Naskah Publikasi: Pertimbangan Hukum Hakim: Studi terhadap Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt tentang Kekerasan Seksual di Surakarta - Part 1

Tidak ada komentar

Perbedaan pertimbangan hukum dari hakim ketika menentukan terkait pidana pelecehan seksual pun mengamati kenyataan yang terungkap dalam persidangan seperti pembuktian dari kedua belah pihak serta keyakinan dan keberanian hakim ketika menentukan sebuah kejadian yang terdiri dari pertimbangan hukum dan non-hukum. (Pendahuluan)

***


Naskah publikasi ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan naskah publikasi ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal yang berjudul: "Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Kajian UU Perlindungan Anak dan UU TPKS". Naskah publikasi ini penulis dapat dari website: (eprints.ums.ac.id).


PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM: STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 174/PID.SUS/2023/PN.SKT TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI SURAKARTA

Berlianna Rofi'ah Novitasari; Kelik Wardiono
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta


Abstrak

Penelitian ini menganalisis tentang pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh hakim terhadap Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN. Skt mengenai kekerasan seksual di Surakarta. Pertimbangan yuridis dari hakim dalam mengambil keputusan pada terkait pidana tidak selalu sama walaupun tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindakan sejenis yang ketentuan pidananya tercantum pada pasal yang sama. Seperti halnya pelecehan seksual yang diperbuat oleh atasan kepada bawahan yang pengaturan ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 mengenai TPKS. Peneliti memakai metode pendekatan doktrinal pada penelitian ini karena hukum dianggap sebagai peraturan-peraturan resmi yang diatur dan disahkan oleh lembaga atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah kualitatif, yaitu studi kepustakaan. Metode analisis yang peneliti gunakan pada penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif kualitatif menggunakan logika deduktif. Hasil Penelitian yang diperoleh peneliti menunjukkan bahwa hakim ketika memberikan putusannya telah mempertimbangkan segala bukti yang diajukan para pihak dalam proses persidangan. Pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim PN Surakarta Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.SKt terhadap unsur “setiap orang,” “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang,” “memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain,” telah sesuai dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang No 12 Tahun 2022 mengenai TPKS. Demikian, dalam perspektif islam, perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Putusan PN Surakarta Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt, yaitu terkait pelecehan seksual terhadap perempuan jelas diharamkan dalam islam.

Kata Kunci: Putusan, Hakim, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Abstract

This study analyzes the legal considerations considered by the judge regarding Decision Number 174/Pid.Sus/2023/PN. Skt regarding sexual violence in Surakarta. The judge's juridical considerations in making decisions regarding criminal matters are not always the same even though the criminal act committed by the perpetrator is a similar act whose criminal provisions are stated in the same article. in the same article. Such as sexual harassment perpetrated by superiors against subordinates, the criminal provisions of which are contained in Article 6c of Law No. 12 of 2022 concerning TPKS. Researchers use a doctrinal approach method in this research because law is considered as official regulations that are regulated and ratified by authorized government institutions or officials. The data collection method used is qualitative, namely literature study. The analytical method that researchers used in this research was a qualitative normative approach using deductive logic. The results of the research obtained by researchers show that the judge when giving his decision had considered all the evidence presented by the parties in the trial process. Legal considerations from the Surakarta District Court judge Number 174/Pid.Sus/2023/PN.SKt regarding the element "every person," "who abuses position, authority, trust, or authority arising from deception or relationship circumstances or taking advantage of vulnerability, inequality, or dependence on a person," "forcing or misleadingly moving that person to commit or permit sexual intercourse or obscene acts with him or another person," is in accordance with Article 6c of Law No. 12 of 2022 concerning TPKS. Thus, from an Islamic perspective, the defendant's actions as stated in the Surakarta District Court Decision Number 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt, namely related to sexual harassment against women, are clearly prohibited in Islam.

Keywords: Decision, Judge, Crime of Sexual Violence.

Berlianna Rofi'ah Novitasari, Kelik Wardiono. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim: Studi terhadap Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt tentang Kekerasan Seksual di Surakarta. Skripsi S1, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/128680/, hlm. 1-2.


1. PENDAHULUAN

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang acapkali terjadi di Indonesia, baik dahulu maupun sekarang. Kekerasan seksual merupakan “Segala tindakan yang merendahkan, mencela, menyerang atau tindakan serupa yang menyasar tubuh, hasrat seksual, atau alat reproduksi seseorang dengan mendesak dan bertolak belakang dengan kehendaknya, yang membuat orang tersebut tidak dapat menyetujui secara tidak terbatas karena ketidakseimbangan kekuasaan atau perbedaan gender dalam hubungan, yang bisa menyebabkan dukacita dalam bentuk fisik, mental, seksual, kehilangan finansial, sosial, budaya, atau politik”.

Tidak jarang pula kekerasan seksual terjadi pada tempat kerja, dimana salah satunya adalah Rumah Sakit. Sangat memungkinkan kekerasan seksual terjadi di rumah sakit, baik antara pasien dengan tenaga kesehatan, antar tenaga kesehatan, maupun atasan dengan bawahan yang sama-sama bekerja di rumah sakit. Banyak faktor pendorong yang menjadikan seseorang berbuat tindak kriminal pelecehan seksual. Dan untuk setiap kasus, faktor yang mempengaruhi ini tidak sama karena setiap pelaku memiliki motif yang berbeda-beda. Faktor tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor intern dan eksternal.

Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini dimuat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada:

  1. Pasal 281 dan 283 (Merusak Kesusilaan di Depan Umum)
  2. Pasal 284 (Perzinahan)
  3. Pasal 285 (Pemerkosaan)
  4. Pasal 289, 290, 292, 293 Ayat (1), 294 dan 295 Ayat (1) (Pencabulan)

Pertimbangan yuridis dari hakim dalam mengambil keputusan pada terkait pidana tidak selalu sama walaupun tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindakan sejenis yang ketentuan pidananya tercantum pada pasal yang sama. Seperti halnya pelecehan seksual yang diperbuat oleh atasan kepada bawahan yang pengaturan ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 mengenai TPKS.

Perbedaan pertimbangan hukum dari hakim ketika menentukan terkait pidana pelecehan seksual pun mengamati kenyataan yang terungkap dalam persidangan seperti pembuktian dari kedua belah pihak serta keyakinan dan keberanian hakim ketika menentukan sebuah kejadian yang terdiri dari pertimbangan hukum dan non-hukum. Berdasarkan kemungkinan perbedaan tersebut, penting untuk melihat beban pembuktian terhadap fakta yang tersaji dengan dampaknya terhadap pertimbangan hukum dari hakim. Dari hal yang sudah diuraikan dalam latar belakang diatas, penulis mempunyai keinginan untuk meneliti pertimbangan hakim dilihat dari sisi yuridis dan non-yuridis serta dari perspektif Hukum Islam.

Berlianna Rofi'ah Novitasari, Kelik Wardiono. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim..., hlm. 2-3.


2. METODE

Peneliti memakai metode pendekatan doktrinal pada penelitian ini yang bersifat normatif. data yang dijadikan acuan pada penelitian ini merupakan data sekunder, yakni termasuk Keputusan Pengadilan No. 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt mengenai Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Kustati Surakarta. Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang dipakai kualitatif, yaitu studi kepustakaan, yang merupakan metode untuk menghimpun informasi sekunder melalui pencarian, inventarisasi, dan analisis data sekunder yang berupa Keputusan Pengadilan No. 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt. Analisis dilakukan dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan subjek yang diteliti, mengidentifikasi data yang diperoleh, dan membahas data sekunder dengan norma dan teori. Pada akhirnya, hukum in-concreto nya ditemukan.

Berlianna Rofi'ah Novitasari, Kelik Wardiono. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim..., hlm. 3.


Daftar Isi:

Komentar