Kepolisian dalam menangani kasus anak terutama kekerasan seksual sangatlah berbeda karena pada hakikatnya anak wajib dilindungi oleh seluruh komponen negara. Perlindungan hukum yan diberikan kepolisian dalam menangani kasus anak terutama kekerasan seksual adalah:
- Sejak diterimanya laporan kekerasan terhadap anak dalam waktu 1x24 jam kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban.
- Perlindungan sementara paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima atau ditangani.
- Dalam waktu 1x24 jam sejak pemberian perlindungan sementara kepolisian meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Berdasarkan Pasal 69A huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan pihak kepolisian melakukan pendampingan terhadap korban anak dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- Dalam melakukan penyelidikan terhadap korban anak khususnya perempuan, yang akan melakukan penyelidikan adalah polisi wanita (polwan). Karena dirasa polwan dapat melakukan penyelidikan dengan hati dan diharapkan korban anak tidak merasa malu dan dengan leluasa menceritakan kronologi tindak pidana secara detail, perlindungan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Dalam memberikan pertanyaan tidak secara formal, polisi wanita (polwan) dalam memberikan pertanyaan dengan sangat hati-hati dan membuat suasana tidak tegang.
- Kepolisian menjamin terlindunginya identitas korban dari public (masyarakat), hal ini sesuai dengan Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Pasal 5 huruf i UnangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Melakukan pemulihan terhadap korban dengan memberikan semangat dan motivasi terhadap korban agar korban anak merasa tidak dikucilkan oleh masyarakat dan bisa bersosialisasi seperti sebelumnya.
Kepolisian Resor Polewali Mandar terutama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya terbatas pada tahap pemeriksaan dan penyelidikan, namun juga melalui upaya preventif/pencegahan dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Polewali Mandar yaitu sebagai berikut:
- Memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (SD, SMP dan SMA).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak yang berada di Kabupaten Polewali Mandar mengenai kekerasan seksual dan beberapa pengetahuan seksual agar anak mengerti bahwa perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dua orang yang sudah menikah dan tanpa kekerasan. Serta memberikan penyuluhan bagaimana bertindak apabila terdapat seseorang yang berindikasi melakukan kekerasan terhadap mereka. - Seminar kekerasan seksual
Seminar ini juga bertujuan sebagai upaya preventif agar kekerasan seksual di Kabupaten Polewali Mandar tidak lagi tinggi setiap tahunnya. Seminar dengan mengundang perwakilan dari setiap sekolah dengan mengundang pemateri yang memang dianggap berkompeten dalam hal tersebut, sehingga membuka wawasan dan pengetahuan anak bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan melanggar hukum, serta apabila melakukannya terdapat sanksi yang berat.
Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 126.
Sedangkan upaya hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Polewali dalam tindak pidana khususnya kekerasan seksual terhadap anak lebih terfokus pada saat persidangan dan setelah putusan dibacakan, karena di Pengadilan Negeri Polewali tidak ada diversi, diversi biasanya sudah terjadi di kepolisian maka tugas Pengadilan hanya mengadili dan memutus. Perlindungan hukum yang diberikan Pengadilan Negeri Polewali adalah:
- Hakim dalam memberikan pertanyaan kepada korban anak tidak menggunakan toga, namun tetap pada ruang sidang umum karena di Pengadilan Negeri Polewali belum ada ruang sidang anak. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Di dalam persidangan hanya ada hakim tunggal sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Dalam memberikan pertanyaan kepada korban anak, hakim dengan hati-hati dan tidak secara formal agar korban anak tidak takut dan memberikan kesaksian guna keterangan saksi korban.
- Dalam memberikan keterangan saksi, korban anak tidak disumpah. Hal ini
dibuktikan dengan data putusan yang penulis dapatkan dari Pengadilan Negeri
Polewali sebagai berikut:
–“Saksi B (korban anak), tanpa sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:- a. Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi;
- b. Bahwa saksi tahu dan mengerti sebab saksi diperiksa karena saksi menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul”.
- Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, korban anak didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau seseorang yang dipercaya oleh korban anak.
- Dalam memberikan keterangan saksi, terdakwa dikeluarkan terlebih dahulu dari ruangan agar korban anak tidak merasa trauma dan tertekan agar psikis korban tidak terganggu dan mau memberikan keterangan, perlindungan seperti ini disebutkan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Melakukan rehabilitasi terhadap korban anak untuk mengembalikan hakhak anak yang telah dirusak oleh terdakwa.
Dari segi penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku kekerasan seksual, hakim di Pengadilan Negeri Polewali rata-rata memberikan hukuman rendah sebagai berikut:
- Hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Pidana penjara tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga diharapkan masih dapat dibina.
- Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Hukuman diberikan hanya 5 (lima) tahun dengan keadaan yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum.
- Hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan menjalani Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pidana tersebut diberikan dengan melihat bahwa pelaku masih berusia anak-anak, pelaku belum pernah dihukum, dan pelaku menyesali dan mengakui perbuatannya.
- Hukuman berupa tindakan kepada Anak berupa kewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah di Panti Sosial selama 4 (empat) bulan, dengan pertimbangan bahwa pelaku masih berusia anak-anak sehingga masih dapat dibina dan dididik sehingga anak dapat berkumpul lagi dengan keluarganya dengan modal keterampilan yang memadahi serta masih dapat melanjutkan sekolah.
- Hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hukuman diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan anak dan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban yang berbeda.
Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 127.
Hakim rata-rata hanya memberikan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun, padahal diketahui menurut Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 tahun dan menurut Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana paling lama juga 15 tahun. Namun hakim hanya memberikan hukuman yang dapat terbilang rendah karena terdapat hal-hal yang meringankan dan menjadikan perlindungan hukum karena rata-rata terdakwa juga masih berusia anak-anak.
Untuk menjamin kehidupan seorang anak bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Namun seiring berjalannya waktu pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah berlaku kurang lebih 12 tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada pelaku kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mulai berlaku sejak Tanggal 18 Oktober 2014 mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, diantaranya yang menjadi fokus penelitian penulis ialah, ketentuan Pasal 20 yang diubah dengan memberikan tanggungjawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua/wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak.
Meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak, baik yang dilakukan oleh anak (sebaya) maupun orang dewasa, apabila dicermati dari modus operandi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, dirasakan telah meresahkan semua pihak khususnya para orang tua. Hal ini secara tidak langsung menggambarkan mengenai ketidakefektivan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kabupaten Polewali Mandar. Untuk melihat tanggapan masyarakat mengenai apakah penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kabupaten Polewali Mandar telah efektif atau belum maka, penulis membagikan kuisioner ke responden dan hasilnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Berdasarkan data pada table di atas, dapat dijelaskan bahwa jawaban responden tentang efektivitas penerapan undang-undang perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, yang menyatakan efektif sebanyak 30%, dan menyatakan kurang efektif sebanyak 43%, serta yang menyatakan tidak efektif sebanyak 27%. Kecenderungan dari data tersebut mengindikasikan bahwa efektivitas penerapan undang-undang perlindungan anak terhadap kasus pelecehan seksual yang di alami oleh anak sebagai korban tidak berjalan secara efektif. Hal ini masih terdapat tindak kekerasan seksual anak yang pada kenyataannya saat ini masih banyak yang menimpa anak di Kabupaten Polewali Mandar.
Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 128-129.