Pada pengimplementasian dari proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS Undip sepanjang akhir tahun 2022 hingga awal 2024 telah menerima sebanyak 16 kasus. Di antara seluruh kasus tersebut, sebagian besar telah selesai hingga penetapan surat keputusan dari pemimpin perguruan tinggi. Proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Satgas PPKS Undip pada umumnya memakan waktu dua minggu hingga satu bulan pada kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya berasal dari unsur mahasiswa. (Hasil dan Pembahasan)
B. Proses Pembentukan serta Implementasi Tugas dan Wewenang Satgas PPKS Undip
Dikeluarkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memberi kewajiban bagi setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satgas PPKS guna melaksanakan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pada tanggal 31 Agustus 2022, Rektor Universitas Diponegoro mengesahkan Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro yang memuat pedoman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Universitas Diponegoro sekaligus sebagai landasan pembentukan Satgas PPKS Undip.
Perihal prosedur pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi tertuang secara komprehensif dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Persekjend No. 17 Tahun 2022). Secara garis besar, pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi dilaksanakan dalam dua tahap utama, yakni pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan rekrutmen Satgas PPKS yang dilaksanakan oleh Pansel.
1. Proses Pembentukan Pansel Satgas PPKS Undip
Pembentukan Pansel Satgas PPKS Undip diawali dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi Rektor Universitas Diponegoro No. 871/UN7.A/TU/VII/2022 pada 23 Agustus 2022 yang memuat nama-nama Calon Pansel Satgas PPKS Undip. Selanjutnya, Calon Pansel Satgas PPKS Undip mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud- ristek dan diumumkan pada tanggal 30 November 2022 melalui Surat Pengumuman No. 1601/J4/PK.01/2022 yang menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh Capansel Satgas PPKS Undip lulus pelatihan.
Setelah melaksanakan pelatihan dan seleksi, Capansel Satgas PPKS Undip melaksanakan uji publik pada tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilaksanakan proses uji publik, berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan dalam rangkaian proses seleksi sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro pada tanggal 31 Oktober 2022 menetapkan anggota Pansel Satgas PPKS Undip melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 468/UN7.A/HK/X/2022 tentang Pengangkatan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro.
Apabila ditelaah dalam uraian implementasi pembentukan Satgas PPKS Undip dengan didasarkan pada ketentuan mengenai proses pembentukan Pansel Satgas PPKS Undip sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 hingga Pasal 33 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya:
a. Alur pembentukan Pansel Satgas PPKS Undip yang tidak prosedural
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, uji publik diselenggarakan setelah Capansel dinyatakan lulus pelatihan dan seleksi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, dalam hal ini, Universitas Diponegoro telah menyelenggarakan uji publik pada 26 Oktober 2022 sebelum dikeluarkannya surat pengumuman oleh Kemendikbudristek mengenai kelulusan Capansel Satgas PPKS Undip yang tertanggal 30 November 2022.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 7-8.
b. Pengabaian prinsip transparan dan partisipatif dalam proses uji publik
Berdasarkan ketentuan tata cara pelaksanaan uji publik sebagaimana yang tertuang dalam Persekjend No. 17 Tahun 2022, uji publik harus dilaksanakan dengan prinsip tranparansi dan partisipatif dengan melibatkan Warga Kampus dan pihak eksternal lain yang terkait. Pihak eksternal yang dimaksud dapat berupa individu atau organisasi independen yang memenuhi kriteria tertentu dan berperan sebagai observer untuk memberikan rekomendasi kelayakan Capansel kepada pemimpin perguruan tinggi.
Selain itu, penyelenggaraan dan penyampaian hasil uji publik dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya di Universitas Diponegoro, berdasarkan hasil wawancara kepada Pansel Satgas PPKS Undip, uji publik hanya dihadiri oleh pihak-pihak dan unsur internal kampus tanpa menghadirkan pihak dari luar kampus. Selain itu, upaya penyebarluasan informasi mengenai kegiatan uji publik hanya terbatas pada pengeluaran Surat Undangan No. 743/UN7.A1/TU/X/2022 yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu saja. Uji publik juga tidak disiarkan langsung secara bebas untuk membuka ruang partisipasi masyarakat umum yang tidak termasuk dalam undangan tersebut.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 8-9.
2. Proses Rekrutmen dan Pembentukan Satgas PPKS Undip
Setelah ditetapkannya anggota Pansel oleh pemimpin perguruan tinggi, Pansel Satgas PPKS Undip menyusun petunjuk teknis (juknis) seleksi anggota Satgas PPKS yang menjadi panduan prosedural bagi Pansel Satgas PPKS dalam melaksanakan rekrutmen anggota Satgas PPKS. Dalam rangka menjamin kompetensi dari anggota Satgas PPKS yang nantinya terpilih, Pasal 29 ayat (2) Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memberikan sejumlah persyaratan/kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota Satgas PPKS. Lebih lanjut, Persekjend No. 17 Tahun 2022 mencantumkan bahwasanya calon anggota harus dinilai dalam hal kemampuan untuk berempati terhadap korban kekerasan seksual melalui wawancara.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap Pansel Satgas PPKS Undip, setelah disusunnya juknis, Pansel Satgas PPKS Undip secara kolektif meminta rekomendasi kepada fakultas-fakultas dan sekolah vokasi. Setelah itu, dilaksanakan seleksi internal dari Pansel Satgas PPKS Undip sebelum kemudian Universitas Diponegoro resmi menetapkan keanggotaan Satgas PPKS Undip melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 292/UN7.A/HK/XI/2022.
Dibentuknya Satgas PPKS di Undip merupakan suatu upaya strategis yang dapat mendorong optimalisasi penyelenggaraan pendidikan yang aman dan nyaman. Namun, dalam proses rekrutmen, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara implementasi dengan peraturan yang melandasinya, yakni di antaranya:
a. Tidak dilaksanakannya wawancara calon anggota Satgas PPKS
Salah satu bentuk asesmen yang harus diberikan terhadap calon anggota Satgas PPKS adalah wawancara guna menilai sikap empati calon anggota. Aspek tersebut menjadi krusial lantaran kekerasan seksual berpotensi mengakibatkan trauma psikis atau gangguan psikologis kepada korban sehingga membuat korban berada dalam kondisi rentan. Dalam pelaksanaannya di Universitas Diponegoro, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada Pansel Satgas PPKS Undip calon anggota tidak melewati proses asesmen wawancara, melainkan hanya seleksi internal dalam Pansel Satgas PPKS.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 9.
b. Inkonsistensi legal standing bekerjanya Satgas PPKS Undip sebelum ditetapkan keanggotaannya
Diktum keempat Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 292/UN7.A/HK/XI/2022 menyatakan bahwa keputusan pengangkatan Satgas PPKS Undip berlaku sejak 15 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2024. Keberlakuan tersebut menimbulkan kerancuan lantaran surat keputusan baru ditetapkan secara resmi pada tanggal 21 November 2022. Apabila Satgas PPKS Undip telah terbentuk serta dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sejak 15 November 2022, maka Satgas PPKS Undip belum memiliki dasar hukum atau kekuatan hukum dalam penyelenggaraannya. Hal tersebut pada prinsipnya bertentangan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan tata usaha negara.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 10.
3. Implementasi Fungsi, Tugas, dan Wewenang Satgas PPKS Undip
a. Implementasi Tugas dan Wewenang dalam Fungsi Penanganan Kekerasan Seksual
Satgas PPKS Undip dalam menanganani kasus kekerasan seksual melaksanakan empat tahapan, yakni: a) penerimaan laporan; b) pemeriksaan; c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d) pemulihan; dan e) pencegahan keberulangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam panduan prosedur penanganan kekerasan seksual yang tertuang dalam Persekjend No. 17 Tahun 2022. Tahap pemeriksaan adalah tahapan yang krusial dikarenakan proses tersebut mencakup pemeriksaan alat bukti sebagai mekanisme untuk melakukan verifikasi terhadap validitas terjadinya kekerasan seksual. Untuk menjamin kepastian dari proses pemeriksaan, Pasal 41 ayat (6) Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mensyaratkan bahwa pemeriksaan dilakukan selambat- lambatnya dalam 30 hari kerja dan dapat diperpanjang dalam maksimal 30 hari kerja jika diperlukan.
Pada pengimplementasian dari proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS Undip sepanjang akhir tahun 2022 hingga awal 2024 telah menerima sebanyak 16 kasus. Di antara seluruh kasus tersebut, sebagian besar telah selesai hingga penetapan surat keputusan dari pemimpin perguruan tinggi. Proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Satgas PPKS Undip pada umumnya memakan waktu dua minggu hingga satu bulan pada kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya berasal dari unsur mahasiswa. Selain itu, untuk menunjang upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual, Satgas PPKS Undip juga bekerja sama dengan organisasi profesional lainnya seperti Unit Pelaksana Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Jasa Psikologi (JAPSI), dan beberapa organisasi lainnya.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 10.
b. Implementasi Tugas dan Wewenang dalam Fungsi Pencegahan Kekerasan Seksual
Satgas PPKS Undip telah melaksanakan berbagai bentuk upaya pencegahan kekerasan seksual sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, di antaranya:
1) Sosialisasi
Satgas PPKS Undip telah menyelenggarakan beberapa bentuk sosialisasi, seperti kepada masyarakat eksternal Undip dan dalam penerimaan mahasiswa baru. Di samping itu, Satgas PPKS Undip juga berupaya untuk menyisipkan materi mengenai kekerasan seksual apabila terdapat kegiatan maupun program kerja organisasi atau lembaga internal kampus yang mengundang salah satu anggota Satgas PPKS Undip sebagai narasumber.
Meskipun Satgas PPKS Undip secara resmi telah menyelenggarakan beberapa sosialisasi yang ditujukan untuk masyarakat eksternal, mahasiswa baru, dan beberapa pihak-pihak tertentu, namun Satgas PPKS Undip masih perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi berkala secara meluas, utamanya kepada seluruh masyarakat Universitas Diponegoro. Hal tersebut sebagaimana salah satu kewajiban Satgas PPKS Undip yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, yakni memberikan sosialisasi mengenai pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
2) Pemasangan tanda informasi
Satgas PPKS Undip telah melakukan beberapa upaya dalam memasang tanda informasi dalam bentuk poster digital di beberapa fakultas yang memuat kontak atau hotline yang dapat dihubungi secara langsung bagi siapapun yang hendak melaporkan kekerasan seksual kepada Satgas PPKS Undip. Tanda informasi tersebut ditampilkan melalui layar elektronik yang dimiliki oleh tiap-tiap fakultas serta diunggah melalui pop-up Single Sign On (SSO) bagi tiap civitas akademika Universitas Diponegoro.
3) Survei kekerasan seksual
Dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, tercantum bahwa survei kekerasan seksual harus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Satgas PPKS Undip telah menyelenggarakan survei kekerasan seksual pada 22 Agustus 2023 melalui kanal resmi media sosial Satgas PPKS Undip yakni Instagram. Apabila didasarkan pada mekanisme penyelenggaraan survei sebagaimana yang tertuang dalam Persekjend No. 17 Tahun 2022, survei yang dilakukan oleh Satgas PPKS Undip melebihi tenggat waktu lantaran survei seharusnya telah dibuka selambat- lambatnya pada bulan Mei 2023 atau 6 bulan setelah Satgas PPKS Undip secara de jure terbentuk. Selain itu, survei hanya diselenggarakan satu kali dengan penyebarluasan yang terbatas, yakni hanya melalui kanal Instagram.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 11.
Daftar Isi:
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 2
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 3
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 4