Naskah Publikasi: Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta) - Part 1

Tidak ada komentar

Perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan. (Pembahasan)


ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DENGAN PELAKU ANAK
(Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Surakarta)

Anfal Kurniawan
C100190144
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2023


Abstrak

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam hukum positif. Sedangkan dalam hukum Islam anak yang melakukan tindak pidana dikenakan hukuman betupa ta'zir.

Kata Kunci: Pidana Kekerasan, Anak, Hukum Positif, Hukum Islam


A. Pendahuluan

Di Indonesia sendiri hukum yang berlaku ialah hukum yang didasarkan pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila. Masing-masing anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, sehingga anggota-anggota masyarakat dalam memenuhi kepentingannya tersebut mengadakan hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta). Skripsi S1, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm. 5.

Sebagai Negara hukum, tujuan Negara Republik Indonesia juga secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam upaya perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan Negara Republik Indonesia tersebut, termaksud didalamnya adanya perlindungan bagi masyarakat dan ada hak-hak masyarakat yang dijamin dalam setiap aspek kehidupannya. Namun, fakta yang terjadi di masyarakat ternyata mulai berbanding terbalik dengan tujuan negara kita. Dewasa ini, berbagai macam permasalahan hukum mulai terjadi. Pola tingkah laku manusia pun menjadi semakin menyimpang dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yang pada akhirnya dapat berujung pada terjadinya suatu pelanggaran bahkan kejahatan.

Kejahatan sendiri merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat yang patut mendapatkan perhatian khusus. Hal tersebut disebabkan bukan saja karena jenis kejahatan yang terus berkembang dari waktu ke waktu, namun kejahatan juga telah menimbulkan keresahan yang mendalam serta mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia, keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Hal ini terjadi karena kejahatan anak tersebut telah menimbulkan kerugian kepada pihak lain (korban) baik secara moril, material maupun nyawa.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 6.

Allah menegaskan agar sesama manusia saling memuliakan; menyerukan kepada semua umat manusia untuk saling memuliakan satu sama lain. Seperti firman Allah dalam Surat Al-Isra' ayat 70 yang artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

Siapa pun yang merasa anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaannya, wajib menghormati satu sama lain. Kita wajib memuliakan umat manusia sebagaimana Sang Penciptanya memuliakannya.

Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana dan prasarana yang dimaksud menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 7.

Anak merupakan bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ke semuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang di bebankan oleh hukum. Demikian juga dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara, dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesbilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal dan terarah. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Undang-Undang pelindungan anak juga harus meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas non diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 8.

Dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan perlindungan anak diperlukan peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. Perihal hubungan pemaparan literatur diatas penulis akan melakukan penelitian degan mengangkat tema anak sebagai pelaku tidak pidana di kota Surakarta. Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Kekerasan merupakan suatu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang lain baik secara fisik maupun psikis. Tindak pidana kekerasan ini biasanya ditujukan kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak juga telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini.

Ketika si “anak” melakukan suatu tindak pidana, maka sebagai Negara hukum, Indonesia akan menindaklanjuti perbuatan anak tersebut melalui jalur hukum pula. Penyelesaian dengan jalur hukum tentulah akan sangat mengkhawatirkan baik bagi orang tua maupun bangsa Indonesia sendiri, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini. Jika anak dihukum, maka akan timbul tekanan baik fisik maupun psikis yang akan menghalangi tumbuh dan kembang anak tersebut.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 9.

Anak dalam permasalahan kali ini sudah melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan senjata penusuk atau penikam”, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Anak dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak, dengan perintah agar Anak tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.

Maka dari itu dengan adanya latar belakang diatas maka peneliti ingin mengkaji lebih dalam terkait “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta)”.


B. Pembahasan

    1. Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan Pelaku Anak dan Korban Anak Menurut Hukum Positif

Perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan.

Terkait dengan perilaku yang melanggar norma ini tidak hanya bisa dilihat pada masyarakat dewasa, namun anak-anak pun tidak luput dari perilaku yang menyimpang dan tidak jarang melanggar hukum. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum, bahkan tak sedikit anak-anak di bawah umur yang di penjara.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 10.

Kasus anak berhadapan dengan hukum hampir terjadi di setiap daerah. Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan yang dulunya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Kemudian Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No. 06/AJ.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Seluruh peraturan tersebut melalui proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan. Dalam sistem peradilan pidana anak, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 11.


Daftar Isi:

Komentar