Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 1

Tidak ada komentar

Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Dalam rangka menganalisis pencapaian efektivitas hukum, Teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum ialah satu kesatuan yang terdiri dari tiga subsistem, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Setiap subsistem melakukan interaksi yang bersifat timbal balik dan mempengaruhi satu sama lain. Lawrence M. Friedman juga mengelaborasi bahwa sistem hukum memproses input yang berupa perilaku serta kebiasaan masyarakat untuk menciptakan suatu hukum yang efektif. Substansi hukum ialah setiap norma tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai, perilaku, dan kebiasaan yang ada pada masyarakat. (Pendahuluan)

***


Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal yang berjudul: "Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Analisis Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman". Jurnal ini penulis dapat dari website: (ejournal3.undip.ac.id).


EFEKTIVITAS SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL UNIVERSITAS DIPONEGORO DALAM PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN

Salma Putri Rofifah*, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
E-mail: salmafif@gmail.com


Abstrak

Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat berimplikasi pada terhambatnya akses peserta didik terhadap pendidikan yang nyaman dan tidak diskriminatif. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memandatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bagi masing-masing perguruan tinggi. Universitas Diponegoro membentuk Satgas PPKS sebagai upaya strategis mendorong terciptanya lingkungan Universitas Diponegoro yang aman dari kekerasan seksual. Penelitian ini menjabarkan mengenai regulasi perlindungan hukum nasional terhadap kekerasan seksual, implementasi pembentukan serta pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip, serta menganalisis efektivitas kinerja Satgas PPKS Undip dalam tinjauan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa masih diperlukan evaluasi dan perbaikan untuk mendorong kinerja Satgas PPKS Undip yang efektif dan sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 seperti perbaikan landasan hukum Satgas PPKS Undip, optimalisasi kinerja Satgas PPKS Undip dan penyediaan fasilitas dan sarana-prasarana pendukung, serta peningkatan pengetahuan masyarakat.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; Satgas PPKS Undip; Teori Sistem Hukum.


Abstract

Sexual violence in higher education can have implications for inhibiting students' access to a comfortable and non-discriminatory education. Permendikbudristek No. 30 of 2021 mandates the formation of a Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS Task Force) for each university. Diponegoro University formed the PPKS Task Force as a strategic effort to encourage the creation of a Diponegoro University environment that is safe from sexual violence. This study describes the regulation of national legal protection against sexual violence, the implementation of the formation and implementation of the duties and authority of the Undip PPKS Task Force, and analyzes the effectiveness of the Undip PPKS Task Force performance in the review of Lawrence M. Friedman's Legal System Theory using a juridical-sociological approach method. Based on the results of the study, it was found that evaluation and improvement are still needed to encourage the effective performance of the Undip PPKS Task Force and in accordance with the provisions of Permendikbudristek No. 30 of 2021 such as improving the legal basis for the Undip PPKS Task Force, optimizing the performance of the Undip PPKS Task Force and providing supporting facilities and infrastructure, and increasing public knowledge regarding sexual violence and its laws.

Keywords: Sexual Violence in Higher Education; Undip PPKS Task Force; Legal System Theory.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Diponegoro Law Journal, Vol. 13, No. 4, hlm. 1.


I. PENDAHULUAN

Salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya ialah dengan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD

NRI Tahun 1945 yang disebut pula sebagai hak konstitusional. Di antara hak tersebut ialah hak atas perlindungan dari diskriminasi dan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual secara konseptual adalah salah satu contoh kekerasan yang muncul akibat fenomena diskriminasi gender yang bermula dari prinsip sistem patriarki yang menitikberatkan posisi laki-laki sebagai pemilik kekuasaan dan otoritas utama dalam organisasi sosial.

Perlindungan setiap individu dari segala bentuk kekerasan telah menjadi komitmen bagi sebagian besar negara di dunia, termasuk dalam hal kekerasan terhadap perempuan. Di Indonesia, regulasi mengenai kekerasan seksual tertuang secara holistik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebelum disahkannya UU TPKS, Indonesia juga memiliki beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang secara sektoral mengatur mengenai kekerasan seksual seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan beberapa peraturan lainnya.

Kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan publik maupun privat, salah satunya adalah institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Merujuk pada data yang disajikan dalam platform Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 1.788 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi. Dari total kasus tersebut, lingkungan sekolah atau perguruan tinggi memiliki jumlah kasus kedua paling tinggi setelah lingkungan rumah tangga.

Melihat urgensitas tersebut, pada tahun 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021) sebagai salah satu upaya responsibilitas negara terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 meletakkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk melakukan berbagai upaya, di antaranya yakni pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Salah satu perguruan tinggi yang menjalankan mandat tersebut ialah Universitas Diponegoro dengan dibentuknya Satgas PPKS Undip melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 292/UN7.A/HK/XI/2022. Pembentukan Satgas PPKS Undip merupakan upaya strategis untuk mendorong terciptanya lingkungan Universitas Diponegoro yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, menjadi penting untuk menelaah mengenai implementasi dari tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip agar cita hukum berdirinya Satgas PPKS dapat tercapai. Dalam menciptakan penegakan hukum mengenai kekerasan seksual yang efektif bagi masyarakat Undip, diperlukan sinergitas yang baik antara regulasi, penegak hukum, serta masyarakatnya.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 2.

Dalam tinjauan teoritis, kekerasan seksual merupakan frasa yang terdiri dari gabungan nomina dan adjektiva, yaitu kekerasan dan seksual. Secara etimologis, kekerasan (violence) berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua kata, yakni “vis” yang berarti daya, kekuatan dan “latus” yang berarti membawa, sehingga dapat diartikan menjadi membawa kekuatan. Sementara itu, seksual adalah segala yang berkaitan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pengertian tersebut, kekerasan seksual pada pokoknya dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang berkaitan dengan seks atau perbuatan seksual antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Pengertian kekerasan seksual dalam konteks pelaksanaan pendidikan tinggi secara yuridis telah tercantum dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1, yakni:

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Guna mencapai tujuan dari hukum yang berlaku dalam menghapuskan kekerasan seksual, maka diperlukan analisis efektivitas Satgas PPKS Undip. Efektivitas ialah relasi antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang secara nyata dicapai. Dalam konteks efektivitas hukum, maka parameter yang digunakan ialah tercapai atau tidaknya tujuan dari hukum itu sendiri. Maka dari itu, efektivitas hukum tidak pernah terlepas dari proses kegiatan atau daya kerja hukum yang diterapkan untuk dapat mewujudkan tujuan hukum. Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa terdapat lima faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, yakni: a) hukum itu sendiri; b) penegak hukum; c) sarana atau fasilitas pendukung penegak hukum; d) karakteristik masyarakat; e) kebudayaan.

Dalam rangka menganalisis pencapaian efektivitas hukum, Teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum ialah satu kesatuan yang terdiri dari tiga subsistem, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.6 Setiap subsistem melakukan interaksi yang bersifat timbal balik dan mempengaruhi satu sama lain. Lawrence M. Friedman juga mengelaborasi bahwa sistem hukum memproses input yang berupa perilaku serta kebiasaan masyarakat untuk menciptakan suatu hukum yang efektif. Substansi hukum ialah setiap norma tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai, perilaku, dan kebiasaan yang ada pada masyarakat. Struktur hukum adalah setiap alat instrumen atau institusi yang bertugas untuk menjaga keberlakuan hukum agar tercipta kepatuhan hukum di masyarakat. Kedua subsistem tersebut adalah komponen yang riil dan memiliki batasan yang jelas dalam sistem hukum, namun keduanya bersifat statis atau cenderung sulit untuk diubah. Oleh karenanya, untuk dapat menggerakkan sistem hukum, diperlukan subsistem ketiga yaitu budaya hukum yang bersifat dinamis. Budaya hukum berbicara mengenai ide, nilai-nilai, pemikiran, pendapat, dan perilaku anggota masyarakat dalam penerapan hukum.

Berdasarkan uraian di atas, maka disusunlah perumusan masalah yang terdiri dari:

  1. Bagaimana regulasi mengenai perlindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual?
  2. Bagaimana proses pembentukan serta implementasi tugas dan wewenang dari Satgas PPKS Undip?
  3. Bagaimana efektivitas kinerja Satgas PPKS Undip dalam tinjauan teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman?
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 3-4.


Daftar Isi:

Komentar