Karena ta’zir adalah salah satu bentuk upaya membuat tobat agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya, maka bentuk pelaksanaan ta’zir tidak boleh melebihi had atau diyat. Hal ini senada dengan bunyi hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Janganlah kalian memberlakukan sanksi melebihi 10 cambukan!” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits di atas bisa disimpulkan bahwa had/pidana berupa cambuk yang melebihi 10 cambukan adalah hampir setara dengan had perbuatan lain yang dilarang oleh syariat dan diharamkan. Maka dari itu, ta’zir tidak boleh menyamainya.
Mengenai persoalan ta’zir ini, dalam suatu riwayat bahwa Umar bin Khathab RA menta’zir dan memberi pelajaran terhadap seseorang dengan mencukur rambut, mengasingkan dan memukul pelakunya. Pernah pula beliau membakar kedai-kedai penjual khamr dan membakar suatu desa yang menjadi tenpat penjualan khamr.
Ta’zir dalam perkara yang disyariatkan adalah ta’zir yang wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i hal tersebut tidak wajib, karena menurut beliau akan menimbulkan tindakan yang tidak berkeadilan.
Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 19.
Pukulan sebagai salah satu hukuman ta’zir bagi anak pun harus dengan syarat tidak menimbulkan luka. Jika pukulan kepada anak menimbulkan luka apalagi menimbulkan cacat/kematian ini merupakan tindakan yang berlebihan. Memang dalam beberapa kitab fiqih disebutkan jika kecelakaan yang ditimbulkan karena hukuman ta’zir berupa pukulan kepada anak tidak merupakan kejahatan yang dapat dituntut. Tetapi bukan berarti pelaku (penta’zir lepas dari penyelidikan pihak berwajib).
Anak-anak tidak dipenjara sebagai hukuman ta’zir di zaman Rasulullah begitu juga saat khalifah Urrosyidin dan tabi’in menjadikan penjara bagi anak masuk wilayah (domain) ijtihad. Salah satu aspek pemenjaraan adalah guna membangun kesadaran/keinsyafan seseorang. Hanya orang yang berakal Mumayiz, yang dapat menyadari kekeliruannya. Maka tataran pemenjaraan dalam Islam adalah orang-orang yang telah mumayiz.
Jadi apabila hakim telah berkesimpulan penjara diterapkan jika peringatan atau pukulan tidak efektif. Jika kita mau jujur untuk mengukur eksistensi penjara sebagai sarana terakhir sanksi bagi Anak Nakal dalam pandangan Islam seharusnya juga diterapkan sanksi celaan atau pukulan bagi anak sebelum diterapkan penjara. Ini dalam tataran hukum praktis.
Pendapat Abdul Qadir Audah bahwa Ia telah menjelaskan diberikan hukuman ta’zir dapat disebabkan tiga hal: Pertama, Perbuatan maksiat, Kedua, mengganggu ketertiban umum dan Ketiga, pelanggaran.
Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 20.
Dalam kasus kejahatan anak (anak nakal) maka Ia menyatakan bahwa ta’zir yang diberikan kepada anak karena alasan mengganggu kemaslahatan umum/ketertiban umum. Anak-anak dalam hukum Islam tidak dikategorikan melakukan maksiat karena ia belum mukallaf. Maka untuk memberi pelajaran kepada anak yang sudah mumayiz maka ta’zir diterapkan didasari kemaslahatan /ketertiban umum. Adapun penjara bagi anak meskipun sangat berat jika hal itu mendatangkan kemaslahatan umum maka dapat dibenarkan.
C. Kesimpulan
Berdasarkan data yang sudah di dapatkan oleh peniti maka dapat disimpulkan,
- Penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif. Perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang beqrbunyi bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan. Padaq Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak merupakan ketentuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.
- Terkait Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Surakarta bahwasanya Hakis Sutikna mengatakan kepada peneliti bahwasanya 1) Anak MYFH Alias Sihek Bin MHN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka dan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan Mempergunakan Senjata Tajam sebagaimana dakwaan pertama dan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 2) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3) Menetapkan Anak tetap dalam tahanan; 4) Menetapkan barang bukti: Pertama, 1 (Satu) buah pisau lipat yang terbuat dari bersi stainless panjang sekitar 28 cm yang ujungnya runcing dimusnahkan; Kedua, Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);.
- Adapun tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak yaitu dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan adalah hukuman ta'zir.
Anfal Kurniawan. 2023. Analisis Yuridis Tindak..., hlm. 21-22.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani Abdullah. (1994). Pengantar Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Gema Insani Press.
Abdul Qadir Audah. (2005). al-Tasyiri al-Jinai al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’I Jilid I, Misr: al-Qahiran.
Adami Chazawi. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, PT Raja Grafindo.
Al-Qur'an Kemenag.
Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani. (2014). Metode Penelitian Ekonomi Islam Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.
Burt Galaway and Joe Hudson. (1978). Offender Restiturion in Theory and Actions, Lexington: Mass eath.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Djazuli. (2000). Fiqh Jinayat (Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Elfina Lebrine Sahetapy, Suhartati. (2018). Penerapan Diversi: Konsep Dan Problematika. Surabaya: Revka Prima Media.
Gatot Supramono. (2007). Hukum Acara Pengadiilan Anak, Jakarta: Djambatan.
Hamdan Mansoer, dkk. (2004). Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.
Hasby Asy-Shidiqiy. (1975). Falsafah Hukum Islam, Yogyakarta: Bulan Bintang.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at. (2006) Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI.
Lexy J. Moeloeng. (2014). “Metodologi Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi”. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
Martiman Prodjomidjojo. (1995) Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I. Jakarta, Pradnya Pramita.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta, Rineka Cipta, 2008).
Romli Atmassasmita. 2010. Teori dan kapita selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Saifuddin Azwar. 1997. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo. (2005). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Sugiono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kwalitatfi dan R & D, Cet. I. Bandung: Elfabeta.
Sugiyono, (2005). “Memahami Penelitian Kualitatif”, Bandung: Alfabeta.
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.
Supardin. (2020). Hukum Islam di Indonesia, Makasar, Alauddin University Press.
Wagiati Soetodjo. (2006) Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Wahbah Zuhaili. (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, Dar Al-Fikr, Damaskus.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Zaenl Arifin. (2014). Penelitian Pendidikan : Metode Dan Paradigma Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Annas Sandy Gita Perdana, Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Pidana Anak Sebagai Pelaku Pemerkosaan. (2020). Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol 10 No. 2
Andi Muhammad Yusril Putra Haryuni. (2021). “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan No.287/Pid.Sus/2019/PN.Sgm)”. Skripsi. Universitas Hasanuddin.
Bambang Purnomo, dkk. (2018). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol 13, No 1.
Eminurlita. (2018). Dampak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak (Studi Kasus di Daerah Lubuk BuayKoto Tangah Padang), Skripsi. STKIP PGRI Sumatra Barat Padang.
Fransiska Novita Eleanora. (2013). Sistim Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Lex Jurnalica, Vol 10 No 3.
Hendra Gunawan. (2018) Penerapan Hukuman Ta’zir Di Indonesia (Suatu Analisis Terhadap Penerapan Hukuman di Lapas Kota Padangsidimpuan), FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Vol 4, No 2.
Melkior Demon Solo. 2010. Tindak Kekeresan dalam Novel Perempuan Kembang Jepun Karya Lan Fang, Suatu Tinjauan Sosiologi Sastra, Skripsi, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Retno Prabaningrum. (2002) Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Perguruan Tinggi: Studi Kasus Di Pusat Layanan Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Rini Fitriani. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra, Meurandeh, Langsa-Aceh.
Yul Ernis. (2016). “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, No. 2, Juli.
Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Daftar Isi:
- Naskah Publikasi: Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta) - Part 1
- Naskah Publikasi: Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta) - Part 2
- Naskah Publikasi: Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta) - Part 3