Pertor PPKS Undip masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan Satgas PPKS Undip dan masyarakat dengan masih adanya kekosongan hukum, yakni belum diaturnya prosedur pembentukan Satgas PPKS dan ketentuan pendanaan dan penyediaan fasilitas. Dalam unsur struktur hukum, pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 maupun Persekjend No. 17 Tahun 2022. Dalam unsur budaya hukum, perlu upaya lebih jauh untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat mengenai kekerasan seksual. (Kesimpulan)
C. Efektivitas Kinerja Satgas PPKS Undip dalam Tinjauan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan kerja sama yang baik dari setiap komponen hukum. Lawrence M. Friedman dalam Teori Sistem Hukum menjelaskan bahwa sistem hukum merupakan satu kesatuan yang terdiri dari tiga subsistem yang berinteraksi, saling mempengaruhi, dan menciptakan relasi timbal-balik. Ketiga subsistem tersebut terdiri dari subsistem substansi hukum, subsistem struktur hukum, dan subsistem budaya hukum. Keberhasilan dari kerjasama ketiga komponen subsistem hukum dapat ditandai dengan penyelenggaraan hukum yang efektif. Untuk memperjelas penilaian terhadap efektivitas hukum, Soerjono Soekanto menetapkan lima faktor pokok yang dapat digunakan sebagai tolok ukur pengukuran efektivitas hukum. Kelima faktor tersebut terdiri dari hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung penegak hukum, masyarakat, dan kebudayaan.
Kelima faktor tersebut pada dasarnya hanya merupakan bentuk pengejawantahan yang lebih spesifik dari ketiga subsistem yang dikemukakan oleh Friedman, sehingga masing-masing faktor dapat diklasifikasikan dalam ketiga subsistem tersebut.
1. Substansi Hukum
Subsistem substansi hukum dimaknai sebagai setiap norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang digunakan sebagai pedoman perilaku. Oleh karenanya, contoh substansi hukum dalam konteks ini dapat diejawantahkan sebagai Pertor PPKS Undip, peraturan yang menyangkut kode etik internal, dan peraturan-peraturan lainnya yang bersifat turunan dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Terdapat dua parameter yang dapat digunakan untuk melihat apakah norma hukum yang berlaku sudah dapat dikatakan ideal atau belum, yakni parameter formil dan parameter materiil. Parameter formil yang dimaksud ialah bahwa peraturan yang berlaku harus dibentuk sesuai dengan prosedur tertentu yang telah ditetapkan melalui pedoman pembentukan peraturan yang melandasinya. Secara formil, pembentukan Pertor PPKS telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan rektor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penyebarluasan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro (Pertor Undip No. 18 Tahun 2019).
Dalam parameter materiil, suatu peraturan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tidak adanya kekosongan atau ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, norma yang tertuang dalam Pertor PPKS Undip sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, namun masih belum cukup komprehensif dalam mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercermin dalam beberapa persoalan, termulai dari tidak tertuangnya prosedur lengkap, teknis, dan komprehensif mengenai pembentukan Satgas PPKS Undip. Pertor PPKS Undip hanya mencantumkan dalam Pasal 22 ayat (1) dan (3) bahwa Satgas PPKS Undip dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi dan tata cara lainnya dilakukan berdasarkan peraturan menteri yang berlaku.
Permasalahan lainnya ialah pengaturan mengenai kelembagaan Satgas PPKS Undip. Pertor PPKS Undip tidak mencantumkan mengenai tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip. Secara bentuk kelembagaan, Pertor PPKS Undip mencantumkan kedudukan kelembagaan Satgas PPKS Undip sebagai satuan tata kelola. Namun, organ dengan jenis Satuan Tata Kelola tidak dikenal dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro (Pertor No. 6 Tahun 2021).
Tidak adanya pengaturan mengenai organ “satuan tata kelola” di Universitas Diponegoro berimplikasi terhadap hak Satgas PPKS Undip dalam memperoleh anggaran tahunan dari Universitas Diponegoro sebagai salah satu unsur tata kelola Universitas Diponegoro. Di samping itu, ketidakpastian legal standing dari Satgas PPKS Undip juga berpengaruh terhadap urusan administrasi, seperti kewenangan Satgas untuk membuat kop suratnya sendiri dan alur birokrasi lainnya.
Permasalahan selanjutnya ialah Pertor PPKS Undip tidak mengatur mengenai alokasi dan sumber anggaran yang diberikan untuk Satgas PPKS Undip dalam menjalankan fungsinya. Pertor PPKS Undip juga tidak mengatur mengenai mekanisme pemberian fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Satgas PPKS Undip.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 12-13.
2. Struktur Hukum
Struktur hukum memiliki fungsi untuk menjaga keberlakuan hukum agar masyarakat patuh terhadap hukum (tercipta kepatuhan hukum). Subsistem ini secara praktis dapat digambarkan dalam lembaga penegak hukum, yang dalam hal ini ialah Satgas PPKS Undip. Untuk dapat menilai apakah fungsi struktur hukum berjalan secara efektif, maka terdapat 2 faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, yakni penegak hukum dan fasilitas sarana-prasarana yang menunjang tegaknya hukum.
a. Penegak hukum
Untuk dapat menilai kinerja penegak hukum, maka tolok ukur yang digunakan adalah sejauh mana penegak hukum terikat oleh peraturan yang ada dan menerapkan peraturan tersebut. Apabila menilik pada pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip dan mengukur kesesuaian implementasi dan norma yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 beserta turunannya, maka Satgas PPKS Undip telah melaksanakan beberapa bentuk pencegahan dan kekerasan seksual sesuai dengan tugas dan wewenangnya, tercermin dari telah dilaksanakannya survei kekerasan seksual, sosialisasi kepada mahasiswa baru dan masyarakat eksternal maupun internal, hingga pemasangan tanda informasi. Penerapan upaya-upaya tersebut telah memberikan kemajuan berupa bertambahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat Universitas Diponegoro mengenai kekerasan seksual serta mulai tumbuhnya keberanian beberapa orang untuk melaporkan kasusnya kepada Satgas PPKS Undip.
Namun, dalam pelaksanaan upaya pencegahan tersebut, masih terdapat beberapa evaluasi yang perlu diperbaiki oleh Satgas PPKS Undip. Evaluasi tersebut termulai dari penyelenggaraan survei kekerasan seksual yang terlambat dari tenggat waktu yang ditetapkan dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Kemudian, dalam hal penyampaian materi sosialisasi kepada masyarakat Universitas Diponegoro, Satgas PPKS Undip nyatanya belum melaksanakan sosialisasi resmi secara masif mengenai kekerasan seksual, pendidikan kesetaraan gender, maupun pedoman PPKS sebagaimana yang termaktub dalam Pertor PPKS Undip. Penyelenggaraan sosialisasi juga perlu untuk memperhatikan keterjangkauan peserta dan frekuensi pelaksanaan untuk memastikan intensitas pemahaman masyarakat Universitas Diponegoro terhadap materi yang disosialisasikan.
b. Fasilitas/Sarana-Prasarana
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Pertor PPKS Undip tidak mengatur secara jelas mengenai pengalokasian dana untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual maupun penyediaan fasilitas bagi Satgas PPKS Undip. Hal ini berimplikasi terhadap kinerja Satgas PPKS dalam menjalankan fungsi penanganan kekerasan seksual, seperti tidak tersedianya rumah aman bagi korban, sulitnya pencairan anggaran fasilitas- fasilitas yang dibutuhkan seperti ponsel hotline.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 13-14.
3. Budaya Hukum
Budaya hukum secara konseptual merupakan salah satu faktor krusial untuk dapat mengukur efektivitas dari suatu penegakan hukum. Dalam hal ini, budaya hukum dapat diejawantahkan dalam bentuk segala ide dan nilai-nilai yang diamini oleh masyarakat Universitas Diponegoro dan diterapkan dalam bentuk perilaku, kebiasaan, hingga pola relasi horizontal maupun vertikal dari masyarakat Universitas Diponegoro itu sendiri. Untuk dapat mengukur apakah fungsi budaya hukum berjalan secara optimal, maka dapat digunakan faktor pengukur yang terdiri dari masyarakat dan kebudayaan. Dalam konteks pemberantasan kekerasan seksual di Universitas Diponegoro menggunakan Pertor PPKS Undip, untuk dapat mencapai kesesuaian ide dan nilai masyarakat terhadap hukum, maka pada dasarnya masyarakat perlu untuk memiliki pemahaman hukum mengenai kekerasan seksual di Universitas Diponegoro. Berdasarkan hasil survei kekerasan seksual, masyarakat Universitas Diponegoro sudah memiliki kesadaran terhadap kekerasan seksual, namun masih belum secara mendalam mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual, terkhusus kekerasan seksual yang bersifat verbal. Di samping itu, masyarakat juga belum tercerdaskan mengenai keberanian untuk melaporkan kekerasan seksualnya pada pihak yang berwenang seperti Satgas PPKS.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 14-15.
IV. SIMPULAN
Perlindungan kekerasan seksual di Indonesia telah tercermin dalam berbagai bentuk regulasi peraturan perundang-undangan yang dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan pengejawantahan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, salah satunya ialah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Satgas PPKS Undip sebagai salah satu mandat dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah berupaya menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Undip, akan tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 maupun Persekjend No. 17 Tahun 2022.
Berdasarkan tinjauan teori sistem hukum, kinerja Satgas PPKS belum sepenuhnya efektif lantaran belum tercapainya tujuan hukum. Dalam unsur substansi hukum, Pertor PPKS Undip masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan Satgas PPKS Undip dan masyarakat dengan masih adanya kekosongan hukum, yakni belum diaturnya prosedur pembentukan Satgas PPKS dan ketentuan pendanaan dan penyediaan fasilitas. Dalam unsur struktur hukum, pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 maupun Persekjend No. 17 Tahun 2022. Dalam unsur budaya hukum, perlu upaya lebih jauh untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat mengenai kekerasan seksual.
Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 15.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Purwanti, Ani. Kekerasan Berbasis Gender. (Yogyakarta: Bildung, 2020).
Purwanti, Ani. Pancasila dan Keadilan Gender: Refleksi dari Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro (Semarang: Undip Press, 2022).
Tency, Mulida H. Syaiful dan Elmi, Ibnu. Kekerasan Seksual dan Perceraian. (Malang: Intimedia, 2009).
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum. (Bandung: Bina Cipta, 1983).
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Pengaturan Sanksi. (Bandung: Ramadja Karya, 1988).
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. (New York: Russel Sage Foundation, 1969).
Miles dan Huberman. Analisis Data Kualitatif. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992).
Wignjosoebroto, Sutandyo. Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. (Jakarta: ELSAM, 2002).
Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Maju, 2000).
B. Jurnal
Padilah, Dayangku Fanny dan Nurchayati. “Penerimaan Diri Pada Korban Kekerasan Seksual Sekaligus Pelaku Pembunuhan”. Jurnal RAP: 13 (2).
Barakatullah, Abdul Halim. 2013. “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum”. (tanpa nomor).
C. Peraturan dan Keputusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Peraturan Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro
Daftar Isi:
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 2
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 3
- Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 4