Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual - Part 1

Tidak ada komentar

Anak wajib dilindungi agar tidak menjadi korban tindak kejahatan oleh siapapun (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan. Anak perlu dibantu oleh seseorang dalam melindungi dirinya. (Pembahasan)

***


Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal yang berjudul: "Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Analisis Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman". Jurnal ini penulis peroleh dari: Journal of Philosophy (JLP), Vol. 1, No. 2, Desember 2020 (P-ISSN: 2722-2020); (website: http: pasca-umi.ac.id/index.php/jlp).


Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Mastur¹, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis¹'²
¹ Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
² Koresponden Penulis, E-mail: akhmad.aziz@gmail.com


ABSTRAK

Penelitian bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, dan menganalisis faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian bahwa; Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana oleh Kepolisian di Polewali Mandar adalah perlindungan dalam proses penyelidikan serta melalui upaya preventif/pencegahan dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Polewali. Sedangkan perlindungan hukum oleh Pengadilan Negeri Polewali adalah perlindungan dalam proses persidangan yang berupa korban anak tidak disumpah, hakim dalam memberikan pertanyaan sangat hati-hati dan tidak formal, serta adanya pendamping yang dipercaya oleh korban anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual tidak berjalan secara efektif dikarenakan masih terdapat tindak kekerasan seksual anak yang pada kenyataannya saat ini masih banyak yang menimpa anak di Kabupaten Polewali Mandar.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Anak; Korban; Kekerasan Seksual


ABSTRACT

This study aims to analyze the legal protection of child victims of sexual violence, and to analyze the factors that influence the legal protection of child victims of sexual violence. This type of research is juridical empirical. Research results that; Legal protection for children who are victims of sexual violence in criminal law enforcement practices by the Police in Polewali Mandar is protection in the investigation process and through preventive / preventive measures in collaboration with Non-Governmental Organizations (NGOs) in Polewali Regency. Meanwhile, legal protection by the Polewali District Court is protection in the trial process in the form of child victims who are not sworn in, judges in giving questions are very careful and informal, and there is a companion who is trusted by child victims. Legal protection for child victims of sexual violence does not work effectively because there are still acts of child sexual violence which in fact currently still happen to many children in Polewali Mandar Regency.

Keywords: Legal protection; Child; Victim; Sexual Violence

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy, Vol. 1, No. 2, hlm. 122.


PENDAHULUAN

Perlindungan tentang anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia (Arliman, 2018). Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) (Haling, et,al 2018).

Anak adalah potensi serta pelanjut keinginan bangsa yang sedasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Selain itu agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Siswadi, 2020). Namun didalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami rintangan kesejahteraan rohani, sosial ekonomi maupun jasmani, salah satunya dalam hal kekerasan.

Akhir-akhir ini terdapat berbagai fenomena perilaku negatif yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari pada anak. Media massa baik cetak maupun elektronik banyak memuat pemberitaan kasuskasus anak dibawah umur yang mengalami kekerasan seksual dengan modus operandi yang semakin tidak berprikemanusiaan (Afandi, Yanzi & Nurmalisa, 2016). Anak yang menjadi korban kekerasan menderita kerugian, tidak saja bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan psikologis, yang dapat memengaruhi kehidupan masa depan anak (Juita, 2018).

Meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak, baik yang dilakukan oleh anak (sebaya) maupun orang dewasa, apabila dicermati dari modus operandi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, dirasakan telah meresahkan semua pihak khususnya para orang tua (Nindya & Margaretha, 2012). Data yang penulis dapatkan menunjukkan bahwa kekerasan seksual tehadap anak di Sulawesi Selatan sampai saat ini tinggi yaitu:

  1. Data Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang bersumber dari Kepolisian Resor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menunjukkan bahwa pada tahun 2017 terdapat 17 kasus, pada tahun 2018 terdapat 11 kasus, dan pada 2019 terdapat 17 kasus. Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap bulan terdapat kurang lebih 1 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dimana korban rata-rata berumur 15-16 tahun.
  2. Data Perkara Tindak Pidana Kesusilaan dan Perlindungan Anak yang bersumberdari Pengadilan Negeri Polewali menunjukkan bahwa pada tahun 2017 terdapat 10 perkara, pada tahun 2018 terdapat 9 perkara, dan pada 2019 terdapat 12 perkara. Dimana majelis hakim memberikan putusan rata-rata 4 bulan sampai 8 tahun berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 123.

Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian yaitu: Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan; Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan (Fitriani, 2016).

Salah satu upaya pencegahan dan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang bersifat yuridis melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Aprilianda, 2017), bahwa yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Wahyudi, 2018).

Perlindungan anak bermanfaat bagi anak dan orang tuanya serta pemerintahnya, maka koordinasi kerjasama perlindungan anak perlu diadakan dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan. Sehubungan dengan hal ini, Abdul Hakim Garuda Nusantara, (1986:22) mengatakan:

“Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Masalahnya tidak semata-mata bisa didekati secara yuridis, tapi perlu pendekatan lebih luas, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya.”

Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang baik orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara (Said, 2018). Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan; Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Jadi yang mengusahakan perlindungan anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan berbagai macam usaha dalam situasi dan kondisi tertentu. Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap dilaksanakannya perlindungan anak demi kesejahteraan aanak. Tidak ada keresahan pada anak, karena perlindungan anak dilaksanakan dengan baik, anak menjadi sejahtera.


METODE PENELITIAN

Tipe penelitian ini dikualifikasikan kedalam tipe penelitian hukum sosiologis atau empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer berupa data yang diperoleh dari wawancara terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Dalam hal ini penulis akan menganalisis dan mengkaji pelaksanaan ketentuan yang mengatur perlindungan hukum, khususnya yang berkaitan dengan anak korban kekerasan seksial. Penelitian ini dilakukan Wilayah Hukum Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar pada Kantor Pengadilan Negeri Polewali. Adapun alasan pemilihan lokasi tersebut karena Kantor Pengadilan Negeri Polewali adalah instansi yang berwewenang untuk melakukan penegakan dan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta sering terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 124.


PEMBAHASAN

    A. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Anak wajib dilindungi agar tidak menjadi korban tindak kejahatan oleh siapapun (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan. Anak perlu dibantu oleh seseorang dalam melindungi dirinya.

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahung 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang diekploitas secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Salah satu komponen yang dapat membantu anak dalam melindungi dirinya adalah aparat penegak hukum. Pada point ini, penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan oleh para aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Pengadilan khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam Kepolisian Resor Polewali Mandar bagian yang menangani kasus perempuan dan anak adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di Kabupaten Polewali Mandar sendiri apabila terdapat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, biasanya keluarga korban melapor terlebih dahulu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam menangani kasus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk musyarawah dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan, namun apabila tidak menemukan titik terang dan hasil maka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mendampingi korban dalam melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 125.


Daftar Isi:

Komentar