Jurnal: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman - Part 1

Tidak ada komentar

Jurnal: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio atau corruptus. Kata ini kemudian menjelma menjadi corruption dalam bahasa Inggris, corruptie dalam bahasa Belanda, dan korupsi dalam bahasa Indonesia. Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebohongan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dan ucapan yang menghina atau menfitnah. (Pembahasan)

***


Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal yang berjudul: "Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Analisis Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman". Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal El-Dusturie, Vol. 1, No. 2, Juni 2022.


PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA: PERSPEKTIF LEGAL SYSTEM LAWRENCE M. FREIDMAN

Farida Sekti Pahlevi
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
faridasekti@iainponorogo.ac.id


Abstrak:

Korupsi masih menjadi noda demokrasi yang menakutkan di Indonesia. Semester I tahun 2021, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menemukan ada sebanyak 209 kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan 482 tersangka dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp26.830 Triliun. Penindakan kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum (APH). Jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh APH mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, dan nilai kerugian negara. Selain peningkatan kuantitas kasus korupsi, permasalahan terjadi ketika kinerja APH pada semester I tahun 2021 menurut penilaian ICW hanya mencapai sekitar 19 persen dan berada pada peringkat E atau Sangat Buruk. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini akan membahas upaya ideal pemberantasan korupsi dengan pendekatan teori Legal System gagasan Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan, upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi sistem harus ditanggulangi dengan sistem antikorupsi yang merujuk pada tiga komponen sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Kata Kunci: Pemberantasan, Korupsi, Legal System.


Abstract:

Corruption is still a frightening stain of democracy in Indonesia. According to Data on Trends in the Action of Corruption Cases in Semester I of 2021, the Indonesian Corruption Watch (ICW) found that there were 209 corruption cases handled by Law Enforcement Officials (APH) with 482 suspects and the value of state losses incurred was Rp. 26,830 trillion. The prosecution of corruption cases is handled by the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission (KPK) as law enforcement officers (APH). The number of corruption cases handled by APH has increased both in terms of the number of cases, suspects, and the value of state losses. In addition to the increase in the quantity of corruption cases, problems occur when APH's performance in the first semester of 2021 according to ICW's assessment only reaches 19 percent and is ranked E or Very Poor. This shows that efforts to eradicate corruption in Indonesia have not been maximized. By using a qualitative descriptive method, this study will discuss the ideal effort to eradicate corruption using the Legal System theory approach by Lawrence M. Friedman. The results of the study show that efforts to eradicate corruption that have become a system must be overcome with an anti-corruption system that refers to the three components of the legal system, namely legal structure, legal substance, and legal culture.

Keywords: Eradication, Corruption, Legal System.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman. Jurnal El-Dusturie, Vol.1, Vol. 1, No. 1, hlm. 23.


PENDAHULUAN

Korupsi masih menjadi penyakit demokrasi yang menakutkan di Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan. Mulai dari adanya lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adanya instrumen peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), peraturan perundang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, pendidikan dan gerakan anti korupsi, hingga peningkatan kualitas sektor pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara.

Menurut Data Tren Penindakan Kasus Korupsi pada Semester I tahun 2021, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menemukan ada sebanyak 209 kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan 482 tersangka dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp26.830 Triliun. Nilai kerugian negara akibat korupsi trennya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. hal ini mengindikasikan bahwa pengelolan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah semakin buruk dari segi pengawasan setiap tahunnya. Melihat tindak pidana korupsi yang terjadi pada semester I Tahun 2021, ada delapan modus kasus korupsi yang menjadi tren. Yakni, kegiatan/proyek fiktis, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, penyunatan/pemotongan, penyalahgunaan wewenang, dan suap.

Adapun, kegiatan/proyek fiktif menjadi modus paling dominan yang digunakan pelaku kasus korupsi yang jumlah kasusnya mencapai 53 kasus, disusul modus penggelapan, penyalahgunaan anggaran, dan mark up. Modus di atas sering ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah. Sementara itu, pemetaan berdasarkan jenis korupsi pada semester I Tahun 2021, kerugian keuangan negara menempati posisi tertinggi dengan jumlah 187 kasus. Disusul kasus suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, pencucian uang, penggelapan dalam jabatan.

Tak hanya itu, pemetaan kasus korupsi berdasarkan sektor pada semester I Tahun 2021 paling banyak pada sektor dana desa. Sektor ini bisa dikatakan paling rawan mengingat dana anggaran desa yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp72 Triliun. Selain itu, ada juga sektor pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pertanahan. Sektor yang penuh dengan program dan memiliki target penyelesaian, menjadi tempat strategis bersarangnya kasus korupsi. Kebutuhan anggaran yang besar, pastinya membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyelewengan.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 24.

Kaitannya dengan pandemi covid-19 yang melanda dua tahun terakhir, penanggulangan covid-19 juga tak luput dari sasaran korupsi. Selama semester I tahun 2021 tercatat penyalahgunaan anggaran penanggulangan covid-19 ada lima kasus, yaitu dugaan korupsi pengadaaan masker, korupsi pengadaan alat darurat, pemotongan dana bansos, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyalahgunaan anggaran covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten. KPK terus melakukan tugasnya dalam menemukan kasus korupsi di Indonesia pada masa pandemi, akan tetapi masih belum mendapatkan hasil yang maksimal. Diperlukan Kerjasama dari berbagai pihak.

Penindakan kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku APH. Jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh APH mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, dan nilai kerugian negara. Selain peningkatan kuantitas kasus korupsi, permasalahan terjadi ketika kinerja APH pada semester I 2021 menurut penilaian ICW hanya mencapai sekitar 19 persen dan berada pada peringkat E atau Sangat Buruk. Artinya, meskipun dalam aspek kuantitas mengalami peningkatan, tetapi dalam aspek kualitas dan profesionalitas penanganan kasus masih banyak catatan. Upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas dengan maksimal perlu dilakukan secara maksimal, agar hasil yang didapatkan dalam memberantas korupsi bisa terwujud dengan baik.

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif. Metode deskriptif yaitu penulisan yang tujuannya menyajikan gambaran lengkap mengenai latar sosial atau untuk mengeksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena. Metode kualitatif yaitu metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci. Metode ini biasanya digunakan dalam penelitian yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Maka, dalam tulisan ini metode deskripsi digunakan untuk menggambarkan dan menjelaskan bagaimana potret korupsi yang terjadi di Indonesia. Sementara metode kualitatif digunakan untuk menemukan upaya ideal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 25.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gagasan ideal dalam rangka pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia. Harapannya, ide tersebut dapat diimplementasikan untuk penindakan dan penanggulangan kasus korupsi baik dari segi kuantitas maupun kualitas oleh para APH. Maupun dalam rangka pencegahan kasus korupsi dan meningkatkan kesadaran budaya anti korupsi.


PEMBAHASAN

Konsep Korupsi di Indonesia

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio atau corruptus. Kata ini kemudian menjelma menjadi corruption dalam bahasa Inggris, corruptie dalam bahasa Belanda, dan korupsi dalam bahasa Indonesia. Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebohongan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dan ucapan yang menghina atau menfitnah. Secara terminologi, korupsi diartikan sebagai tindakan yang bertujuan memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Secara umum, korupsi dimaknai sebagai suatu tindakan pejabat publik baik politisi, pegawai negeri, atau pejabat sektor publik lainnya yang menyelewengkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompok yang mengakibatkan kerugian negara.

Definisi korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 26.

Tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi yang terjadi diberbagai bidang kehidupan menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi semua pihak. Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia akan membawa dampak yang berbahaya, beberapa bahaya korupsi diantaranya adalah:

  1. Pertama, Korupsi bisa membahayakan standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat akan hilang. Jika suasana masyarakat telah terjadi demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan dikhawatirkan menghilang. Hak demikian, sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman dan damai serta berkecukupan.
  2. Kedua, yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut. Dengan demikian, kesadaran generasi muda tentang perannya sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi sangatlah penting, dengan menyadari perannya tersebut, diharapkan memiliki keinginan untuk mencegah korupsi agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
  3. Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 27.
  4. Ketiga, Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
  5. Keempat, Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
  6. Kelima, Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dinodai oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti menurun, tidak kompeten dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan runtuhnya kekokohan birokrasi.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 28.


Daftar Isi:

Komentar