Jurnal: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman - Part 3

Tidak ada komentar

Jurnal: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman

Strategi pemberantasan korupsi sendiri harus mampu menggabungkan upaya penal dan non-penal dalam penindakan maupun pencegahan kasus korupsi. Upaya penal yang dimaksud yaitu proses peradilan pidana atau yang lazim disebut proses litigasi. Sementara upaya non-penal yaitu proses di luar peradilan pidana yang turut menyokong penindakan kasus korupsi.

Adapun upaya ideal pemberantasan kasus korupsi dengan pendekatan teori legal sistem yaitu sebagai berikut.

    1. Substansi hukum penindakan kasus korupsi

        a. Penyempurnaan Regulasi Pemberantasan Korupsi

Dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi semata, tetapi perlu adanya pengembangan peraturan perundang-undang atau instrumen hukum yang lain. Perbaikan dan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tentang kasus korupsi harus dipertegas dan diperinci sesuai dengan perkembangan modus operandi kasus korupsi saat ini. Hal ini guna mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penindakan kasus korupsi.

Salah satunya regulasi tentang penindakan kasus pencucian uang maka perlu Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, perlu adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaporan kasus korupsi terutama oleh masyarakat. Tak hanya itu, perlu pula instrumen hukum yang sifatnya menguatkan posisi tawar KPK dalam menjalankan tugas suci memberantas dan menindak kasus korupsi. Yang tak kalah penting, perlu dikaji tentang instrumen hukum perlindungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di ranah pencegahan dan kampanye anti korupsi. Hal ini penting untuk mendukung independensi dan integritas LSM dalam menjalankan misi sucinya.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 35.

        b. Penyusunan Regulasi Perlindungan Pelapor Kasus Korupsi

Salah satu upaya pemberantasan korupsi ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Namun, hal ini tidaklah mudah, sebab masyarakat masih dihantui rasa takut untuk melapor karena khawatir dituntut balik oleh terlapor dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik apabila melaporkan kasus korupsi. Maka, perlu adanya langkah penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan kepada pelapor kasus korupsi dan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman di samping adanya Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pasal fitnah dan pencemaran nama baik semestinya dikaji ulang dan tidak diterapkan pada pelapor kasus korupsi agar lebih melindungi dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

    2. Struktur hukum

        a. Menguatkan peran, posisi, dan independensi KPK sebagai Lembaga Anti-Korupsi

KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen memegang peran sentral dalam memberantas korupsi di samping peran lembaga peradilan. Namun, kinerjanya masih perlu ditingkatkan. Terbukti menurut laporan tren penindakan kasus korupsi Semester I tahun 2021 menunjukkan kuantitas penanganan kasus oleh KPK tidak mengalami peningkatan signifikasi dari segi jumlah kasus, namun menurun dari segi jumlah tersangka dan nilai kerugian negara. Presentasi kinerja penindakan kasus koruspi oleh KPK hanya sekitar 22 persen dari target 60 kasus sepanjang semester I. Menurut penilaian ICW, kinerja KPK yang demikian masuk dalam kategori D atau buruk. Jika, dikalkulasi rata-rata kasus yang ditangani oleh KPK hanya 3 kasus per bulan. Integritas KPK pun dicederai dengan penetapan salah satu penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Selain itu, KPK sangat pasif dalam upaya supversi kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain.

Fakta-fakta tersebut hendaknya menjadi perhatian bersama. Bahwa, di tubuh lembaga anti korupsi sekalipun, korupsi bisa terjadi. Maka, penguatan fungsi, peran, posisi, dan independensi KPK dalam memberantas kasus korupsi harus dilakukan.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 36.

        b. Mewujudkan sistem peradilan yang bersih, independen, mandiri, dan adil

Salah satu upaya pemberantasan korupsi yaitu melalui sistem peradilan pidana. pengadilan pidana ialah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil. Perbaikan lembaga peradilan baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Maka, kinerja komponen sistem peradilan harus diperbaiki dengan tujuan memiliki semangat dan sinergi bersama-sama untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

        c. Reformasi birokrasi dan reformasi sektor pelayanan publik

Berdasarkan pemetaan kasus korupsi berdasarkan lembaga pada semester I tahun 2021, pemerintah desa menjadi lembaga paling banyak terjadi kasus korupsi, disusul pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan kasus korupsi banyak menyasar birokrasi dan sektor pelayanan publik. Maka, salah satu cara mencegah terjadi korupsi di birokrasi yaitu dengan reformasi birokrasi untuk menjunjung tinggi transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaannya. Selain itu, perlu juga penguatan sistem pengawasan di setiap lembaga untuk mengaudit laporan pengelolaan keuangan. Mengingat lembaga yang paling banyak menjadi habitat perilaku korupsi adalah pemerintah daerah, maka salah satu cara mengurangi risiko terjadinya korupsi yaitu memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah secara ketat.

    3. Budaya hukum

Budaya hukum merupakan salah satu komponen sistem hukum yang berkaitan dengan persepsi dan perilaku hukum yang diterapkan oleh masyarakat. Hubungannya dengan korupsi, budaya hukum merepresentasikan bagaimana persepsi masyarakat terhadap kasus korupsi yang terjadi terutama di lingkungan sekitar mereka. Dalam upaya pemberantasan korupsi, budaya hukum menjadi kerangka dalam pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam melawan korupsi. Adapun beberapa upaya tersebut di antaranya:

        a. Acces to information and transparancy

Salah satu cara memberantas korupsi adalah membuka hak akses terhadap informasi kepada masyarakat. Sudah waktunya dibangun sebuah sistem yang memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta segala informasi tentang kebijakan pemerintah yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah, sehingga mereka pun menanggung kewajiban menyelenggarakan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang akan atau sudah dibuat.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 37.

        b. Kampanye bahaya korupsi

Kampanye anti korupsi dan bahaya korupsi merupakan salah satu upaya memberantas korupsi dengan membangkitkan public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi jika terus terjadi. Salah satu wujud nyata kampanye ini ialah sosialisasi dan diseminasi terkait sistem korupsi, dampak korupsi, dan upaya memerangi korupsi di ruang publik secara intensif. Kampanye juga dapat dilakukan melalui media massa baik cetak maupun online, melakukan seminar dan diskusi, dan poster atau spanduk.

        c. Sarana pelaporan korupsi oleh masyarakat

Penyediaan sarana pelaporan korupsi oleh masyarakat bisa menjadi salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Maka, perlu dikembangkan mekanisme yang memudahkan masyarakat melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya secara bertanggung-jawab dan tentunya tetap melindungi masyarakat.

        d. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus bebas dan independen dari berbagai intervensi pihak luar. Pope berpendapat media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain berperan sebagai media kampanye bahaya korupsi, pers berfungsi efektif dalam melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik dan kinerja pemerintahan.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 38.

        e. Pemberdayaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik lokal maupun internasional

LSM yang bergerak dalam bidang pencegahan dan kampanye antikorupsi memegang peranan penting. Contohnya Indonesia Corruption Watch (ICW) salah satu LSM lokal yang berkedudukan di Jakarta telah berperan besar dalam mengawasi segala macam perbuatan pemerintah, perilaku anggota parlemen dan lembaga peradilan. Selain itu, LSM dapat menjadi sarana penggerak masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang bahaya korupsi dan penyadaran publik untuk memerangi korupsi. Selain itu, juga dapat mendampingi masyarakat untuk berani melaporkan korupsi yang diketahuinya. Namun, alih-alih menyuarakan kebenaran, masih banyak kasus-kasus berbahaya yang menimpa anggota LSM yang getol menyuarakan aksi. Contohnya penculikan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap aktivis LSM masih terjadi. Maka, LSM harus diberdayakan dan dilindungi eksistensinya sebagai salah satu infrastruktur pemberantasan korupsi dari intervensi dan tekanan pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuannya agar LSM mampu bekerja dan berperan dengan integritas untuk membantu penegakan keadilan dan pemberantasan serta pencegahan korupsi di level masyarakat.

        f. Pembenahan akhlak/moral dalam membangun integritas

Salah satu penyebab maraknya kasus korupsi yang disebut-sebut sebagai kejahatan kerah putih atau kejahatan berdasi ialah kurangnya pendekatan religius dan lemahnya moral integritas. Dengan demikian, pembenahan akhlak/moral berarti membangun integritas individu dan budaya anti korupsi serta membangun sistem yang berintegritas. Pembenahan akhlak/moral pada individu dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai ini apabila terus dipatuhi dan diterapkan oleh anggota masyarakat, maka akan menjadi kebiasaan. Apabila kebiasaan berintegritas telah dilakukan oleh masyarakat secara luas maka terbentuklah budaya integritas. Sekedar terbentuk budaya integritas harus dilengkapi terbentuknya lingkungan yang kondusif. Hal ini tidak lain untuk membangun mentalitas antikorupsi kepada masyarakat.


Kampanye anti korupsi lintas sektoral, pemberdayaan LSM dan gerakan antikorupsi. Menyamankan persepsi masyarakat untuk memerangi korupsi di lingkungan sekitar mereka. menumbuhkan keberanian untuk melaporkan apabila ada gejala korupsi yang terjadi.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 39.


KESIMPULAN

Korupsi hingga kini masih mencederai demokrasi di Indonesia. Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dan komponen sistem peradilan pidana telah berupaya untuk memberantas korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tersebut masih belum mampu memberantas dan mencegah terjadinya korupsi, sehingga perlu adanya upaya ideal yang harus diterapkan. Hingga penelitian ini selesai ditulis, memang belum ada strategi paling ideal yang mampu menanggulangi kasus korupsi. Penelitian ini hendak mengusulkan upaya ideal pemberantasan korupsi dengan pendekatan Teori Legal System gagasan Lawrence M. Friedman. Ada tiga komponen sistem hukum yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Maka, upaya pemberantasan korupsi harus mencakup ketiga ruang lingkup komponen hukum tersebut, sebab korupsi telah menjadi sebuah sistem. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat membentuk sistem antikorupsi yang lebih kuat.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 40.


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ansori, Lutfil. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis, 4(2), 2017, 148-163.

Arya maheka. Mengenali Dan Memberantas Korupsi.Tanpa Tahun,. Jakarta: KPK RI, n.d.

Barkatullah, Abdul Halim. “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum.” Jurnal UKSW (Tanpa nomor), 2013, 1-18.

Burlian, Paisol. Sistem Hukum di Indonesia. Palembang: NoerFikri Offsert, 2015.

“Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan, Data Tren Penindakan Kasus Korupsi Pada Semester I Tahun 2021,” n.d.

Friedman, Lawrence M.. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Husnul Abdi, Liputan6.com. “Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampaknya.” liputan6.com, December 7, 2021. https://hot.liputan6.com.

Jawade Hafidz Arsyad. Korupsi Dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Jeremy Pope. Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Transparency Internasional Indonesia, 2003.

Pusat Edukasi Antikorupsi. “Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Indonesia.” Accessed March 29, 2022. https://aclc.kpk.go.id.

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi Dan Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (November 21, 2018): 249–62. https://doi.org.

Tim Penulis KPK. Antikorupsi. Jakarta: lembaga Administrasi Negara RI, 2015.

Tim Penulis KPK, Tim Penulis KPK. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK, 2018.

“Tren Penindakan Korupsi Tahun Semester I 2021.Pdf.” Accessed April 28, 2022. https://antikorupsi.org.pdf.

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3.,” n.d.

Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 41-42.


Daftar Isi:

Komentar