Korupsi yang hingga kini masih marak terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Andi Hamzah, penyebab korupsi di antaranya sebagai berikut.
- Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan kebutuhan yang semakin meningkat
- Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi
- Manajemen yang kurang baik dan pengendalian yang kurang efektif dan efisien
- Modernisasi
Senada tapi tak sama, Arya Maheka juga mengungkapkan beberapa penyebab terjadinya korupsi, yaitu sebagai berikut.
- Inkonsistensi penegakan hukum dengan sifat sementara dan selalu berubah setiap pergantian pemerintahan;
- Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang;
- Kelangkaan lingkungan yang antikorupsi, sementara sistem dan pedoman anti korupsi hanya sebagai formalitas belaka;
- Pendapatan penyelenggaraan negara yang rendah;
- Kemiskinan dan keserakahan;
- Adanya kebudayaan memberi upeti, imbalan jasa, dan hadiah yang tumbuh subur di masyarakat;
- Risiko bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi. Sebab, saat tertangkap pelaku bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau diringankan hukumannya;
- Budaya permisif atau serba membolehkan, sehingga korupsi dianggap hal biasa;
- Pendidikan agama dan etika yang gagal dalam membendung perilaku korupsi.
Secara umum, perbuatan korupsi terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Niat ini tidak memandang apakah dia pejabat berpenghasilan besar ataupun kecil. Sementara kesempatan ini berupa akses, kekuasaan atau wewenang, celah sistem pengawasan, maupun politisasi anggaran dalam laporan.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 29.
Selain merugikan keuangan negara, korupsi menggambarkan lemahnya tata pemerintahan negara. Fenomena tersebut menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi, penderitaan selalu dialami oleh masyarakat terutama masayarakat ekonomi kelas bawah.
Transparansi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi hendaknya harus bekerjasama masyarakat Indonesia mengenai eksistensi korupsi, terutama menyangkut kegiatan komersial, dengan mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain.
Selain sebagai bentuk tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan, penjelasan di atas menunjukkan faktor-faktor eksternal yang turut mempengaruhi eksistensi tindak pidana korupsi. Dapat dipahami, bahwa korupsi telah menjadi sistem yang berkorelasi antara satu faktor dengan faktor lainnya. misalnya, faktor ekonomi dengan faktor politik dan kekuasaan. Maka, pemberantasan kasus korupsi dalam sistem hukum di Inodnesia juga perlu memandang berbagai faktor di luar hukum yang saling berinteraksi. Sejalan dengan pendapat Lawrence M. Friedman bahwa,
“That is, law is not a strong independet force but responds to outside pressure in such a way as to reflect the wishes and powers of those social forces which are exerting the pressure. Just as legal behavior is a mixture of conduct based on self-interest (response to sanctions) and social and moral motives, so too the actual influence of persons and groups comes from self-interes monitored by those cultural factors which determine which interest will and which will not turn into demands.”
Dapat dipahami bahwa hukum bukanlah kekuatan yang bebas, melainkan respon dari tekanan sosial sebagai upaya merefleksikan harapan dari kekuatan sosial dengan memberikan tekanan. Sementara, hukum kebiasaan ialah sebuah perpaduan dari kehendak berdasarkan kepentingan tertentu dengan motivasi sosial dan moral, demikian pula pengaruh aktual dari perorangan dan kelompok yang berasal dari kepentingan pribadi yang dipandu oleh faktor budaya yang akan menentukan mana keinginan dan mana kebutuhan.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 30.
Menurut Lawrence M. Friedman,
“Legal behavior then cannot be understood except in context, including the cultural context. The context consists analytically of many element which yield many sorts of behavioral propositions.”
Artinya, hukum kebiasaan tidak dapat dipahami kecuali dalam konteks, terutama konteks budaya. Konteks sendiri terdiri dari analisis berbagai elemen yang melibatkan banyak proposisi kebiasaan. Maka, korupsi yang sudah menjadi sebuah sistem, tidak dapat dipahami hanya dari segi peraturan hukum semata, tetapi juga meliputi struktur hukum dan budaya hukum. Dalam rangka pemberantasan korupsi, maka perlu pendekatan Teori Legal System Lawrence M. Friedman untuk membedah apa saja faktor-faktor yang memengaruhi korupsi.
Teori Legal System Lawrence M. Friedman
Paisol Burlian (2015), dalam bukunya Sistem Hukum di Indonesia menyatakan bahwa sistem hukum ialah suatu kesatuan dari berbagai komponen-komponen hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi pergaulan hidup masyarakat.
Lawrence M. Friedman, dalam bukunya American Law An Introduction, mengemukakan teori Legal System. Menurutnya,
A legal system in actual operation is a complex organisme in which structure, substance, and culture interact. A legal system is the union of “primary rules” and “secondary rules.” Primary rules are norms of behavior, secondary rules are norms about those norms- how to decide whether they are valid, how to enforce them, etc.
Teori ini menyebutkan sistem hukum terdiri dari elemen struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).Lebih lanjut, sistem hukum ialah suatu kesatuan antara peraturan primer yang berupa norma kebiasaan dengan peraturan sekunder yang berupa norma yang akan menentukan apakah norma kebiasan itu valid dan dapat diterapkan atau tidak.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 31.
Adapun komponen sistem hukum sesuai Teori Legal System Lawrence M. Friedman sebagai berikut.
a. Struktur Hukum (legal structure)
Lawrence M. Friedman menyebutkan bahwa,
The structure of a system body of the system, the tough, rigid bones that keep the process flowing within bounds. We describe the structure of judicial system when we talk about the number of judges, the jurisdiction of courts, how higher courst are stacked on top of lower courts, what persons are attached to various courts, and what their roles consist of.
Struktur hukum yaitu pranata hukum yang menopang tegaknya sistem hukum. Bagian ini berkaitan dengan tatanan hukum, lembaga-lembaga hukum, aparat penegak hukum dan wewenangnya, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka dalam melaksanakan dan menegakkan hukum. Lutfil Ansori (2017) menyebutkan struktur hukum yang tidak dapat menggerakkan sistem hukum akan menimbulkan ketidakpatuhan terhadap hukum. Hal ini memberi pengaruh pada budaya hukum masyarakat.
b. Substansi hukum (legal substance)
Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa,
The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave. Structure and substance are real components of a legal system, but they are at best a blueprint or design, not a working machine.
Substansi hukum yaitu keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk asas dan norma hukum serta putusan pengadilan yang dijadikan pegangan oleh masyarakat dan pemerintah yang dihasilkan dari sistem hukum. Substansi dan struktur hukum merupakan komponen riil sistem hukum, tetapi dua hal ini hanya berperan sebagai cetak biru atau desain, bukan sebagai alat kerja.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 32.
c. Budaya hukum (legal culture)
Lawrence M. Friedman menyebutkan bahwa gangguan pada struktur dan substansi hukum terjadi karena mereka bersifat statis. Faktor yang memberikan input ialah dunia sosial dari luar. Sistem hukum tidaklah tersekat dan terisolali, tetapi sangat tergantung masukan dari luar. Kekuatan sosial yang berkelanjutan, merombak tatanan hukum, memperbaharui, memilah bagian hukum yang mana yang akan diterapkan dan mana yang tidak, dan mana bagian yang harus berubah. Hal inilah yang disebut legal culture. Freidman mendefinisikannya,
It is the element of social attitude and value. The phrase “social forces” is itself an abstraction; in any event have needs and make demands; these sometimes do and sometimes do not invoke legal process, depending on the culture.
Budaya hukum yaitu ide, nilai-nilai, pemikiran, pendapat, dan perilaku anggota masyarakat dalam penerapan hukum. Hal ini terkait dengan kesadaran, pemahaman, dan penerimaan masyarakat terhadap hukum yang diberlakukan pada mereka. Budaya hukum sebagai bagian dari sistem hukum menghendaki hukum tidak hanya dipandang sebagai rumusan aturan di atas kertas, tetapi juga dipahami sebagai realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Hal ini berarti, hukum sangat dipengaruhi faktor-faktor non hukum seperti nilai, sikap, dan pandangan masyarakat terhadap hukum yang diberlakukan.
Fithriatus Shalihah (2017) dalam bukunya “Sosiologi Hukum” menjelaskan, telah terjadi kesenjangan antara perkembangan hukum dengan perkembangan masyarakat di Indonesia. Sebab, terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang dipegang pemerintah berbasis sistem hukum modern, dengan nilai-nilai yang dihayati masyarakat yang masih bersifat tradisional. Akibatnya masyarakat belum siap menerima sistem hukum modern tersebut yang memicu rendahnya kesadaran terhadap hukum. Fithriatus Shalihah (2017) pun menyatakan implementasi hukum bergantung pada budaya hukum, yang berupa nilai, pandangan, dan sikap masyarakat yang bersangkutan. Jika budaya hukum diabaikan, potensi kegagalan sistem hukum modern semakin besar. Hal ini ditandai dengan beberapa gejala, antara lain:
- Ada kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat sebagai user hukum.
- Ada kesenjangan antara cita-cita hukum dengan praktik masyarakat.
- Masyarakat lebih memilih berperilaku sesuai nilai yang dijadikan pandangan hidup.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 33.
Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan Pendekatan Teori Legal System Lawrence M. Friedman
Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan dengan pembuatan instrumen hukum dan pembentukan lembaga anti korupsi yang dinamai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus korupsi bukan malah menurun, melainkan jumlahnya terus meningkat dengan berbagai modus operandi baru yang inovatif dan sistematis. Hingga kini, sistem pemidanaan masih menjadi opsi utama dalam rangka pemberantasan korupsi.
Hal ini sejalan dengan pendapat bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan hukuman pidana seberat-beratnya kepada pelaku. Padahal, beberapa kasus menunjukkan instrumen hukum yang diwujudkan dalam komponen sistem peradilan pidana tidak sepenuhnya efektif memberantas dan mencegah maraknya kasus korupsi. Maka, pelaku yang telah terbukti melakukan korupsi memang harus tetap dipidana, tetapi berbagai upaya lain harus tetap dikembangkan baik untuk menghukum pelaku maupun untuk mencegah korupsi. Dengan kata lain, memberikan korupsi yang sudah menjadi sistem dan budaya tidak bisa hanya mengandalkan satu cara atau strategi. Untuk melawan sistem korupsi juga harus ada sistem anti korupsi yang dibangun oleh beragam stakeholder dan strategi untuk memberantas korupsi. Menilik perlunya sistem antikorupsi, maka meminjam gagasan Lawrence M. Friedman tentang teori Legal System bahwa konstruksi sistem hukum dibangun oleh tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Teori ini dapat dipinjam sebagai pendekatan strategi pemberantasan korupsi.
Substansi hukum yang dimaksud ialah instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa kriteria perbuatan korupsi beserta pemidanaannya. Struktur hukum yaitu komponen peradilan pidana yang menangani kasus korupsi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, dan termasuk pula KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen. Budaya hukum yaitu bagaimana perilaku dan tanggapan masyarakat terhadap korupsi itu sendiri.
Farida Sekti Pahlevi. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia..., hlm. 34.