bahwa “mohon untuk tidak dilanjutkan karena menjadi beban moral bagi keluarga Anak korban, jika perkara ini dilanjutkan karena keluarga Anak korban sudah memaafkan Terdakwa, Saksi III-IV menerangkan bahwa telah menerima uang santunan/kompensasi atau uang tali asih dari keluarga Terdakwa, keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban sudah ada perdamaian tertulis dan telah ditanda tangani oleh keluarga Terdakwa dan keluarga Anak korban dan antara keluarga Terdakwa dan keluarga Anak korban menyatakan tidak akan saling menuntut lagi serta antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban sudah kembali harmonis dalam hubungan kekeluargaan. (Kesimpulan)


PENERAPAN HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 157/PID.SUS/2022/PN SKT)

¹Dhea Linda Pressi Wijayanti, ²Andrie Irawan, ³Supriyono

¹'²'³Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Indonesia
e-mail: dhealinda738@gmail.com, andrie.ir@gmail.com, supriyonorajendra@gmail.com


Abstract

Sexual violence against children is a serious violation of children's rights and is a significant social problem that requires immediate attention and an effective legal response. This review aims to examine the current legal framework for addressing sexual violence against children, identify gaps and challenges, and provide recommendations for improvement. Research methods use normative, prescriptive and applied research. Collecting legal materials by studying literature and primary and secondary legal materials. In decision Number 157/Pid.Sus/2022/PN Skt that the Panel of Judges decided the case based on the Legal Facts revealed at the conference, the Panel of Judges was of the opinion that the single indictment, there were elements in it, namely the elements of each person, with a series of deceptive deceptions. Or the child's delivery person has sexual intercourse with him or another person.

Keywords: Child Sexual Violence


Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan merupakan masalah sosial yang signifikan yang memerlukan perhatian segera dan tanggapan hukum yang efektif. Tinjauan ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang ada saat ini untuk menangani kekerasan seksual terhadap anak, mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif, bersifat perskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukumnya primer dan sekunder. Dalam putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt bahwa Majelis Hakim memutuskan perkara berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di Persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tunggal, terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu unsur setiap orang, dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak

Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt), Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2, No. 2, hlm. 375.


I. PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah yang sangat sensitif dan kompleks yang memerlukan perhatian dan tindakan yang serius dari berbagai pihak. Kekerasan seksual ini tidak hanya mengganggu hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disakiti, dan hak untuk tidak diserang, tetapi juga dapat memiliki dampak yang permanen dan berkepanjangan terhadap psikologis dan fisik anak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih efektif dalam mencegah dan menghentikan kekerasan seksual terhadap anak, serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi yang kuat terhadap korban.

Dalam konteks hukum, kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tindak pidana yang sangat serius dan dapat dikenai hukuman yang berat. Namun, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diperbaiki dalam penerapan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu masalah adalah rendahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, yang dapat menyebabkan korban tidak merasa aman dan tidak dapat mendapatkan perlindungan yang kuat.

Anak yaitu kelompok yang sangatlah rentan dan lemah yakni memerlukan perlindungan agar hak-haknya terwujud. Tujuan melindungi anak-anak di Indonesia ini ialah supaya mereka mendapatkan jaminan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Tantangan dalam perlindungan anak di Indonesia adalah mewujudkan penghomatan terhadap hak-hak anak, sekaligus untuk melindungi mereka dari bahaya yang akan dihadapi untuk kedepannya, yang pada akhirnya dapat melindungi mereka dari bahaya, peluang untuk dirampas haknya.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan yang sangat serius. Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlangsungan kehidupan pribadi korban, namun juga berdampak terhadap masyarakat secara keseluruhan. Kejahatan seksual tergolong darurat karena seringkali pelakunya adalah orang-orang terdekat korban. Seperti halnya orang tua kandung, saudara kandung, anggota keluarga, anggota masyarakat, lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap aspek hukum yang melindungi korban. Jumlah kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2023 hingga Desember 2023 tercatat sebanyak 29.883 kasus dengan korban laki-laki sebanyak 6.332 orang dan perempuan sebanyak 26.161 orang.

Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 376.

Ketentuan perlindungan anak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa selain untuk melindungi hak-hak anak, Perlindungan anak juga diselenggarakan untuk menghindari kekerasan dan diskriminasi sehingga anak dapat berpartisipasi dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, dan terlindungi harkat dan martabat anak. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Dan di dalam Pasal 1 ayat 15 menyatakan “Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.”

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti serta membahas masalah tindakan kekerasan seksual anak dengan sebuah jurnal yang berjudul ”Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt).”

Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 377.

    B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak dalam putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt ini?
  2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual pada anak dalam putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt?
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 377-378.

    C. Metode Penelitian

Jenis penelitan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian ini menggunakan sifat perskriptif (memberi arahan) dan terapan (mengikuti sifat ilmu hukum). Pendekatan penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan kasus (case approach), Dalam pendekatan kasus ini yang perlu dipahami mengenai Ratio decindendi, yaitu alasan-alasan yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenci diketemukan dengan memperhatikan fakta materiel, baik hakim maupun para pihak. Jenis dan Sumber data antara lain: bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UU Perlindungan Hakim (Anak?), dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah, dan rancangan undang-undang (RUU), sedangkan bahan hukum tersier yaitu Kamus Hukum, Internet, dan Ensiklopedia. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan metode analisa secara kualitatif.

    D. Kerangka Teoritis

        1. Perlindungan Hukum terhadap Anak

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan tanpa diskriminasi. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 yaitu anak adalah seorang yang belum berusia delapan belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berpartisifasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Dan di dalam Pasal 1 ayat 15 menyatakan “Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.”

        2. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. Hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 8 berbunyi “Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari menyentuh ringan perempuan sambil berjalan, menatap perempuan dengan mata seolah-olah sedang mengamati setiap lekuk tubuh, menyentuh bagian sensitif tubuh, memperlihatkan gambar porno, dan lain-lain, bahkan bentuk pelecehan seksual lainnya.

Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 378-379.


II. PEMBAHASAN

    1. Bagaimana Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dalam Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt ini?

Kekerasan seksual terhadap anak dapat diartikan sebagai keterlibatan orang dewasa atau anak lain dalam tindakan seksual sebelum anak tersebut mencapai batas usia tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara tersebut. Mereka yang melakukan hal tersebut adalah mereka yang diyakini lebih tua atau mempunyai pengetahuan lebih dari anak-anak yang mereka manfaatkan untuk kesenangan atau perbuatan seksual.

Penerapan hukum adalah suatu sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain dan telah diatur dalam suatu undang-undang tertentu. Penerapan sanksi pidana di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk tindak pidana yang bersifat umum, sedangkan tindak pidana yang bersifat khusus telah diatur dalam suatu undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

  1. Pasal 76D Setiap orang dilarang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  2. Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
  3. Pasal 81 ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  4. Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap negara memiliki undang-undangn dan prosedur hukum yang berbeda, tetapi prinsip-prinsip di atas umumnya berlaku dalam penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa perlindungan dan kesejahteraan korban anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah proses hukum.

Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 380-381.


Daftar Isi:

Komentar