Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tetapi hakim tetap menjatuhkan pidana adalah mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan Terpidana dengan memberikan pembinaan sehingga Terpidana menjadi orang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, membebaskan rasa bersalah pada pelaku tindak pidana dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pemidanaan ini bukanlah mempunyai maksud untuk pembalasan kepada Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi adalah semata untuk memberi pembinaan kepada pelaku tindak pidana agar kelak dapat diterima kembali dalam masyarakat. (Kesimpulan)
2. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Kekerasan Seksual pada Anak dalam Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt?
1. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, selain itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim harus disikapi dengan teliti, baik, dan juga cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, hasil dari pembuktian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara. Pembuktian adalah tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan, dan bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yg diajukan itu benar-benar terjadi untuk mendapatkan putusan yang benar dan adil. Hakim tidak bisa langsung menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenarannya, sehingga terdapat adanya hubungan hukum antara para pihak.
Pertimbangan hakim juga memuat tentang hal-hal sebagai berikut:
- Pokok persoalan dan hal-hal yang diakui/dalil-dalil yang tidak disangkal.
- Adanya analisis secara yuridis terhadap putusan segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan.
- Adanya semua bagian dari petitum penggugat harus dipertimbangkan/diadili secara satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti/tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
Peran hakim yaitu tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya, telah diatur dalam dalam Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada pasal 5 ayat (1) bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tujuan dari setiap putusan hakim yang harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat yaitu maksud dari eksistensi hakim dan kekuasaan kehakiman, dimana dalam menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan diselengarakanlah peradilan, dan dalam penyelenggaraan peradilan.
Dasar dari pertimbangan hakim yaitu dibagi menjadi 2 yaitu pertimbangan fakta (yuridis) dan pertimbangan hukum hakim yaitu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tuntutan pidana, keterangan terkdakwa, keterangan saksi, alat bukti yang sah dan syarat subjektif dan objektif seseorang dapat dipidana, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. Sedangkan pertimbangan non-yuridis dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa.
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 381-382.
Terkait dengan perkara yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 157/Pid.Sus/2022/PN Skt, dakwaan jaksa penuntut umum merupakan salah satu unsur yuridis yang sangat dipertimbangkan oleh Hakim karena sebagai dasar dalam memberikan putusan. Terdakwa oleh Penuntut umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dan terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, sehingga terdakwa patut untuk dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Pada pasal 8 ayat (2) bahwasanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.” Yang dimaksud dari sifat baik dan jahat dari Terdakwa dalam hal ini adalah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
a) HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban sudah ada perdamaian;
- Bahwa keluarga Terdakwa telah memberi santunan, kompensasi atau tali asih kepada keluarga Anak Korban;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
a) HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa malu bagi keluarga Anak korban;
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 382-383.
Mengenai keterangan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, Hakim dalam memberikan pertimbangan memiliki sifat arif dan bijaksana mengingat korban yang mengalami perkara kekerasan seksual tersebut adalah seorang anak dibawah umur dan Fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Anak korban maupun ibu Anak korban tidak mengalami kerugian materil akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban tidak mengalami cedera fisik atau cacat fisik, bahwa Anak korban telah dapat melupakan masa lalu yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak korban hal ini Anak korban sudah sekolah kembali. Saksi ke-II dan saksi ke-III telah menerima permohonan maaf dari Terdakwa dan telah dibuat kesepatan damai antara keluarga Anak korban dan keluarga Terdakwa serta ditanda tangani bersama oleh keluarga Anak korban dan keluarga Terdakwa dan sebagai bukti permohonan maaf tersebut, keluarga Terdakwa telah memberikan santunan/kompensasi kepada keluarga Anak korban berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan telah diterima langsung oleh Bapak Anak korban dan Ibu Anak korban dengan tunai. Saksi ke-II dan saksi ke-III juga menerangkan bahwa dengan telah diterimanya santunan/kompensasi atau tali asih dari keluarga Terdakwa mengharapkan agar pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan karena menjadi beban moral bagi keluarga Anak korban jika perkara ini dilanjutkan karena keluarga Anak korban sudah memaafkan Terdakwa. Mengenai hal tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 383-384.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt:
1. Penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak sebagai pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 157/Pid.Sus/2022/PN Skt yang dimana putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini terdapat putusan hakim dimana hakim memutus pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 1 yaitu “Setiap orang yang melangggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Sedangkan dalam Pasal 73 ayat 1 bahwa “Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.” Yang berarti pidana penjara untuk anak yang berhadapan dengan hukum layak mendapatkan penggurangan hukuman penjara dengan syarat umum dan khusus, seperti pada Pasal 73 ayat 3 berbunyi “Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.” Dan syarat khususnya yaitu “sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.”. Sebab inilah yang menyebabkan salah pemahaman bahwa terdapat ketidaksesuainnya antara putusan hakim dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal seperti ini menyebabkan munculnya suatu permasalahan dikarenakan terdapat pendapat yang berbeda, dalam Pasal 5 ayat 1 yang dimaksud Hakim diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945 Republik Indonesia.
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 384-385.
2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dalam putusan nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt didasarkan pada Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Hakim mempunyai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini yaitu melalui aspek pertimbangan yuridis dimana berdasarkan pada dakwaan, pembuktian penuntut umum maupun penasihat hukum, tuntutan dari jaksa penuntut umum, pembelaan penasihat hukum, barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada aspek pertimbangan non yuridis dimana berdasarkan dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dan dalam kasus tersebut juga terdapat beberapa unsur yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu unsur setiap orang, unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, dan unsur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yakni sudah dijelakan semuanya dengan detail. Hakim dalam menjatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Pledoi bahwa “mohon untuk tidak dilanjutkan karena menjadi beban moral bagi keluarga Anak korban, jika perkara ini dilanjutkan karena keluarga Anak korban sudah memaafkan Terdakwa, Saksi III-IV menerangkan bahwa telah menerima uang santunan/kompensasi atau uang tali asih dari keluarga Terdakwa, keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban sudah ada perdamaian tertulis dan telah ditanda tangani oleh keluarga Terdakwa dan keluarga Anak korban dan antara keluarga Terdakwa dan keluarga Anak korban menyatakan tidak akan saling menuntut lagi serta antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban sudah kembali harmonis dalam hubungan kekeluargaan dan Terdakwa bukanlah ayah ataupun guru dari Anak korban. sehingga ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 dapat dijadikan pedoman dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tetapi hakim tetap menjatuhkan pidana adalah mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan Terpidana dengan memberikan pembinaan sehingga Terpidana menjadi orang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, membebaskan rasa bersalah pada pelaku tindak pidana dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pemidanaan ini bukanlah mempunyai maksud untuk pembalasan kepada Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi adalah semata untuk memberi pembinaan kepada pelaku tindak pidana agar kelak dapat diterima kembali dalam masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, untuk sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu hakim menarik kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 385-386.
Hakim sudah menjalankan tugas yang mana harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara yang harus sesuai dengan Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” dan ayat 2 berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.” Hakim harus benar-benar mempertimbangan fakta, dan disertai oleh alat bukti yang kuat.
Dhea Linda Pressi Wijayanti, Andrie Irawan, Supriyono, 2024, Penerapan Hukum dalam..., hlm. 386-387.
Daftar Pustaka
Buku
I Gede Arya B. Wiranata, dalam (Ed). Muladi, Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat, 2005, Refika Aditama, Bandung.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, 2004, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, 2007, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Jurnal
Trini Handayani, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, 2016, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2, No.2.
Putri Wulanari, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, 2021.
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling, 2015.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Internet
SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id), diakses pada 24 Janurai 2024.