Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual - Part 3

Tidak ada komentar

Hendaknya pada perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual Pemerintah dilakukan upaya preventif/pencegahan seperti melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan seminar di tingkat Kabupaten sebagai upaya pencegahan. Serta ada perbaikan mengenai batas usia seseorang di katakan sebagai anak dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual untuk lebih memberikan efek jera, juga memberikan rasa keadilan bagi korban, juga pembenahan dari segi penerapannya yaitu kualitas maupun kuantitas para aparat penegak hukum. (SARAN)

    
B. Faktor Yang Mempengaruhi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Perlindungan hukum bagi kepentingan masyarakat dapat dilihat sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun menurut Satjipto Raharjdo, dalam kenyataan masyarakat tidak terdiri dari orang-orang yang sama dalam segalanya, ada perbedaan dalam status sosial dan ekonomi, ada yang disebut stratifikasi sosial dan sebagainya. Keadaan tersebut menimbulkan situasi yang tidak adil, (Satjipto Raharjdo, 2007:32). Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum sebenarnya mengandung 3 (tiga) unsur yang dapat berubah, yaitu (Lawrence M. Friedman, 1977:7):

  1. Struktur hukum (Legal Structure)
    Struktur hukum adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan formalnya. Struktur hukum ini lebih mengerah kepada petugas penegak hukum yang berfungsi menjadikan hukum dapat berjalan degan baik. Maksudnya adalah keseluruhan instansi penegakan hukum beserta petugasnya, yang mencakup: Kepolisian dan para polisinya; Kejaksaan dengan para jaksanya; Kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan Pengadilan dengan para hakimnya.
  2. Substansi Hukum (Legal Substance)
    Substansi hukum yaitu peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum, dengan kata lain hukum yang memuat aturan tentang perintah dan larangan. Maksudnya adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan.
  3. Budaya hukum (Legal Culture)
    Budaya hukum ini terkait dengan kesadaran masyarakat dan para penegak hukum dalam menaati hukum itu sendiri. Kesadaran tersebut ditentukan oleh pengetahuan atau pemahaman para penegak hukum dan masyarakat terhadap hukum itu sendiri, sehingga pada perkembangan selanjutnya akan tercipta budaya taat hukum. Budaya hukum dapat berupa kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.

Dengan demikian ketiga unsur tersebut di atas secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri tidak mungkin diabaikan demi terwujudnya penegakan hukum yang sesuai dengan harapan. Untuk itu pembenahan terhadap ketiga komponen di atas harus dilaksanakan, sehingga hukum benar-benar dapat menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Dalam tataran masyarakat anak berada pada lapisan terdalam sistem dan dilindungi oleh sistem yang berada di luarnya yakni, keluarga, masyarakat, pemerintah, bahkan hingga masyarakat internasional yang wajib untuk melindungi anak (Hasil Wawancara dengan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polewali. 27 Febuari. 2020).

Terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 129-130.

        1. Substansi Hukum

Dalam teori Lawrence M. Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansial juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum, dengan kata lain hukum yang memuat aturan tentang perintah dan larangan. Maksudnya adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.

Dalam berlakunya suatu aturan atau perundang-undangan, terdapat asas yang tujuannya adalah agar supaya peraturan tersebut mempunyai dampak yang positif agar mencapai tujuannya sehingga dapat menjadi efektif. Salah satu persoalan yang sering timbul di dalam sebuah peraturan adalah kaidah atau maksud ancaman pidana dari peraturan itu sendiri. Terkait dengan ketentuan sanksi pidana yang ditetapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 yang memuat ketentuan pidana minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun, dan dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah).

Untuk mengetahui apakah ketentuan pidana yang diberikan terhadap pelaku apakah sudah memberikan efek jera maka, penulis melakukan penelitian dengan membagikan kuisioner kepada responden dan hasilnya dapat dilihat pada tabel berikut:

Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual - Part 3

Data tersebut menunjukan bahwa faktor substansi hukum pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 yang memuat ketentuan pidana minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun, dan dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah) yang menjadi salah satu faktor berpengaruh dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, terbilang kurang berpengaruh. Hal ini dapat menunjukan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang juga bagian dari substansi hukum terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual. Namun penulis dan beberapa responden mengharapkan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan perbuatan pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi apa yang telah dialami korban, karena kekerasan seksual sendiri memiliki dampak yang jauh lebih serius terhadap anak, baik secara langsung maupun jangka panjang. Sebagian responden juga beranggapan bahwa karena sanksi pidana yang tidak berat bagi pelaku sehingga tidak memberikan rasa takut dan memberikan efek jera untuk seseorang melakukan kekerasan seksual pada anak dan bahkan mengulangi perbuatannya.

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 130-131.

        2. Struktur Hukum

Struktur hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan formalnya. Struktur hukum ini lebih mengerah kepada petugas penegak hukum yang berfungsi menjadikan hukum dapat berjalan degan baik. Maksudnya adalah keseluruhan instansi penegakan hukum beserta petugasnya, yang mencakup: Kepolisian dan para polisinya; Kejaksaan dengan para jaksanya; Kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan Pengadilan dengan para hakimnya.

Berdasarkan konsep tersebut diatas, maka dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Polewali Mandar tidak hanya terbatas pada tahap pemeriksaan dan penyelidikan, namun juga melalui upaya preventif/pencegahan dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan Pengadilan Negeri Polewali lebih terfokus pada saat persidangan dan setelah putusan dibacakan, karena di Pengadilan Negeri Polewali tidak ada diversi sebagaimana yang tertuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, diversi biasanya sudah terjadi di kepolisian maka tugas Pengadilan hanya mengadili dan memutus.

Dalam tataran normatif kebijakan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana telah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang tercermin dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) yang menentukan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak meliputi:

  • Non diskriminasi.
  • Kepentingan yang terbaik bagi anak adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terabik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
  • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
  • Penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dalam menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang diekploitas secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Data tersebut menunjukan bahwa faktor struktur hukum yang menjadi salah satu faktor berpengaruh dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual terbilang cukup berpengaruh. Hal ini dapat menunjukan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak sehingga Kepolisian Resor Polewali Mandar serta Pengadilan Negeri Polewali dalam memberikan perlindungan hukum ke anak korban kekerasan seksual telah sesuai dengan hak-hak anak korban kekerasan seksual.

Mastur, Syamsuddin Pasamai, Abdul Agis. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 132-133.

        3. Budaya Hukum

Budaya hukum menurut Lawrence M. Friedman, adalah budaya hukum ini terkait dengan kesadaran masyarakat dan para penegak hukum dalam menaati hukum itu sendiri. Kesadaran tersebut ditentukan oleh pengetahuan atau pemahaman para penegak hukum dan masyarakat terhadap hukum itu sendiri, sehingga pada perkembangan selanjutnya akan tercipta budaya taat hukum. Budaya hukum dapat berupa kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.

Berdasarkan konsep tersebut diatas, maka perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, tidak sekedar hanya dilakukan sesuai dengan substansi hukum, dan struktur hukum yang berlaku, tetapi harus memperhatikan budaya hukum masyarakat dan nilai-nilai serta pengharapan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku dalam hal ini mengenai perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual.

Tentunya ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat ataupun penegakan hukum dalam suatu komunitas dan/atau budaya hukum memberikan pemikiran yang sama, karena banyak sub budaya yang ada dalam masyarakat. Tetapi sub budaya yang penting diperhatikan adalah budaya hukum penegak hukum, badan peradilan, serta penasehat hukum yang berkerja didalam sistem hukum itu sendiri, karena merekalah yang akan berhadapan dalam penyelesaian dan memutuskan tindak pidana kekerasan seksual yang mempunyai akibat hukum dari tindak pidana tersebut yakni anak yang menjadi korban.

Data tersebut menunjukan bahwa faktor budaya hukum yang menjadi salah satu faktor berpengaruh dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual terbilang cukup berpengaruh. Hal ini dapat menunjukan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap anak, tidak sekedar hanya dilakukan sesuai dengan substansi hukum dan struktur hukum yang berlaku, tetapi harus memperhatikan budaya hukum masyarakat serta penegak hukum dan nilai-nilai serta pengharapan masyarakat terhadap sistem hukum yang mengatur mengenai perlindnungan hukum anak sebagai korban kekerasan seksual.


KESIMPULAN

  1. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana oleh Kepolisian di Polewali Mandar adalah perlindungan dalam proses penyelidikan serta melalui upaya preventif/pencegahan dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Polewali. Sedangkan perlindungan hukum oleh Pengadilan Negeri Polewali adalah perlindungan dalam proses persidangan yang berupa korban anak tidak disumpah, hakim dalam memberikan pertanyaan sangat hati-hati dan tidak formal, serta adanya pendamping yang dipercaya oleh korban anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual tidak berjalan secara efektif dikarenakan masih terdapat tindak kekerasan seksual anak yang pada kenyataannya saat ini masih banyak yang menimpa anak di Kabupaten Polewali Mandar.
  2. Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.


SARAN

  1. Hendaknya pada perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual Pemerintah dilakukan upaya preventif/pencegahan seperti melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan seminar di tingkat Kabupaten sebagai upaya pencegahan. Serta ada perbaikan mengenai batas usia seseorang di katakan sebagai anak dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual untuk lebih memberikan efek jera, juga memberikan rasa keadilan bagi korban, juga pembenahan dari segi penerapannya yaitu kualitas maupun kuantitas para aparat penegak hukum.
  2. Diharapkan memberikan pendidikan seksual sejak dini bagi anak dan Melihat akibat bagi anak korban kekerasan seksual yang merusak mental anak, maka diperlukan juga perlindungan berupa penyatuan kembali dengan masyarakat guna membantu anak melalui proses pemulihan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Afandi, I. S., Yanzi, H., & NUrmalisa, Y. (2016). Persepsi Orangtua Terhadap Pemberitaan Di Media Tentang Maraknya Kasus Kekerasan Anak. Jurnal Kultur Demokrasi, 5(3).

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena hukum, 10(2), 309-332.

Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 58-70.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Juita, S. (2018). Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 355-362.

Nindya, P. N., & Margaretha, R. (2012). Hubungan antara kekerasan emosional pada anak terhadap kecenderungan kenakalan remaja. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 1(02), 1-9.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Siswadi, I. (2010). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2), 42531.

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.


Daftar Isi:

Komentar