Naskah Publikasi: Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta) - Part 2

Tidak ada komentar

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum berumur 18 tahun, ia akan diajukan sidang ke pengadilan setelah anak tersebut melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, maka ia tetap diajukan ke sidang anak sesuai dengan Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak menyimpang dari KUHP. Mengingat anak memiliki kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, untuk itu perlu penanganan khusus dengan memperhatikan kepentingan anak, sehingga anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dirugikan secara fisik maupun mentalnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak merupakan ketentuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.

Pembedaan ini memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan psikis bagi anak-anak yang memiliki masa depan yang masih panjang. Sehingga terhindar dari anggapan anak yang menganggap kasus dirinya sama menyeramkannya dengan kasus pidana orang dewasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana memiliki ketentuan; setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang. Selanjutnya anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 12.

Selanjutnya, hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Terakhir, setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan keutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dengan orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

Selain adanya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, narapidana anak harus mendapat pemenuhan hak narapidana anak, yaitu hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum dan hak tempat tinggal.

Narapidana anak juga perlu mendapatkan pembinaan sosial untuk mengembangkan pribadi dan hidup masyarakatnya. Aktivitas yang bisa dilakukan oleh narapidana anak adalah dengan memfasilitasinya bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban untuk memelihara hubungan batin.

Dengan mendapatkan berbagai pembinaan berdasarkan perlindungan narapidana anak, maka narapidana anak diharapkan bisa menentukan dan mendapatkan kembali jati diri alamiahnya sebagai manusia yang hidup dan mempunyai tujuan hidup yang lebih baik.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 13.

Sedangkan perihal kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya. Peneliti mendapatkan informasi dari Hakis Sutikna selaku informan dalam penelitian ini bahwa secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda-tanda bekas kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti: gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik.

    
2. Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan Pelaku Anak dan Korban Anak dalam Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Surakarta

Idealnya dunia anak adalah dunia istimewa tidak ada kekhawatiran dan tidak ada beban yang harus dipikul pada masa itu. Namun terkadang anak harus menanggung beban seperti orang dewasa karena dianggapnya sebagai miniatur orang dewasa terlebih lagi tidak diperlukan karakteristik dan ciri khasnya mereka yang juga punya keinginan, harapan dan dunia mereka sendiri.

Tak sedikit orang yang masih beranggapan anak-anak tak bisa dijerat hukum lantaran mereka masih di bawah umur. Meski sejumlah penyesuaian dilakukan dalam pidana anak, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Anak-anak dapat dikenai pidana denga pendekatan keadilan restoratif.

Ketentuan tentang sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut Pasal 71 Angka 4 UU SPPA, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.

Pidana pokok bagi anak di bawah umur meliputi pidana peringatan dan pidana dengan syarat. Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 14.

Adapun pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 tahun. Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat, ditentukan syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum adalah anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.

Adapun bentuk pidana anak dengan syarat adalah sebagai berikut:

        a. Pembinaan di luar lembaga

Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina, mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

        b. Pelayanan masyarakat

Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.

        c. Pengawasan

Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 15.

        d. Pelatihan kerja

Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak. Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

        e. Pembinaan dalam lembaga

Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.

        f. Penjara

Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun.

        g. Pidana tambahan

Pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 16.


Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan. Berdasarkan rangkuman dari hasil observasi dan wawancara terkait putusan hakim tentang tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak dan korban anak dalam Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta bahwasanya Hakim Sutikna mengatakan kepada peneliti bahwasanya 1) Anak MYFH Alias Sihek Bin MHN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka dan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan Mempergunakan Senjata Tajam sebagaimana dakwaan pertama dan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 2) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3) Menetapkan Anak tetap dalam tahanan; 4) Menetapkan barang bukti: Pertama, 1 (Satu) buah pisau lipat yang terbuat dari bersi stainless panjang sekitar 28 cm yang ujungnya runcing dimusnahkan; Kedua, Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);.

    
3. Pandangan Hukum Islam Tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan Pelaku Anak dan Korban Anak

Berdasarkan rangkuman dari hasil observasi dan wawancara terkait pandangan hukum Islam tentang tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak yaitu dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan adalah hukuman ta'zir.

Ta’zir hakikatnya adalah sebuah proses pendidikan. Kendati masuk dalam lingkup pidana Islam tidaklah dimaknai sebagai proses pembalasan apa lagi penyiksaan. Lebih tepat ta’zir dipahami sebagai proses penyadaran.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 17.

Dalam melakukan proses penyadaran tersebut para ulama telah merumuskan setidaknya dua bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Pertama, melalui perkataan seperti mencegah, mencela, dan menasehati. Kedua, ta’zir juga dapat dilakukan dengan perbuatan seperti, memukul, mencambuk, menahan di dalam penjara.

Secara singkat dapat di katakan bahwa hukuman ta'zir itu adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara' melainkan diserahkan kepada hakim, baik penentuan maupun pelaksanaannya. Dalam menentukan hukuman tersebut, hakim hanya mengatur secara global saja. Artinya pembuat undang-undang tidak mengatur hukuman untuk masing-masing jarimah ta'zir, melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai seberat-seberatnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa ciri khas jarimah ta'zir adalah sebagai berikut: Pertama, Hukumannya tidak tertentu dan tidak terbatas, artinya hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan ada batas maksimal. Kedua Penetapan hukuman tersebut adalah hak hakim. Allah subhanahu wata’ala berfirman pada surah Al-Fath, yang artinya:

“Supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan agama-Nya, membesarkan-Nya dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Fath: 9)

Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukum ta’zir bersifat mufawwadh (diserahkan) kepada kebijakan hakim yang berwenang. Namun boleh dilakukan oleh selain hakim, seperti suami yang menta’zir istrinya, atau tuan menta’zir budaknya, dan lainnya. Anak-anak yang masih di bawah umur tetap bisa dihukum dengan cara ta’zir.

Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 18.


Daftar Isi:

Komentar